Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara, dan denda Rp 400 juta subsider kurungan penjara tiga bulan, karena terbukti melakukan korupsi.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana selama tujuh tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan tidak dibayar pidana kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rosminah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Pembacaan putusan tersebut dilakukan secara virtual. Majelis hakim berada di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Sedangka terdakwa Imam Nahrawi berada di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hakim Rosminah mengatakan, Imam terbukti dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menerima sejumlah suap dan gratifikasi dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Imam berupa membayar uang pengganti dengan total nilai Rp 18.154.237.882.
Bila Imam dalam waktu satu bulan tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta benda dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan hukuman penjara selama dua tahun," ucap hakim Rosminah.
Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa Imam adalah, dia bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Baca Juga: Hari Ini, Hakim Tipikor akan Vonis Eks Menpora Imam Nahrawi
Dalam persidangan, terdakwa Imam juga berupaya menutupi perbuatannya dengan cara tidak mengaku.
Sementara aspek yang meringankan putusan tersebut adalah, Imam dinilai berlaku sopan selama persidangan.
"Selain itu, yang meringankan adalah, terdakwa kepala keluarga dan mempunyai tanggung jawab terhadap anaknya yang masih kecil, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Rosminah.
Seusai membacakan putusan, majelis hakim bertanya kepada terdakwa Imam dan penasihat hukum apakah berkeberatan atau menerima hasil putusan.
Merespons hal itu, kubu Imam Nahrawi mengajukan kepada hakim waktu untuk pikir-pikir. JPU KPK juga mengajukan waktu untuk pikir-pikir.
Untuk diketahui, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Imam 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hari Ini, Hakim Tipikor akan Vonis Eks Menpora Imam Nahrawi
-
Mantan Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Divonis Empat Tahun Penjara
-
Dituntut 10 Tahun, Ini Koleksi Mobil Eks Menpora Imam Nahrawi
-
Imam Nahrawi Eks Menpora Dituntut 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
-
Suap Hibah KONI, Iman Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!