Suara.com - Pakar Hukum Telematika Universitas Indonesia sekaligus Dekan FHUI, Edmon Makarim menilai Indonesia memerlukan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi, mengingat kondisinya yang sudah dalam keadaan darurat atau emergency.
Hal itu ia sampaikan saat rapat dengar pendapat umum di Komisi I DPR, membahas pandangan dan masukan para pakar soal RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Selain Edmon, hadir pula pakar lainnya semisal Agus Sudibyo, Sinta Dewi Rosadi, Nonot Harsono dan Sih Yuliana Wahyuningtyas.
Edmon menuturkan, gagasan soal RUU PDP di Indonesia sebenarnya bukan lahir pada 2016, melainkan sudah sejak lama, yakni berkisar pada 2008-2010. Dalam perjalananya, Edmon kemudian meminta agar pihak penggagas dapat mengikuti perkembangan terhadap General Data Protection Regulation (GDPR) sebuah regulasi perlindungan data dalam hukum Uni Eropa (UE).
"Penggasanya adalah staf ahli menteri bidang hukum dari PAN dan dibantu oleh Bu Sinta sehingga bukan barang baru. Dulu digagasnya ke Kementerian PAN kemudian gagal digeser ke IKP Kominfo, kemudian kegeser lagi ke APTIKA. Lalu GDPR belum ada saat itu. Saya desak ke Bu Sinta, Bu Sinta ikuti GDPR, ah enggak ini masih lama," tutur Edmon, Rabu (1/7/2020).
Namun, saat ini justru Indonesia masih tertinggal lantaran polemik dan pertanyaan tentang perlu atau tidaknya RUU PDP diberlakukan di tanah air.
"Tahu-tahu dia yang duluan jadi. Yang di Indonesia masih bertikai apakah perlu data pribadi, kalimatnya masih urgensi. Padahal kondisi yang tengah terjadi di kita adalah emergency," kata Edmon.
Edmon menuturkan mengapa alasan RUU PDP sangat diperlukan di Indonesia. Ia mencontohkan, salah satu alasannya ialah lantaran masyarakat tidak tahu saat ini kebocoran data pribadi mereka sudah sampai di mana dan ke mana saja data pribadinya diambil.
"Kenapa saya mengatakan emergency? Bapak ibu sampai sekarang gak tahu data pribadinya siapa saja yang sudah tahu. Gak punya hak accsess control terhadap bahwa ada yang data pribadi yang di belakang kita, kita dibocori," tandasnya.
Baca Juga: UU Perlindungan Data Pribadi Bisa Perjelas Standar Keamanan Siber
Tag
Berita Terkait
-
UU Perlindungan Data Pribadi Bisa Perjelas Standar Keamanan Siber
-
Rawan Kejahatan Siber, Ini 5 Cara Jaga Keamanan Online dan Data Pribadi
-
Pusat Data Nasional Diharapkan Selesai Dibangun Tahun Ini
-
2,3 Juta Data Penduduk Diduga Bocor, Pakar: Bisa Dipastikan Bocor dari KPU
-
Ramai, 2,3 Juta Data Penduduk Indonesia Diduga Bocor Masuk Forum Hacker
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!