Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Berkenaan dengan itu, Jack --sapaan akrabnya-- menghormati proses hukum yang tengah menjeratnya.
Jack mengatakan, dirinya turut mempercayakan proses hukum sepenuhnya terhadap institusi Polri. Bahkan, dirinya siap diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Saya percayakan proses hukum sepenuhnya pada Polri. Saya percaya polisi bekerja secara profesional," ungkap Jack melalui pesan singkat kepada Suara.com, Rabu (1/7/2020).
Jack mengungkapkan, dirinya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2020) besok. Dia juga memastikan bakal hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Saya menghormati segala proses hukum. Saya akan kooperatif dan akan datang pada pemeriksaan di Bareskrim Polri," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan penetapan status tersangka terhadap Jack dan Titi berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Ditipidum Bareskrim Polri pada 16 Juni 2020. Gelar perkara tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis dan terlapor Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel.
Selain melakukan gelar perkara, Awi mengatakan, bahwa penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan satu ahli bahasa serta satu ahli pidana.
"Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa Sdr. JBL dan Sdri. TSE statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," kata Awi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).
Awi menuturkan, dalam perkara tersebut Jack dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam hal ini, Jack terancam dengan hukum penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Jack Lapian sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
Sementara, Titi dipersangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Titi pun terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
"Rencana para tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 dan surat panggilan sudah dikirimkan sejak tanggal 29 Juni 2020," pungkas Awi.
Berita Terkait
-
Bareskrim Tetapkan Jack Lapian sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
-
Jack Lapian Cabut Laporan Polisi soal Pemakaian Kata Pribumi oleh Anies
-
Ini Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Pendiri Kaskus
-
Dilaporkan Kasus Penipuan, Pendiri Kaskus Sebut Tak Kenal Pelapor
-
Kasus Pendiri Kaskus, Pelapor: Sudah Ada 5 Orang yang Dipenjara
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini
-
Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut
-
AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus
-
Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar
-
Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo