"Proporsional itu berarti sebuah undang-undang tidak boleh men-downgrade Pancasila dalam bentuk tafsir yang dinormakan," kata Arsul Sani.
Presenter pun mempertanyakan terkait pasal 7 yang memuat Trisila dan Ekasila sebagai ciri pokok dari Pancasila. "Apakah itu merupakan downgrade (Pancasila)?" ujar presenter.
Arsul Sani tidak menanggapi panjang lebar karena khawatir ada ketersinggungan. Yang terang, imbuh Arsul Sani, pemunculan Trisila dan Ekasila merupakan kemunduran yang mestinya sudah selesai pada 18 Agustus 1945.
Menanggapi pernyataan Arsul Sani tersebut, presenter pun menanyakan, "Jika memang sudah selesai, mengapa tetap dimasukkan ke dalam draf?"
Pun Arsul Sani menjawab, "Wah kalau itu mesti tanya yang usul dong."
Nah, sosok yang mengusulkan RUU HIP ini memancing rasa penasaran presenter dan Refly Harun. "Yang usul kan DPR," tutur Refly Harun sambil tertawa.
Kemudian, presenter pun menimpali, "DPR kan (anggotanya) banyak, yang usul siapa nih?"
Arsul Sani pun mengakui bahwa RUU HIP tersebut merupakan usulan dari anggota DPR dari fraksi PDIP. "Gini RUU itu kan usulan dari beberapa anggota DPR yang memang dari teman-teman fraksi PDI Perjuangan," ujar dia.
Lalu presenter menanyakan sikap fraksi PPP terkait pasal 7 RUU HIP yang berisi tentang Trisila dan Ekasila.
Baca Juga: Massa Antikomunis Penolak RUU HIP Bakar Bendera PDIP, Begini Kata FPI
Dengan tegas Arsul Sani mengatakan tidak setuju.
"Kalau dalam catatan yang kami siapkan kalau pembahasan, UU-nya itu kalau ini berjalan tinggal jadi 17 pasal dan itu isinya hanya terkait pengaturan BPIP dalam level UU. karena BPIP hanya diatur perpres," ujar Arsul Sani.
Berita Terkait
-
Massa Antikomunis Penolak RUU HIP Bakar Bendera PDIP, Begini Kata FPI
-
PA 212 Persilakan Kader PDIP Lapor Polisi Soal Pembakaran Bendera
-
Kader PDIP Surabaya Kibarkan Bendera di Rumah, Ketua: Kebenaran Akan Menang
-
Temui Kapolda Bahas Bendera PDIP Dibakar, Komisi III: Polri Harus Netral
-
Ketua Komisi III DPR Temui Kapolda Bahas Peristiwa Pembakaran Bendera PDIP
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO