Tetapi gelombang pengungsi Rohingya - yang menempuh jalur laut di lepas pantai Indonesia - sebenarnya sudah berkurang sejak Thailand dan Malaysia meningkatkan pemberantasan jaringan penyelundup manusia tahun 2015 lalu.
Pada awal Juni 2018, pemerintah Malaysia menahan 270 pengungsi Rohingya setelah kapal mereka terombang-ambing selama dua bulan karena lockdown di Malaysia.
Mereka mengaku kabur dari bagian selatan Bangladesh sejak awal April 2018, namun tidak bisa berlabuh.
Sejak kekerasan marak di negara bagian Rakhine, Agustus 2017 lalu, diperkirakan 700.000 Rohingya mengungsi dan sebagian besar melintasi perbatasan darat ke Bangladesh.
Pemerintah Myanmar dikecam dunia internasional karena dituduh menyerang warga sipil Rohingya, namun mereka menegaskan operasi ditujukan pada militan Rohingya yang menyerang pos-pos polisi dan militer Myanmar.
Orang Rohingya tidak diakui sebagai warga negara Myanmar karena dianggap merupakan pendatang gelap walau sudah tinggal lama di Myanmar.
Langkah preventif
Terkait fenomena yang disebut manusia perahu (boat people) ini, Menlu Retno menegaskan bahwa perlu dilakukan langkah-langkah preventif guna mencegah warga Rohingya melakukan perjalanan laut yang berbahaya.
"Perlu diambil langkah-langkah preventif agar mereka tidak menjadi korban perdagangan manusia," tuturnya pada Rabu (24/06), sebagaimana dikutip kantor berita Antara, usai menghadiri pertemuan informal para menlu ASEAN (ASEAN Ministerial Meeting/AMM) secara virtual dari Jakarta.
Baca Juga: Corona Hantui Kamp Pengungsi, 15 Ribu Warga Rohingya Dikarantina
Menlu Retno Marsudi menyebut upaya repatriasi ribuan warga Rohingya dari kamp-kamp pengungsian di Bangladesh ke Rakhine State, Myanmar, harus terus diprioritaskan oleh ASEAN, walau rencana repatriasi hingga kini belum dapat terlaksana mengingat situasi keamanan dan pandemi Covid-19.
"Oleh karena itu, upaya untuk mempersiapkan repatriasi harus terus dilakukan dengan menghormati prinsip sukarela, aman, dan bermartabat," kata Retno.
Akhir tahun lalu, para pemimpin ASEAN telah sepakat untuk membentuk satuan tugas ad hoc guna membantu repatriasi pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Myanmar.
Satgas tersebut akan bekerja di bawah Sekretariat ASEAN untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi penilaian kebutuhan awal (preliminary needs assessment/PNA) berdasarkan laporan tim Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan (AHA Centre) bersama Tim Tanggap Darurat dan Penilaian ASEAN (ERAT).
Negosiasi antara Myanmar dan Bangladesh untuk merepatriasi pengungsi Rohingya berlangsung alot, sementara warga Rohingya menolak kembali ke Rakhine karena khawatir akan persekusi dan status kewarganegaraan mereka yang tidak diakui menurut undang-undang Myanmar.
Alih-alih direpatriasi, banyak pengungsi Rohingya justru menjadi korban penggelapan dan perdagangan manusia saat berupaya mencari penghidupan yang lebih baik ke negara-negara lain, melalui jalur laut.
Berita Terkait
-
Cerita Ratusan Pengungsi Rohingya Ditolak Banyak Negara karena Corona
-
Covid-19 Ditemukan di Kamp Pengungsian Rohingya Terbesar, 2 Orang Positif
-
Amnesty Serukan Komitmen Negara di Asia Pasifik Lindungi Pengungsi Rohingya
-
Amnesty International Desak 16 Negara Asia Selamatkan Pengungsi Rohingya
-
Bangladesh Selamatkan Pengungsi Rohingya yang Terombang-ambing di Laut
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya
-
Rumah di Pademangan Ambruk Saat Direnovasi, Dua Kuli Bangunan Selamat Usai Satu Jam Terkubur
-
Ungkap Alasan MBG Tak Disalurkan Berbentuk Uang Tunai, Kapala BGN: Nanti Disalahgunakan
-
Aksi Tawuran di Grogol Petamburan Berujung Tragis, Seorang Pelajar Jadi Korban Pembacokan
-
Dua Prajurit Gugur saat Persiapan HUT ke-80 TNI, Begini Kata Istana
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan