Suara.com - Tim kuasa hukum Panglima Serdadu eks Trimatra, Ruslan Buton mengaku akan kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020) besok.
Upaya hukum lanjutan ini dilakukan setelah hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Rustan yang menyoal penetapan statusnya sebagai tersangka di Baresksrim Polri.
Tonin Tachta, pengacara Rustan mengatakan akan tetap berupaya agar permohonan praperadilan dikabulkan oleh hakim. Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum masih menunggu salinan putusan praperadilan tersebut.
"Kami akan tetap upayakan hukum. Besok kami daftarkan lagi praperadilan sampai dikabulkan. Hakim kan banyak. Kami percaya masih ada hakim yang benar, yang taat dan takut pada hukum," kata Tonin di PN Jakarta Selatan.
Tonin menilai, hakim tunggal Hariyadi tutup mata dengan alasan yang disampaikan dalam persidangan. Untuk itu, Tonin menyimpulkan jika hukum tidak diakui di pengadilan.
Dia berpendapat jika hakim abai akan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 21//PUU-XII2014 terkait dua alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Hakim tutup mata dengan hal itu dengan alasan yang macam-macam tadi. Jadi dengan begini hukum tidak diakui di pengadilan. Kalau di pengadilan tidak diakui mau di mana lagi? Jujur kami sebagai pengacara sangat kecewa dengan putusan ini," jelasnya.
Selain itu, Tonin kembali menyinggung ihwal pemeriksaan sebagai calon tersangka yang tidak diterapkan pada Ruslan Buton. Menurutnya, keadilan sudah tidak tegak berdiri dalam kasus yang merundung pecatan TNI tersebut.
"Memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka, ya dibebasin dong. Kalau gitu besok-besok orang main tangkap saja langsung tersangka. Dimana keadilan itu," katanya.
Baca Juga: Kubu Ruslan Buton: Hakim Gunakan Kesimpulan Polisi, Jelas Kami Kalah
Diketahui, hakim Tunggal Hariyadi dalam pembacaan putusan menolak permohonan gugatan prapreradilan itu.
"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Hariyadi saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Hakim meniai jika penetapan status tersangka terhadap pecatan TNI tersebut telah sesuai dengan prosedur. Dia juga menyebut, penetapan tersangka juga telah memenuhi dua alat bukti yang sah.
"Hakim menyimpulkan penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi