Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat pihak-pihak lain bila terbukti terkait dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun 2018.
Dalam kasus itu, sejumlah orang telah dijerat termasuk eks Menteri Pemuda Olah Raga, Imam Nahrawi yang telah dinyatakan bersalah dan divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
"Apabila setelahnya ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain tentu KPK akan ambil sikap dengan menetapkan pihak lain tersebut sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).
Ali memastikan KPK akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan lengkap terdakwa Imam Nahrawi sepert fakta dan pertimbangan majelis hakim yang memvonis bersalah Imam Nahrawi.
"KPK nanti akan pelajari putusan lengkapnya lebih dahulu, baik itu fakta-fakta sidang keterangan para saksi yang termuat dalam putusan maupun pertimbangan majelis hakim," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali mengaku tak menyoal sikap Nahrawi yang akan melakukan banding karena tak menerima atas vonis yang dijatuhkan hakim.
"Jika terdakwa tidak menerima putusan tentu silakan melakukan upaya hukum banding," kata dia.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis tujuh tahun penjara kepada Imam Nahrawi lantaran dianggap terbukti bersalah terkait kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Imam terbukti menerima suap selama menjadi Menpora mencapai total Rp 11.5 Miliar. Sedangkan gratifikasi Imam mencapai Rp8,3 miliar. Uang itu juga ditujukan untuk dirinya sendiri.
Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Imam berupa membayar uang pengganti dengan total nilai Rp18.154.237.882.
Selain mendapatkan vonis pidana, Imam mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, dihitung setelah terdakwa selesai jalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Rosminah dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Berita Terkait
-
Menpora dari Masa ke Masa: Andi dan Imam Korupsi, Roy Lupa Lagu Indonesia Raya, Dito Dicopot
-
Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
-
Dihukum 7 Tahun Penjara Gegara Kasus Suap, Eks Menpora Imam Nahrawi Kini Bebas Bersyarat
-
6 Menteri Jokowi Digaruk KPK, Siapa Paling Besar Colong Duit Negara?
-
Dito Ariotedjo Jadi Saksi Korupsi BTS, Bukti Panasnya Kursi Menpora dan Kasus Hukum Menteri-Menterinya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
-
Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM