Suara.com - Rancangan Undang Undang Himpunan Ideologi Pancasila tengah menjadi sorotan banyak pihak. RUU HIP juga memicu penolakan dari sejumlah pihak, seperti politisi, ormas Islam hingga Majelis Ulama Indonesia.
Salah satu klausul dalam RUU HIP yang menjadi sorotan adalah konsep Trisila dan Ekasila serta frasa 'Ketuhanan yang Berkebudayaan'. Konsep dan frasa tersebut langsung menjadi kontroversi dan mendapatkan tentangan keras dari publik hingga sejumlah ormas.
Lalu bagaimana perjalanan RUU HIP tersebut bisa diusulkan dan siapa pula yang mengusulkannya?
Berdasarkan penelusuran Suara.com, usulan RUU HIP ini muncul lewat rapat Badan Legislasi DPR (Baleg). Dilihat dari laman resmi DPR, rapat mengenai pembahasan RUU HIP ini telah dilakukan setidaknya 7 kali dari kurun waktu bukan Februari 2020 hingga 26 Juni 2020.
Rapat Dengar Pendapat Umum digelar perdana pada 11 Februari lalu, diketuai oleh politisi PDIP sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Rieke Diah Pitaloka. Rieke juga tunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk RUU tersebut.
Dalam rapat perdana tersebut, diundang pula Profesor Jimly Asshiddiqie dan Profesor F.X. Adji Samekto untuk memberi pengantar pembahasan soal Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila.
Jimly menyebut bahwa dalam mengatur substansi nilai RUU ini sebaiknya jangan terlalu konkret dan detail. Selain itu, ia juga menyebut bahwa mekanisme kerja RUU ini tetap membumikan substansi nilai-nilai Pancasila.
Sementara itu, Adji Samekto mengaku menyambut positif atas terbitnya RUU ini. Ia juga senada dengan Jimly yang meminta agar RUU ini tidak dibuat terlalu detail dan konkret.
Dua rapat perdana yang digelar pada 11-12 Februari masih menggunakan istilah Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila. Lalu rapat selanjutnya yang digelar 8 April sudah menggunakan istilah RUU haluan Ideologi Pancasila.
Baca Juga: KSP Sebut Aksi Penolakan RUU HIP yang Desak Berhentikan Jokowi Salah Alamat
Kemudian dua rapat yang digelar pada 13 dan 20 April dilakukan secara tertutup. Sementara itu pada 22 April dilakukan Rapat Badan Legislasi dalam rangkan Pengambilan Keputusan terkait penyusunan RUU HIP.
Dalam rapat itu diputuskan bahwa RUU HIP ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020.
Hasil dari rapat Badan Legislasi tersebut kemudian diserahkan pada Rapat Pleno untuk mendapat persetujuan DPR.
Berikut adalah fraksi-fraksi dalam DPR yang telah memberikan pendapatnya soal RUU HIP ini:
1. Fraksi PDI Perjuangan, diwakili H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H. Menyetujui RUU HIP untuk dapat dibahas pada tingkat selanjutnya.
2. Fraksi Partai Golkar, diwakili Christina Aryani, S.E., S.H., M.H. Mendukung RUU HIP untuk menjadi RUU Usul DPR dengan beberapa catatan yang disampaikan dalam Pandangan Fraksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Rapat Bersama DPR, PPATK: Transaksi Judi Online di Indonesia Berhasil Ditekan Selama 2025
-
PPATK Kebanjiran Laporan: Ada 21 Ribu Transaksi Keuangan Per Jam Selama Hari Kerja
-
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
-
Rocky Gerung Sindir Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kritis: Tanda Pemerintah Sedang Cemas?
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen
-
Lawan Banjir Daan Mogot, Pramono Anung Siapkan Pompa Stasioner Berkapasitas 7 Kali Lipat
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara