- Pemerintah menghapus rujukan berjenjang JKN, menggantinya dengan sistem berbasis kompetensi mulai awal 2026.
- Sistem baru mengarahkan pasien langsung ke fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan klinis lewat Satu Sehat Rujukan.
- Efisiensi pembiayaan diharapkan meningkat meskipun terjadi kenaikan kecil pengeluaran dana jaminan kesehatan.
Suara.com - Pemerintah mengumumkan rencana perubahan besar dalam sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mekanisme rujukan berjenjang, yang selama ini mengharuskan pasien naik kelas RS dari grade D–C–B–A, akan dihapus dan digantikan dengan sistem rujukan berbasis kompetensi.
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, dr. Obrin Parulian, menjelaskan kalau dengan sistem baru itu pasien akan langsung dikirim ke rumah sakit yang mampu menangani kondisi medisnya.
“Singkatnya begini, peserta JKN ini kondisi medisnya apa, sakitnya apa, ya kebutuhannya apa, itu kita fasiitasi lewat sistem Satu Sehat rujukan yang dibangun. Nanti dia akan dirujuk ke Faskes (fasilitas kesehatan) yang kompeten sesuai kondisi klinis dan kebutuhan medisnya” jelas Obrin dalam keterangannya, ditulis Minggu (23/11/2025).
Diakui Obrin bahwa sistem rujukan berjenjang selama ini sering membuat pasien berpindah-pindah rumah sakit, sehingga berpotensi memperpanjang waktu penanganan, munculnya perburukan kondisi medisnya, dan pembiayaan yang tidak efisien.
Sementara dalam sistem berbasis kompetensi yang baru, dokter perujuk akan menginput diagnosis serta kebutuhan tindakan medis. Kemudian, sistem secara otomatis mengarahkan pasien ke rumah sakit yang memiliki kemampuan sesuai prosedur yang dibutuhkan.
Jika RS tujuan penuh, sistem akan secara otomatis mencarikan fasilitas lain dengan kompetensi setara atau lebih tinggi.
Obrin menyampaikan kalau seluruh proses itu ditopang platform SatuSehat Rujukan yang terhubung dengan geotagging dan data ketersediaan tempat tidur melalui SIRANAP, sehingga alur rujukan dinilai bisa jauh lebih cepat dan akurat.
Di saat bersamaan, Kemenkes juga mempercepat implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr. Ockti Palupi Rahayuningtyas, menyebut dari sekitar 3.100 rumah sakit, hanya 5,5 persen yang masih masuk kategori merah atau oranye.
Baca Juga: Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan 2025: Normal dan Caesar Ditanggung Penuh
"Tantangan utama KRIS meliputi ketersediaan nurse call, outlet oksigen, tirai nonpori, dan kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas," katanya.
Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan menambahkan bahwa sistem baru akan meningkatkan efisiensi pembiayaan karena mengurangi perpindahan pasien antar rumah sakit.
Simulasi awal menunjukkan potensi kenaikan pengeluaran dana jaminan sebesar 0,64–1,69 persen, namun kondisi keuangan dana jaminan tetap dinilai aman.
Kemenkes menargetkan implementasi penuh rujukan berbasis kompetensi pada awal 2026. Saat ini pemerintah sedang menyusun standar layanan dan kriteria rujukan agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan kebingungan baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar