Suara.com - Penceramah Ustaz Haikal Hassan Baras menyebut pembakaran bendera PDIP saat demo tolak RUU HIP di depan gedung DPR mencoreng kelompok massa 212.
Ustaz Haikal mengklaim selama ini massa 212 selalu tertib dan santun dalam melakukan aksi demonstrasi. Pernyataan itu disampaikannya melalui cuitan yang diunggah ke Twitter, pada Sabtu (27/6/2020).
"Pembakaran bendera PDIP adalah sebuah aib yang mencoreng reputasi ketertiban demo 212 yang selama ini terjaga," cuit @haikal_hassan, dikutip Suara.com.
Menurutnya, oknum yang melakukan pembakaran bendera PDIP telah menodai massa 212.
"212 yang selama ini rapih, tertib, bersih, santun, ternodai dengan pembakaran bendera ini. Tidak ada satupun instruksi, apalagi terucap bahkan terlintas melakukan luka ini," ucap Haikal.
Dalam cuitan berikutnya, Haikal menyatakan telah berkali-kali mengingatkan bahaya oknum yang mengadu domba.
"Berulang kali ini saya sampaikan melalui TVOne, KompasTV, InewsTV. Namun pengadu domba terus menerus menggosok melalui MedSos," ujarnya.
"Eskalasi makin besar. Bukan soal gagah-gagahan. Tapi persatuan PASTI lebih indah," imbuh Haikal.
Seperti diketahui, aksi pembakaran bendera PDI-P dilakukan pada hari Rabu (24/6/2020) ketika massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) melakukan demo menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Baca Juga: Geram Bendera PDIP Dibakar, Tina Toon Lapor ke Polda Metro Jaya
Pihak PDI-P telah melaporkan insiden tersebut ke kepolisian. Hingga saat ini polisi masih memburu pelaku pembakaran bendera partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri itu.
Sementara itu, Ketua PA 212 Slamet Maarif yang juga ikut dalam aksi menolak RUU HIP mempersilakan pihak-pihak terkait untuk melakukan pelaporan atas insiden pembakaran bendera PDIP.
Menurut dia, sebagai negara hukum, warga Indonesia memiliki hak yang sama untuk melaporkan setiap kejadian terkait dugaan pelanggaran hukum.
"Ini negara hukum, jadi dari dulu kita menghargai proses hukum, siapapun silahkan mengambil jalur hukum jika ada pihak pihak yang diduga melanggar hukum," kata Slamet dihubungi Suara.com, Jumat (26/6/2020).
Meski begitu ia juga meminta agar kepolisian dapat memproses hukum pihak yang menjadi pengusul RUU HIP lantaran ia nilai terindikasi komunis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Akses Terputus Sepekan, Kepala BNPB Instruksikan Percepatan Penanganan Longsor Jepara
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Bayangi Akhir Pekan Jakarta
-
Belajar dari Broken String Aurelie Moeremans: Mengapa Korban Sulit Lepas dari Jerat Pelaku?
-
Bupati Bogor Tak Mau Tutup Mata, Rudy Susmanto Janji Telusuri Kabar Korban Jiwa di Pongkor
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Bukan Sekadar Elektoral, Legislator Gerindra Sebut Era Prabowo Sebagai Fase Koreksi Sejarah
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana
-
Mobil Listrik Terbakar Hebat di Tol Lingkar Luar, Penyebabnya Diduga Korsleting
-
Mayat Pria Tanpa Identitas dengan Luka Lebam Mengapung di Kali Ciliwung, Korban Pembunuhan?