Suara.com - Pakar Hukum Telematika Universitas Indonesia sekaligus Dekan FHUI, Edmon Makarim menilai Indonesia memerlukan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi, mengingat kondisinya yang sudah dalam keadaan darurat atau emergency.
Hal itu ia sampaikan saat rapat dengar pendapat umum di Komisi I DPR, membahas pandangan dan masukan para pakar soal RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Selain Edmon, hadir pula pakar lainnya semisal Agus Sudibyo, Sinta Dewi Rosadi, Nonot Harsono dan Sih Yuliana Wahyuningtyas.
Edmon menuturkan, gagasan soal RUU PDP di Indonesia sebenarnya bukan lahir pada 2016, melainkan sudah sejak lama, yakni berkisar pada 2008-2010. Dalam perjalananya, Edmon kemudian meminta agar pihak penggagas dapat mengikuti perkembangan terhadap General Data Protection Regulation (GDPR) sebuah regulasi perlindungan data dalam hukum Uni Eropa (UE).
"Penggasanya adalah staf ahli menteri bidang hukum dari PAN dan dibantu oleh Bu Sinta sehingga bukan barang baru. Dulu digagasnya ke Kementerian PAN kemudian gagal digeser ke IKP Kominfo, kemudian kegeser lagi ke APTIKA. Lalu GDPR belum ada saat itu. Saya desak ke Bu Sinta, Bu Sinta ikuti GDPR, ah enggak ini masih lama," tutur Edmon, Rabu (1/7/2020).
Namun, saat ini justru Indonesia masih tertinggal lantaran polemik dan pertanyaan tentang perlu atau tidaknya RUU PDP diberlakukan di tanah air.
"Tahu-tahu dia yang duluan jadi. Yang di Indonesia masih bertikai apakah perlu data pribadi, kalimatnya masih urgensi. Padahal kondisi yang tengah terjadi di kita adalah emergency," kata Edmon.
Edmon menuturkan mengapa alasan RUU PDP sangat diperlukan di Indonesia. Ia mencontohkan, salah satu alasannya ialah lantaran masyarakat tidak tahu saat ini kebocoran data pribadi mereka sudah sampai di mana dan ke mana saja data pribadinya diambil.
"Kenapa saya mengatakan emergency? Bapak ibu sampai sekarang gak tahu data pribadinya siapa saja yang sudah tahu. Gak punya hak accsess control terhadap bahwa ada yang data pribadi yang di belakang kita, kita dibocori," tandasnya.
Baca Juga: UU Perlindungan Data Pribadi Bisa Perjelas Standar Keamanan Siber
Tag
Berita Terkait
-
UU Perlindungan Data Pribadi Bisa Perjelas Standar Keamanan Siber
-
Rawan Kejahatan Siber, Ini 5 Cara Jaga Keamanan Online dan Data Pribadi
-
Pusat Data Nasional Diharapkan Selesai Dibangun Tahun Ini
-
2,3 Juta Data Penduduk Diduga Bocor, Pakar: Bisa Dipastikan Bocor dari KPU
-
Ramai, 2,3 Juta Data Penduduk Indonesia Diduga Bocor Masuk Forum Hacker
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini