Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara, dan denda Rp 400 juta subsider kurungan penjara tiga bulan, karena terbukti melakukan korupsi.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana selama tujuh tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan tidak dibayar pidana kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rosminah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Pembacaan putusan tersebut dilakukan secara virtual. Majelis hakim berada di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Sedangka terdakwa Imam Nahrawi berada di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hakim Rosminah mengatakan, Imam terbukti dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menerima sejumlah suap dan gratifikasi dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Imam berupa membayar uang pengganti dengan total nilai Rp 18.154.237.882.
Bila Imam dalam waktu satu bulan tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta benda dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan hukuman penjara selama dua tahun," ucap hakim Rosminah.
Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa Imam adalah, dia bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Baca Juga: Hari Ini, Hakim Tipikor akan Vonis Eks Menpora Imam Nahrawi
Dalam persidangan, terdakwa Imam juga berupaya menutupi perbuatannya dengan cara tidak mengaku.
Sementara aspek yang meringankan putusan tersebut adalah, Imam dinilai berlaku sopan selama persidangan.
"Selain itu, yang meringankan adalah, terdakwa kepala keluarga dan mempunyai tanggung jawab terhadap anaknya yang masih kecil, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Rosminah.
Seusai membacakan putusan, majelis hakim bertanya kepada terdakwa Imam dan penasihat hukum apakah berkeberatan atau menerima hasil putusan.
Merespons hal itu, kubu Imam Nahrawi mengajukan kepada hakim waktu untuk pikir-pikir. JPU KPK juga mengajukan waktu untuk pikir-pikir.
Untuk diketahui, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Imam 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hari Ini, Hakim Tipikor akan Vonis Eks Menpora Imam Nahrawi
-
Mantan Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Divonis Empat Tahun Penjara
-
Dituntut 10 Tahun, Ini Koleksi Mobil Eks Menpora Imam Nahrawi
-
Imam Nahrawi Eks Menpora Dituntut 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
-
Suap Hibah KONI, Iman Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend