Suara.com - Polri mengungkapkan ada lahan seluas 261,4875 hektare yang terbakar di Sumatera dan Kalimantan selama satu semester atau dari Januari hingga 21 Juni 2020.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut, 69 orang telah ditetapkan tersangka pembakaran ratusan hektare lahan tersebut.
Jumlah tersangka itu diambil dari 64 kasus, dengan rincian 63 kasus diduga dilakukan perorangan dan satu kasus lainnya diduga dilakukan korporasi.
"Adapun tersangka sebanyak 69 perorangan, adapun 1 pelaku korporasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Terdapat satu kasus dalam proses lidik, selanjutnya kasus yang telah disidik ada 23 kasus dengan perincian 14 kasus proses sidik dan 9 kasus Tahap I," kata Brigjen Awi dari Mabes Polri, Rabu (24/6/2020).
Polri juga telah menyelesaikan 43 kasus yang sudah masuk tahap P21 (hasil penyelidikan sudah lengkap). Kini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU," katanya.
Brigjen Awi merinci para tersangka ini tersebar di sejumlah daerah, di antaranya di Riau ada 58 tersangka dengan area terbakar paling luas yakni 242,1675 hektare.
Kemudian, dua tersangka di Jambi dengan luas area yang terbakar seluas 0,32 hektare.
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka di Kalimantan Tengah dengan luas daerah yang terbakar 11,5 hektare.
Baca Juga: Usai Corona, China Kini Dilanda Kebakaran Hutan, 19 Orang Tewas
Di Aceh terdapat dua laporan polisi yang ditangani Polda Aceh dengan daerah terbakar seluas 2 hektare. Satu kasus telah naik ke proses penyidikan tetapi polisi belum menetapkan satu tersangka pun.
Terakhir di Bangka Belitung, ada dua tersangka yang membakar lahan seluas 5,5 hektare. Anggota polda setempat menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Brigjen Awi menegaskan para tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain pasal 187-188 KUHP, Pasal 98-99 dan 108 UU tentang Lingkungan Hidup dan pasal 108 Undang-undang tentang perkebunan.
Berita Terkait
-
Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Barat Meluas
-
Diduga Akibat Puntung Rokok, 3 Hektar Lahan Gambut Terbakar
-
Jokowi: Kerugian Akibat Karhutla di Indonesia Capai Ratusan Triliun Rupiah
-
Kebakaran Hutan, Fenomena Menyedihkan yang Terus Terulang
-
Gelar Aksi Kemanusian di Bumi Senentang Serukan Peladang Yang Ditahan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Serangan Israel Tewaskan 4 Warga Palestina saat Gencatan Senjata Gaza
-
Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto
-
Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi di Jambi, Menteri PPPA Minta Diadili di Peradilan Umum
-
Lantai 4 Bangunan Asrama Polri Kalideres Terbakar, Atap Runtuh Timpa Mobil Parkir
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
-
Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel
-
Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun
-
Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka
-
Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua