Suara.com - Pemerintah secara resmi menyampaikan tidak akan mengirimkan surat presiden ke DPR RI terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Meski begitu, bukan berarti pemerintah bisa langsung mencabut RUU HIP yang merupakan usulan DPR.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa RUU tersebut merupakan inisiatif DPR RI. Mulanya ia sempat didatangi banyak pihak untuk menanyakan perihal RUU HIP tersebut, bahkan Mahfud juga sampai dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Presiden belum tahu betul RUU HIP. Karena ini kan usulannya DPR. Prolegnas disepakati RUU ini. Wajar Presiden menyerahkan kepada Menteri terkait," kata Mahfud dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (24/6/2020).
Ketika menemui Jokowi, Mahfud mengungkapkan adanya ketidakberesan dalam kandungan RUU HIP. Atas dasar isinya yang ia baca, kehadiran RUU HIP itu dianggap rawan.
Karena itu Jokowi pun meminta agar pembahasan RUU HIP ditunda dan dikembalikan kepada DPR RI. Agar DPR RI bisa menampung aspirasi dari masyarakat terlebih dahulu.
Dalam hal ini, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa serta merta langsung mencabut RUU HIP karena hanya memiliki dua pilihan yakni menunda atau melanjutkan.
Mantan Ketua MK itu menuturkan, DPR RI yang berwenang menentukan tindak lanjut dari RUU HIP tersebut.
"Ini kewenangan DPR di proses legislasi. Pemerintah tak bisa menolak dan mencabut. Kalau bisa ada kewenangan mencabut, bisa kacau kehidupan bernegara kita," ujarnya.
"Karenanya kalau orang yang paham proses berlegislasi, tak akan mengkritik dan meminta pemerintah mencabut RUU. Ini bukan kewenangan kami."
Baca Juga: Minta MPR Turunkan Jokowi, Pendemo RUU HIP: Kami Tidak Makar
Berita Terkait
-
Demo di Gedung DPR Bakar Bendera PKI Minta Jokowi Turun dan 4 Berita Lain
-
Massa Aksi Minta Pengusul RUU HIP Diusut, DPR: Kami Telusuri Lewat Rekaman
-
DPR Terima Aliansi Nasional Anti Komunisme Soal Penolakan RUU HIP
-
Suasana Unjuk Rasa Tolak RUU HIP di Gedung DPR, Massa Bakar Bendera PKI
-
Demo di Depan Gedung DPR Teriak Turunkan Jokowi dan Bakar Bendera Palu Arit
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak