Suara.com - Delta Spa ditutup. Ini buntut perapis pijatnya ngamar melayani pelanggan saat PSBB corona masih berlaku di Kota Bandung, Jawa Barat.
Delta Spa ini ada di kawasan Paskal Hyper Square. Delta Spa nekat buka di tengah pemberlakuan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Kini Delta Spa disegel.
Sesaat sebelum disegel, ada beberapa tamu yang kedapatan lagi ngamar bersama para terapis, di tempat pijit tersebut.
"Tamunya ada lima, tadi kita persilahkan untuk bubar," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Uswendi, di lokasi Delta Spa, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Rabu (24/6/2020).
Idris mengungkap Delta Spa kepergok buka setelah pihak Satpol PP mendapat informasi dari Disparbud Kota Bandung, soal adanya tempat pijit yang beroperasi.
Saat siang tadi dalami informasinya, petugas Satpol PP mendapati spa tersebut beroperasi. Petugas pun langsung menggerebek Delta Spa dan menutup operasinya.
"Ya hari ini kira melakukan penutupan dengan penyegalan salah satu spa di Paskal karena ada pelanggaran terkait perwal PSBB Perwal 21 berubah menjadi Perwal 34 tentang pelaksanaan PSBB," katanya.
Menurut Idris, kegiatan seperti tempat spa, saat ini memang belum diperbolehkan. Dari keterangan manajemen Delta Spa, mereka baru beroperasi hari ini.
"Alasannya manajemen melakukan kegiatan ini karana merasa sudah menyiapkan protokol kesehatan dengan membentuk SOP dan lain-lainnya. Jadi alasannya itu," katanya.
Baca Juga: Mahasiswa yang Sewa Tak Puas, Terapis Pijat Plus Dibakar hingga Tewas
Selain melakukan penyegelan, Idris mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap manajemen Delta Spa. Adapun sanksi yang bakal diberlakukan mulai dari administrasi hingga pencabutan izin.
"Sanksinya kalau di Perwal administrasi, dari mulai teguran sampai ke yang paling berat pencabutan izin. Sekarang kita segel dulu," ucapnya.
Berita Terkait
-
Kasus Eksploitasi Terapis Anak di Delta Spa Berbelok: Laporan Dicabut, Keluarga Tiba-tiba Menghilang
-
Fakta Baru Kematian Terapis 14 Tahun: Dapat Kerja dari TikTok, Tertekan Denda Rp 50 Juta
-
Terapis Pijat di India Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Turis Asal Spanyol
-
Luna Maya Buka Loker Terapis Gajinya Rp25 Juta, Warganet: Mijit Singa?
-
Luna Maya Buka Loker Terapis Pijat Bergaji Minim Rp20 Juta, Tertarik Melamar?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan