Suara.com - Pembebasan bersyarat John Kei dicabut. John Refra alias John Kei bersama sejumlah anak buahnya kekinian berurusan dengan aparat Polda Metro Jaya.
Mereka diringkus terkait kasus penyerangan yang terjadi di kawasan Cipondoh, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu, Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor akan mencabut hak bebas bersyarat terhadap John Kei. Hal itu terjadi lantaran John Kei kembali berulah.
"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan surat keputusan pencabutan sementara pembebasan bersyarat atas nama John Refra alias John Kei," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti dalam keterangan persnya.
Surat keputusan itu tertuang dalam nomor W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381. Dia mengatakan, surat itu tinggal menunggu persetujuan dari pihak Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda Irjen Nana Sudjana mengatakan motif penyerangan yang terjadi di perumahan Green Lake City, Tengerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat dilatarbelakangi oleh masalah hasil penjualan tanah. Hal tersebut diketahui seusai polisi memeriksa para tersangka secar intensif.
"Kemudian motif ini adalah sesama, masih dikatakan masih keluarga antara John Kei dan Nus Kei. Dilandasi permasalahan pribadi antara keduanya," kata jenderal bintang dua tersebut.
"Terkait adanya ketidakpuasan pembaagian uang hasil penjualan tanah, tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian mereka saling mengancam melalui hp imi setelah kami periksa para pelaku ini," sambungnya.
Baca Juga: 4 Anak Buah John Kei Menyerah Lagi, Takut Keluarga Jadi Target Balas Dendam
Insiden penyerangan ini bermula saat kelompok John Kei mendatangi satu rumah yang berlokasi di perumahan Green Lake City Klaster Australia, Tangerang Kota, Minggu (21/6/2020) kemarin. Saat itu, anak buah John Kei yang berjumlah 15 orang mencari Keberadaan Nus Kei di rumah tersebut.
Hanya saja, Nus Kei yang tengah dicari oleh kelompok John Kei tidak berada di lokasi kejadian. Di rumah tersebut cuma ada istri dan anak dari Nus Kei.
Saat itu, istri dan anak dari Nus Kei sempat melarikan diri saat. Pada saat bersamaan, kelompok John Kei langsung melakukan perusakan di rumah tersebut.
Pada hari yang sama, kelompok John Kei juga melakukan penyerangan di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Akkbat penyerangan itu, satu anggota kelompok Nus Kei berinisial ER tewas dibacok senjata tajam dan satu orang berinsial AR mengalami luka pada jari tangan.
Dari hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian, insiden penyerangan ini dilatarbelakangi oleh masalah uang hasil penjualan tanah. Sebelum insiden ini terjadi, kedua kelompok saling mengirim psy war melalui pesan singkat di telepon genggam.
Atas perbuatannya, John Kei dan 29 anak buahnya disangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Daftar Napi Kakap Dapat Diskon Hukuman HUT RI: Mario Dandy, John Kei dan Koruptor Terima Remisi
-
Kontroversi di Balik Jeruji: John Kei, Ronald Tannur, dan Shane Lukas Terima Remisi Kemerdekaan
-
Ironi Kemerdekaan: Dinilai 'Berkelakuan Baik', Pembunuh Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi
-
Mengenal 3 Sosok "Raja" Debt Collector Paling Ditakuti, Sisi Kelam Penagihan Utang di Indonesia!
-
Umar Kei Siapanya John Kei? Kalahkan Gen Halilintar Punya 24 Anak dari 3 Istri
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi