Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan sindikat pengedar liquid vape dan tembakau gorila yang memiliki home industri di Bali telah beroperasi selama 6 bulan. Sindikat ini telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
"Dari hasil keterangan para tersangka, home industri ini baru mulau bulan Januari 2020 kemarin mulai melakukan home indusri. Omzetnya cukup besar sudah miliaran, tergantung mereka edarkan," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).
Nana menjelaskan, sindikat ini biasa beroperasi melalu internet. Penjualannya pun tak tanggung-tanggung, mereka menjual tembakau gorila dan liquid vape dengan kandungan narkotika lintas provinsi yakni Jawa Barat - Bali - Sulawesi - Sumatra.
"Sindikat ini bermain antar provinsi atau pulau. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatera, Bali," ungkap Nana.
Untuk diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuat dan pengedar narkoba jenis tembakau gorila yang beroperasi melalui jejaring internet. Total ada 7 orang yang dicokok oleh pihak kepolisian.
Ketujuh tersangka itu berinsial AAN, IK, NK, AAP, ANA, AEP dan K. Dari penangkapan tersebut, sebanyak 7 liter liquid vape dengan kandungan narkoba dan 24 kilogram tembakau gorila disita sebagai barang bukti.
Kasus ini bermula dari tertangkapnya satu tersangka di kawasan Jakarta Timur. Setelah didalami, sindikat ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang kekinian meringkuk di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Bali.
Nana menjelaskan, tersangka NK berperan sebagai pengelola home industri di Bali. Sedangkan, tersangka lainnya berperan untuk memasarkan liquid dan tembakau gorila tersebut.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, alat pembuat liquid vape, tujuh liter liquid vape kandungan narkoba, dan 24 kilogram tembakau gorila. Selain itu, ada pula barang bukti berupa serbuk canabinoid atau bibit pembuat tembakau gorila sebanyak 500 gram.
Baca Juga: Merek Ini Rilis Produk Skincare Mengandung Ganja, Bisa Bikin Sakau?
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 11 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam maksimal penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen