Suara.com - Dukun cabul bernama Amir Saripudin diringkus seusai melakukan dugaan pencabulan dengan modus ritual mandi kembang di kawasan Cipayung, Depok, Jawa Barat.
Total ada empat korban, mereka adalah SD, N, TA, dan RL. Meski tidak menjelaskan secara rinci, polisi menyebut jika satu dari empat korban dukun cabul itu berprofesi sebagai biduan dangdut.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Wadi Sabani mengatakan, baik sang dukun cabul maupun para korban rutin melakukan ritual mandi kembang. Amir menglaim dirinya mempunyai kemampuan secara turun temurun.
"Dipercaya punya kemampuan secara turun temurun untuk melakukan ritual itu," kata Wadi saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2020).
Tak disangka, Amir malah memanfaatkan celah dalam melakukan praktik ritual mandi kembang. Dia justru melakukan tindakan cabul dengan memegang sejumlah bagian sensitif tubuh para korban.
"Kenyataannya ritual mandi kembang dimanfaatkan oleh tersangka untuk lakukan perbuatan cabul," ucap Wadi.
Kepada polisi, Amir telah menjalankan praktik mandi kembang tujuh rupa sejak bulan Februari 2019 silam. Artinya, dia sudah berpraktik selama satu setengah tahun lebih.
Selain itu, polisi hingga kekinian masih menyelidiki kasus pencabulan dengan modus mandi kembang itu. Sejauh ini, baru empat orang yang membuat laporan pada pihak kepolisian.
Kasus ini terkuak seusai sejumlah korban membuat laporan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/809/K/IV/2020/PMJ/Restro Depok tertanggal 1 April 2020. Kejadian ini terjadi pada bulan Januari 2020 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan Dukun Cabul Gerayangi Pasien, Korbannya Biduan Dangdut
Praktik tersebut dilakukan di kediaman Amir yang berada di Kawasan Cipayung, Depok, Jawa Barat. Hanya saja, polisi tidak membeberkan secara detil alamat rumah yang dijadikan tempat ritual mandi kembang tujuh rupa itu.
Ketika itu, empat korban berinisial SD, N, TA, dan RL mendatangi rumah sang dukun, berniat untuk dimandikan air kembang.
Saat hendak dimandikan air kembang, sang dukun meminta korban melepaskan semua pakaian. Permintaan itu disampaikan sang dukun dengan dalih agar proses mandi kembang lebih suci.
Setelah melancarkan aksinya, sang dukun cabul kembali memandikan para korban sambil membaca mantra. Bahkan, dia meminta agar para korban tidak berkata pada siapapun terkait praktik yang dia lakukan.
Alasannya, nanti para korban akan mendapat tulah. Setelah melakukan aksi tak terpuji terhadap keempat korban, Amir lantas keluar dari kamar mandi.
Dari tangan Amir, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya kembang tujuh rupa dan baskom. Atas perbuatannya, Amir disangkakan Pasal 228 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci