Suara.com - Pakar Hukum Telematika Universitas Indonesia sekaligus Dekan FHUI, Edmon Makarim menilai Indonesia memerlukan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi, mengingat kondisinya yang sudah dalam keadaan darurat atau emergency.
Hal itu ia sampaikan saat rapat dengar pendapat umum di Komisi I DPR, membahas pandangan dan masukan para pakar soal RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Selain Edmon, hadir pula pakar lainnya semisal Agus Sudibyo, Sinta Dewi Rosadi, Nonot Harsono dan Sih Yuliana Wahyuningtyas.
Edmon menuturkan, gagasan soal RUU PDP di Indonesia sebenarnya bukan lahir pada 2016, melainkan sudah sejak lama, yakni berkisar pada 2008-2010. Dalam perjalananya, Edmon kemudian meminta agar pihak penggagas dapat mengikuti perkembangan terhadap General Data Protection Regulation (GDPR) sebuah regulasi perlindungan data dalam hukum Uni Eropa (UE).
"Penggasanya adalah staf ahli menteri bidang hukum dari PAN dan dibantu oleh Bu Sinta sehingga bukan barang baru. Dulu digagasnya ke Kementerian PAN kemudian gagal digeser ke IKP Kominfo, kemudian kegeser lagi ke APTIKA. Lalu GDPR belum ada saat itu. Saya desak ke Bu Sinta, Bu Sinta ikuti GDPR, ah enggak ini masih lama," tutur Edmon, Rabu (1/7/2020).
Namun, saat ini justru Indonesia masih tertinggal lantaran polemik dan pertanyaan tentang perlu atau tidaknya RUU PDP diberlakukan di tanah air.
"Tahu-tahu dia yang duluan jadi. Yang di Indonesia masih bertikai apakah perlu data pribadi, kalimatnya masih urgensi. Padahal kondisi yang tengah terjadi di kita adalah emergency," kata Edmon.
Edmon menuturkan mengapa alasan RUU PDP sangat diperlukan di Indonesia. Ia mencontohkan, salah satu alasannya ialah lantaran masyarakat tidak tahu saat ini kebocoran data pribadi mereka sudah sampai di mana dan ke mana saja data pribadinya diambil.
"Kenapa saya mengatakan emergency? Bapak ibu sampai sekarang gak tahu data pribadinya siapa saja yang sudah tahu. Gak punya hak accsess control terhadap bahwa ada yang data pribadi yang di belakang kita, kita dibocori," tandasnya.
Baca Juga: UU Perlindungan Data Pribadi Bisa Perjelas Standar Keamanan Siber
Tag
Berita Terkait
-
UU Perlindungan Data Pribadi Bisa Perjelas Standar Keamanan Siber
-
Rawan Kejahatan Siber, Ini 5 Cara Jaga Keamanan Online dan Data Pribadi
-
Pusat Data Nasional Diharapkan Selesai Dibangun Tahun Ini
-
2,3 Juta Data Penduduk Diduga Bocor, Pakar: Bisa Dipastikan Bocor dari KPU
-
Ramai, 2,3 Juta Data Penduduk Indonesia Diduga Bocor Masuk Forum Hacker
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard