Suara.com - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting kembali menjalani sidang gugatan atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Dalam sidang kali ini, Evi mendatangkan mantan Ketua Mahkamah Agung Hamdan Zoelva dan pihak lainnya untuk menjadi saksi ahli.
Para saksi diberikan kesempatan oleh majelis hakim PTUN untuk menjelaskan secara komprehensif mengenai putusan DKPP Nomor 317 Tahun 2020 dan SK Presiden yang memberhentikan Evi dari jabatan anggota KPU RI. Hamdan dalam kesempatannya menjelaskan kalau putusan DKPP tersebut cacat hukum dan tidak sah.
Sebab, ada dua masalah yang terkandung dalam putusan tersebut yakni aduan sudah dicabut oleh pengadu dan keputusannya diambil majelis DKPP tidak memenuhi kuorum.
"Pertama, aduan sudah dicabut kok di proses? Itu jadi problem. Kedua, peraturan DKPP menyebut kuorum itu minima 5 (anggota majelis), sementara keputusan diambil hanya 4 orang, menurut hukum, itu batal," kata Hamdan dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Kamis (25/6/2020).
"Karena peraturan DKPP itu adalah Undang-undang bagi DKPP sehingga posisinya sangat tinggi. Jadi ketika kurang kuorumnya maka putusan itu sendiri tidak sah," tambahnya.
Hamdan juga mengatakan kalau PTUN bisa menjadikan keputusan DKPP itu menjadi objek materil meskipun objek gugatan dari Evi adalah SK Presiden atas pemberhentian tetap dirinya. Menurutnya, pengadilan harus memeriksa dan menilai keseluruhan dari proses keluarnya putusan DKPP tersebut.
Kemudian Hamdan juga menyebutkan kalau Presiden hanya bertindak administratif dengan melaksanakan rekomendasi DKPP. Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa secara materil putusan DKPP itu, akan tetapi hanya melaksanakan rekomendasi semata.
Dengan begitu, majelis hakim punya kuasa dan wewenang untuk memeriksa materi putusan DKPP Nomor 317 Tahun 2020 dengan tetap menjadikan SK Presiden sebagai objek formilnya.
Baca Juga: Jokowi Batal Banding Putusan PTUN, Jubir Sebut Lebih Baik Fokus ke Pandemi
"Karena seluruh proses persidangan di DKPP tidak sah secara hukum, maka seharusnya posisi Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU RI harus dipulihkan," ujarnya.
Selain Hamdan, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini juga ikut hadir memberikan kesaksiannya. Titi mengimbau kepada Presiden dan DPR agar menunda proses proses penggantian antar waktu (PAW) anggota KPU RI.
Hal itu disampaikannya demi kepastian hukum dan keadilan bagi Evi.
"Presiden dan DPR jangan tergesa-gesa melakukan PAW. Kalau ternyata putusan PTUN berbeda dengan langkah yang dilakukan presiden (Evi Novida memenangkan gugatan di PTUN)," ucap Titi.
"Demi kepastian hukum dan rasa keadilan penggugat sebaiknya proses PAW ditunda. Kalau penggugat menang di PTUN, mau tidak mau presiden harus menindaklanjuti dan melaksanakan putusan PTUN," tambahnya.
Selain Hamdan dan Titi, Evi juga turut menghadirkan saksi lainnya yakni Panitera Mahkamah Konstitusi Zainal Arifin Hoesein, Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia Harsanto dan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.
Berita Terkait
-
Presiden Diputus Bersalah Blokir Internet di Papua, Pemerintah Menghormati
-
Soal Pembatasan Internet di Papua, DPR: Presiden Jangan Suka Langgar Aturan
-
Hakim PTUN Jakarta Nyatakan Presiden dan Menkominfo Langgar Hukum
-
Blokir Internet Papua, Hakim Nyatakan Presiden dan Menkominfo Langgar Hukum
-
Kalah di Pengadilan, Anies Diminta Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar
-
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?