Suara.com - Pakar Hukum Telematika Universitas Indonesia sekaligus Dekan FHUI, Edmon Makarim menilai Indonesia memerlukan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi, mengingat kondisinya yang sudah dalam keadaan darurat atau emergency.
Hal itu ia sampaikan saat rapat dengar pendapat umum di Komisi I DPR, membahas pandangan dan masukan para pakar soal RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Selain Edmon, hadir pula pakar lainnya semisal Agus Sudibyo, Sinta Dewi Rosadi, Nonot Harsono dan Sih Yuliana Wahyuningtyas.
Edmon menuturkan, gagasan soal RUU PDP di Indonesia sebenarnya bukan lahir pada 2016, melainkan sudah sejak lama, yakni berkisar pada 2008-2010. Dalam perjalananya, Edmon kemudian meminta agar pihak penggagas dapat mengikuti perkembangan terhadap General Data Protection Regulation (GDPR) sebuah regulasi perlindungan data dalam hukum Uni Eropa (UE).
"Penggasanya adalah staf ahli menteri bidang hukum dari PAN dan dibantu oleh Bu Sinta sehingga bukan barang baru. Dulu digagasnya ke Kementerian PAN kemudian gagal digeser ke IKP Kominfo, kemudian kegeser lagi ke APTIKA. Lalu GDPR belum ada saat itu. Saya desak ke Bu Sinta, Bu Sinta ikuti GDPR, ah enggak ini masih lama," tutur Edmon, Rabu (1/7/2020).
Namun, saat ini justru Indonesia masih tertinggal lantaran polemik dan pertanyaan tentang perlu atau tidaknya RUU PDP diberlakukan di tanah air.
"Tahu-tahu dia yang duluan jadi. Yang di Indonesia masih bertikai apakah perlu data pribadi, kalimatnya masih urgensi. Padahal kondisi yang tengah terjadi di kita adalah emergency," kata Edmon.
Edmon menuturkan mengapa alasan RUU PDP sangat diperlukan di Indonesia. Ia mencontohkan, salah satu alasannya ialah lantaran masyarakat tidak tahu saat ini kebocoran data pribadi mereka sudah sampai di mana dan ke mana saja data pribadinya diambil.
"Kenapa saya mengatakan emergency? Bapak ibu sampai sekarang gak tahu data pribadinya siapa saja yang sudah tahu. Gak punya hak accsess control terhadap bahwa ada yang data pribadi yang di belakang kita, kita dibocori," tandasnya.
Baca Juga: UU Perlindungan Data Pribadi Bisa Perjelas Standar Keamanan Siber
Tag
Berita Terkait
-
UU Perlindungan Data Pribadi Bisa Perjelas Standar Keamanan Siber
-
Rawan Kejahatan Siber, Ini 5 Cara Jaga Keamanan Online dan Data Pribadi
-
Pusat Data Nasional Diharapkan Selesai Dibangun Tahun Ini
-
2,3 Juta Data Penduduk Diduga Bocor, Pakar: Bisa Dipastikan Bocor dari KPU
-
Ramai, 2,3 Juta Data Penduduk Indonesia Diduga Bocor Masuk Forum Hacker
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!