Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menyebut besaran denda pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga masa transisi saat ini, mencapai lebih dari Rp 370 juta. Uang tersebut kekinian sudah disetorkan ke kas daerah.
"Sampai dengan 28 Juni 2020, nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp370.460.000 dari beberapa kategori yang dikenakan sanksi," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam rekaman video Pemprov DKI Jakarta, Senin (29/6/2020).
Kategori-kategori yang dikenakan sanksi tersebut antara lain kantor, rumah makan (di luar mal), layanan pendukung (fotokopi, bengkel, service), pertokoan, tempat rekreasi dalam ruangan (indoor) dan lain-lain.
Selain itu, Widyastuti juga mengklaim beberapa sektor lainnya yang tidak diizinkan untuk buka terlebih dulu, juga ditindak dengan penutupan.
"Di antaranya penindakan dengan penutupan dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum/bar serta griya pijat," ujarnya.
Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tambah dia, juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mal, objek wisata, pasar, tempat pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), bersama dengan tim terpadu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran pada Rabu (24/6) malam, di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, ditemukan sebuah tempat bernama "Holywings" yang diinformasikan sudah mulai beroperasi tanggal 8 Juni 2020 dengan diklaim ada penerapan protokol kesehatan.
Dari luar, tempat yang merupakan restoran plus bar tersebut terlihat menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua itu, pemeriksaan suhu dengan thermo gun sebelum masuk ke ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian cairan "hand sanitizer" oleh petugas.
Namun ketika ditelusuri lebih jauh ke dalam ruangan utamanya, terjadi berbagai pelanggaran mulai dari pengoperasian bar secara terbuka meski belum waktunya, ditambah diabaikannya protokol kesehatan yang terlihat dari minimnya yang menggunakan masker hingga pengabaian jaga jarak fisik (physical distancing) dari para pengunjung, padahal suasana berada di tengah pandemi COVID-19.
Baca Juga: Protes Sistem PPDB Jakarta, Orang Tua Murid Demo di Kantor Kemendikbud
Petugas pun tidak terlihat melakukan apa pun dari pemandangan tersebut.
Dilarangnya tempat hiburan malam termasuk bar untuk beroperasi, diungkapkan sebelumnya oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, yang menyebutkan bahwa bar tidak boleh buka meski merupakan fasilitas dari restoran demi menghindari kerumunan.
"Kan ada restoran yang memiliki fasilitas bar itu tidak apa-apa buka (restorannya) dengan protokol kesehatan. Barnya ditutup, minuman kerasnya selama ada izinnya boleh, tapi tidak boleh tuh nongkrong di bar, terus pajangan minuman tidak boleh, jadi kayak restoran Jepang," kata Cucu pada wartawan, Selasa (23/6).
Di lain pihak, tempat hiburan yang belum diizinkan beroperasi seperti bar, diskotek dan sejenisnya buka, apalagi tanpa ada protokol mengikuti ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi ini, dinilai akan menjadi bom waktu kasus COVID-19 di Jakarta.
"Dengan pembukaan tempat-tempat itu, padahal belum waktunya dibuka dan tanpa mengindahkan protokol, iya tentu saja akan menjadi bom waktu, pastinya meningkatkan kembali kasus COVID-19," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Desie Christhyana Sari di Jakarta, Sabtu (27/6). (Antara)
Berita Terkait
-
Tingkat Positif Covid Diklaim 4,99 Persen, Pemprov DKI: Sesuai Standar WHO
-
Dari Tukang Fotokopi hingga Restoran, DKI Kumpulkan Denda PSBB Ratusan Juta
-
PSBB Tangerang Raya Terus Berlaku Sampai Virus Corona Hilang
-
FKM UI Minta PSBB Jakarta Diperpanjang
-
Gara-gara PSBB, Kegiatan Belanja Online Masyarakat Naik 18 Persen
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika