Suara.com - Pakar semiotika sekaligus Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ibnu Hamad merasa kemarahan Presiden Joko Widodo saat sidang kabinet paripurna, di Istana Negara, 18 Juni 2020 lalu sudah di level tinggi.
Ia pun menyoroti pemilihan kata, penekanan pengucapan hingga gesture Jokowi marahi menteri. Hal tersebut disampaikan Ibnu dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi yang tayang di TvOne, Senin (29/6/2020).
"Kalau lihat dari nada suaranya sudah level 9, sudah pedas banget," jawab Ibnu Hamad saat ditanya level berapa amarah Jokowi saat itu.
Menurut Ibnu, amarah Jokowi terbaca dari gerakan tangannya, ekspresi wajah, ekspresi suara, hingga cara Presiden mengepalkan tangan ke dada.
Namun bukan hanya itu saja, Ibnu juga menyoroti pilihan kata yang dilontarkan Jokowi berkali-kali.
"Yang harus dibaca, ini lebih dari sekadar pilihan kata yang dipilih oleh beliau. Misalnya 'bahaya', 'kerja biasa-biasa saja', 'harus extraordinary'. 'Bahaya' berulang-ulang beliau sampaikan," ujar Ibnu.
Pakar semiotika itu menilai jika dilihat dari ekspresi non verbal, ancaman Jokowi kepada para menterinya kali ini sangat serius.
"Tapi yang lebih penting dilihat adalah wajahnya, betapa seriusnya Pak Jokowi kali ini. Ekspresi non verbal dan tekanan katanya itu lihat, wah itu luar biasa," kata Ibnu.
Ia berpendapat amarah Jokowi kali ini tidak hanya sebatas sentilan saja. Namun akan disikapi para menteri dengan langkah konkrit memperbaiki kinerja.
Baca Juga: Sengaja Tutup Kolom Komentar Foto Jokowi, Baim Wong Mengaku Tak Ingin Dosa
"Konkrit. Karena dari segi narasi dari menit pertama hingga terakhir rupanya beliau memantau seluruh kinerja 'stafnya' itu nampak dari narasi yang disampaikan," kata Ibnu.
"Pantauan beliau kepada seluruh staf atau menterinya itu menunjukkan bahwa bapak Presiden mengetahui betul apa yang dikerjakan menterinya. Jadi ini serius," imbuhnya.
Video selengkapnya dapat disaksikan di sini.
Ancaman reshuffle
Presiden Jokowi marah kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju yang masih bekerja biasa-biasa saja saat pandemi covid-19. Ia meminta para menterinya untuk mengubah cara kerja.
"Perasaan ini harus sama. Kita harus mengerti ini. Jangan biasa-biasa saja, jangan linear, jangan menganggap ini normal. Bahaya sekali kita, saya lihat masih banyak kita yang menganggap ini normal," kata Presiden Jokowi dengan nada tinggi, saat menyampaikan arahan dalam sidang kabinet paripurna, di Istana Negara pada 18 Juni 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK
-
Polisi Bongkar Bisnis Emas Ilegal di Kuansing Riau, Dua Orang Dicokok
-
Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman