Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Berkenaan dengan itu, Jack --sapaan akrabnya-- menghormati proses hukum yang tengah menjeratnya.
Jack mengatakan, dirinya turut mempercayakan proses hukum sepenuhnya terhadap institusi Polri. Bahkan, dirinya siap diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Saya percayakan proses hukum sepenuhnya pada Polri. Saya percaya polisi bekerja secara profesional," ungkap Jack melalui pesan singkat kepada Suara.com, Rabu (1/7/2020).
Jack mengungkapkan, dirinya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2020) besok. Dia juga memastikan bakal hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Saya menghormati segala proses hukum. Saya akan kooperatif dan akan datang pada pemeriksaan di Bareskrim Polri," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan penetapan status tersangka terhadap Jack dan Titi berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Ditipidum Bareskrim Polri pada 16 Juni 2020. Gelar perkara tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis dan terlapor Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel.
Selain melakukan gelar perkara, Awi mengatakan, bahwa penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan satu ahli bahasa serta satu ahli pidana.
"Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa Sdr. JBL dan Sdri. TSE statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," kata Awi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).
Awi menuturkan, dalam perkara tersebut Jack dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam hal ini, Jack terancam dengan hukum penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Jack Lapian sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
Sementara, Titi dipersangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Titi pun terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
"Rencana para tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 dan surat panggilan sudah dikirimkan sejak tanggal 29 Juni 2020," pungkas Awi.
Berita Terkait
-
Bareskrim Tetapkan Jack Lapian sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
-
Jack Lapian Cabut Laporan Polisi soal Pemakaian Kata Pribumi oleh Anies
-
Ini Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Pendiri Kaskus
-
Dilaporkan Kasus Penipuan, Pendiri Kaskus Sebut Tak Kenal Pelapor
-
Kasus Pendiri Kaskus, Pelapor: Sudah Ada 5 Orang yang Dipenjara
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid