Suara.com - Terkait PPDB, berikut daftar aturan lengkap PPDB dan syarat usia PPDB Jakarta!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan syarat usia. Aturan tersebut diteken pada tanggal 11 Mei lalu dan akan segera dilaksanakan.
Meski demikian, aturan ini ternyata mendatangkan pro-kontra dari orang tua dan wali murid. Mereka menilai syarat usia dalam PPDB diskriminatif terhadap calon siswa dengan usia lebih muda.
Perlu diketahui bahwa syarat usia dalam PPDB Jakarta diterapkan apabila calon peserta didik baru yang mendaftar ke sekolah telah melebihi daya tampung. Oleh sebab itu, pihak sekolah akan melakukan seleksi dengan mempertimbangkan usia calon siswa.
Lalu, berapa usia calon siswa yang berpeluang diterima di sekolah? Berikut adalah rincian lengkap ketetapan syarat usia yang telah diatur oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta:
1. PPDB Jalur Inklusi
Jalur ini diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus. Namun, harus dibuktikan dengan berbekal Surat Keterangan dari psikolog, dokter, atau pihak yang kompeten. Untuk kriteria usia lewat jalur inklusi adalah sebagai berikut:
- SD berusia 7 (tujuh) sampai 12 (dua belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020. Namun, yang masih berusia 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli 2020 diperbolehkan untuk mendaftar.
- SMP berusia maksimal 15 (lima belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020.
Baca Juga: Link Pendaftaran PPDB Jakarta Down
- SMA/SMK/Sederajat berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Juli 2020.
2. PPDB Jalur Afirmasi
Jalur ini dibuat khusus untuk siswa dari golongan ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan siswa dalam program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.
Selain itu, orang tua atau wali harus menyertakan surat bersedia diproses hukum jika terbukti memalsukan bukti. Berikut adalah kriteria usia untuk jalur afirmasi:
- SD berusia 7 (tujuh) sampai 12 (dua belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020. Namun, yang masih berusia 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli 2020 diperbolehkan untuk mendaftar.
- SMP berusia maksimal 15 (lima belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020.
- SMA/SMK/Sederajat berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Juli 2020.
3. PPDB Jalur Prestasi
Jalur ini bisa jadi pilihan apabila calon siswa memiliki prestasi di bidang akademik maupun non akademik. Di luar itu, siswa juga bisa menggunakan nilai ujian sekolah atau ujian nasional.
Adapun untuk tahun ini, karena ujian nasional ditiadakan maka siswa bisa menggunakan nilai ujian sekolah atau akumulasi dari nilai rapor. Berikut adalah kriteria usia untuk PPDB jalur prestasi:
- SMP berusia maksimal 15 (lima belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020.
- SMA/SMK/Sederajat berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Juli 2020.
4. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur ini bisa ditempuh apabila orang tua/wali murid dipindahtugaskan ke wilayah baru. Siswa harus menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang menjadi tempat kerja orang tua/wali murid. Selain itu, jalur ini juga diperuntukkan bagi anak guru. Namun, kuotanya terbatas hanya sebesar 5%. Berikut adalah kriteria usia PPDB jalur perpindahan tugas orang tua/wali:
- SD berusia 7 (tujuh) sampai 12 (dua belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020. Namun, yang masih berusia 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli 2020 diperbolehkan untuk mendaftar.
- SMP berusia maksimal 15 (lima belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020.
- SMA/SMK/Sederajat berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Juli 2020.
5. PPDB Jalur Sekolah Luar Biasa (SLB)
Hampir sama dengan PPDB jalur inklusi, jalur ini diperuntukkan bagi siswa dengan kebutuhan khusus yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pihak yang kompeten. Adapun kriteria usianya adalah:
- TKLB berusia 5 (lima) tahun per tanggal 1 Juli 2020 untuk kelompok A. Sementara untuk kelompok B, berusia 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli 2020.
- SDLB berusia 7 (tujuh) tahun sampai 15 (lima belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020. Namun, yang masih berusia 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli 2020 diperbolehkan untuk mendaftar.
- SMPLB berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Juli 2020.
- SMALB berusia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun per tanggal 1 Juli 2020.
6. PPDB PAUD
Berikut adalah kriteria usia yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk siswa PAUD:
- Taman Penitipan Anak berusia 2 (dua) hingga 7 (tujuh) tahun per tanggal 1 Juli 2020.
- Satuan PAUD Sejenis berusia 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun per tanggal 1 Juli 2020.
- TK Kelompok A dan Satuan PAUD Sejenis berusia 5 (lima) tahun per tanggal 1 Juli 2020.
- TK Kelompok B dan Satuan PAUD Sejenis berusia 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli 2020.
Itulah rincian lengkap ketetapan syarat usia yang telah diatur oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta!
Tag
Berita Terkait
-
Viral! Ikra Gagal Sekolah Gara-Gara Calo PPDB: Kisah Pilu Potret Buruk Pendidikan Indonesia
-
Viral 2 Sekolah di Sumbar Disegel Warga Gegara PPDB 2025, Hari Pertama Sekolah Jadi Masalah!
-
Pengumuman SPMB Kabupaten Bogor 2025: Link Hasil Seleksi TK, SD, dan SMP Terbaru
-
Pendidikan Tanpa Etika: Ketika PPDB Jadi Ajang Suap dan Jalur Belakang
-
Dari PPDB ke SPMB: Apakah Sekadar Ganti Nama?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Lapor ke Mana Pun Tak Direspons, Kisah Wanita Korban Eksibisionisme yang Ditolong Damkar Benhil
-
Brasil Minta Duit Miliaran Dolar Buat Jaga Hutan, tapi Izin Tambang Jalan Terus
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
Detik-detik Tembok Sekolah di Palmerah Roboh: Udah Goyah, Lari Selamatkan Diri dari Api
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!