Suara.com - Penari perut terkenal asal Mesir, Sama el-Masry, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda 18.500 dolar AS atau setara dengan Rp 263,8 juta, usai dinyatakan bersalah karena mengunggah konten seksual di TikTok.
Menyadur Al Jazeera, el-Masry yang ditangkap April lalu, dituduh membagikan konten video tak senonoh di platform TikTok. Video tersebut, dianggap memuat ajakan seksual.
Pengadilan Pelanggaran Ekonomi Kairo pada Sabtu (27/6) menyatakan perempuan berusia 42 tahun ini telah melanggar prinsip dan nilai-nilah keluarga di Mesir, serta mendirikan, mengelola, dan menggukan media sosial dengan tujuan melakukan hal tak bermoral.
"Ada perbedaan besar antara kebebasan dan pesta pora," ujar John Talaat, anggota parlemen yang meminta tindakan hukum terhadap el-Mzsry dan pengguna TikTok perempuan lainnya.
Talaat menyebut el-Masry dan para influencer media sosial perempuan lainnya telah menghancurkan nilai-nilai dan tradisi keluarga, kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh hukum dan konsitutsi.
El-Masry disebutkan menolak tuduhan dan akan mengajukan banding. Ia mengatakan seseorang telah mencuri konten video tersebut dan membagikannya ke media sosial tanpa persetujuan.
Otoritas berwenang di Mesir telah menangkap sejumlah perempuan berpengaruh pemilik akun TikTok, Instagram, dan Youtube atas tuduhan mempromosikan hal berbau seksual dan pelacuran di media sosial.
Penangkapan menggunakan aturan dalam undang-undang kejahatan dunia maya yang dikeluarkan 2018 terkait pemerintah Mesir memiliki kewenangan penuh untuk menyensor internet dan melakukan pengawasan komunikasi.
Pengacara hak-hak perempuan dan kepala Pusat Pengembangan dan Hukum Kairo, Enterssar el-Saeed mengatakan perempuan adalah satu-satunya kategori yang ditargetkan oleh pihak berwenang menurut hukum ini.
Baca Juga: TikTok for Business Meluncur di Indonesia
"Masyarakt konservatif kita sedang berjuang dengan perubahan teknologi yang telah menciptakan lingkungan dan pola pikir yang sangat berbeda," kata el-Saeed.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!