Suara.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan dua kasus pertama Covid-19 pada 2 Maret 2020.
Pada 20 Maret hingga 9 Mei, Jokowi menerbitkan paket kebijakan untuk menangani Covid-19, sekaligus dalam upaya pemulihan perekonomian nasional.
Paket kebijakan tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020, Keppres Nomor 12 Tahun 2020, dan PP Nomor 23 Tahun 2020.
Sebagai bagian dari paket kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan komitmen anggaran sebesar Rp405,1 triliun pada Maret untuk menangani COVID-19. Anggaran ini kemudian terus mengalami peningkatan, mulai Rp641,1 triliun pada Mei, menjadi Rp677,2 triliun awal Juni, dan kemudian Rp695,2 triliun pertengahan Juni. Terbaru, pemerintah menyampaikan anggaran penanganan COVID-19 naik menjadi Rp905 triliun.
Peningkatan anggaran ini seiring dengan terus meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19. Data resmi Gugus Tugas COVID-19 per 24 Juni 2020 menyebutkan bahwa kasus positif COVID-19 mencapai 49.009 orang, 19.658 di antaranya dinyatakan sembuh, dan 2.573 pasien meninggal.
Terkait hal itu, Koordinator Freedom of Information Network Indonesia (FoINI) Ahmad Hanafi menyebut pemerintah tidak transparan dalam penggunaan anggaran ratusan triliun di masa pendemi ini.
Menurut Pasal 9 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa badan publik diwajibkan untuk mengumumkan secara berkala laporan keuangannya.
"Namun sampai sekarang pemerintah belum menginformasikan secara rinci mengenai laporan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 ini," kata Hanafi dalam keterangan pers, Kamis (25/6/2020).
Tidak transparannya pemerintah mengenai penggunaan anggaran Covid-19 ini tentu meningkatkan peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi. Hal ini mengingat, pertama, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Jokowi memerintahkan kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran diprioritaskan untuk penanganan Covid-19.
Baca Juga: Anggaran Covid-19 Terus Membengkak, HMS Center: Suka-suka Sri Mulyani Saja
Kedua, Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 27 menyatakan dengan tegas bahwa segala tindakan dan penggunaan anggaran untuk stabilisasi sistem keuangan pada masa pandemi tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.
"Itu tentu saja semakin memperbesar kewenangan pemerintah dalam penggunaan anggaran negara, sekaligus juga memperbesar ruang untuk terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Oleh karena itu, FoINI mendesak Pemerintah melalui Gugus Tugas Covid-19 di tingkat pusat dan daerah untuk menginformasikan secara berkala kepada publik, setiap tanggal 1 di setiap bulannya mengenai rincian penggunaan anggaran yang digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Sekurang-kurangnya mencakup penggunaan anggaran untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, dan insentif pajak/ pemulihan ekonomi.
"Seluruh kementerian/lembaga/instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah secara berkala wajib menginformasikan kepada publik melalui situs resmi masing-masing instansi, mengenai perubahan anggaran yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi," terangnya.
Pemerintah, melalui Gugus Tugas Covid-19 atau instansi lain yang ditunjuk, Per 1 Juli 2020 agar mengumumkan kepada publik rincian penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional pada bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020.
Berita Terkait
-
Pengamat Sebut Akan Bawa PSI ke Senayan, Agenda Jokowi Keliling Indonesia Bukan Silaturahmi Biasa
-
Disebut Danai Ijazah Palsu Jokowi, Jusuf Kalla Laporkan Pencemaran Nama Baik
-
Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur
-
Rekam Jejak Abraham Samad, Kini Terjerat Isu Ijazah Palsu Jokowi
-
Jokowi Bilang SBY Negarawan, Demokrat Anggap Polemik 'Partai Biru' Selesai
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas