Suara.com - Pengamat keamanan siber mengemukakan urgensi Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, salah satunya berfungsi untuk memperjelas standar keamanan siber di dalam negeri.
"UU PDP diharapkan bisa memberikan arahan standard keamanan dan sanksi bagi yang melanggar. Ini berlaku untuk semua lembaga, baik swasta dan negara," kata Ketua Lembaga Communication and Information System Security Research Center, Pratama Persadha, dalam pesan singkat, dikutip Minggu (21/6/2020).
Pendapat ini datang ketika data Covid-19 Indonesia diduga bocor dan diperjualbelikan di situs gelap. Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga saat ini masih menelusuri kebenaran kabar itu.
UU Perlindungan Data Pribadi, seperti General Data Protection Regulation di Eropa, akan membuat standar teknologi seperti apa yang bisa digunakan untuk memproteksi data.
Pratama Persadha mencontohkan jika undang-undang ini berlaku dan terjadi kasus data bocor, akan ada daftar aksi yang bisa digunakan untuk melihat apakah penyelenggara sistem elektronik sudah melakukan kewajiban yang diperlukan untuk mengamankan data.
Bila ada aksi yang belum dilakukan, penyelenggara sistem elektronik bisa dinyatakan lalai dan melakukan pelanggaran sehingga terbuka kemungkinan untuk digugat.
Pratama Persadha khawatir jika belum ada undang-undang seperti itu, Indonesia akan semakin menjadi target peretasan sehingga negara dinilai gagal melindungi warga negaranya.
"Tentu, kita berharap ini jangan sampai terjadi," kata Pratama Persadha.
Baca Juga: Potret Toyota Agya Milik Pak RT Jadi Sorotan Warga, Ini Dia Penyebabnya
Indonesia saat ini memiliki Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau dikenal sebagai UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), namun, dianggap belum kuat dan belum memberi kewajiban dan sanksi yang jelas untuk kasus pencurian data. [Antara].
Berita Terkait
-
Awas! Ancaman Baru Credential Stuffing: Saat Bot AI Menyamar Menjadi Manusia
-
Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta
-
Data Ini Bikin Khawatir: Gadget Keluarga Indonesia Masih Rentan Diretas
-
ITSEC Asia Siap Perbesar Bisnis Keamanan Siber, Laba CYBR Tembus Rp68 Miliar
-
ITSEC Asia Perkuat Keamanan Siber dan AI Indonesia, Talenta Muda 14 Tahun Jadi Sorotan
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
48 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juni 2026: Bocoran Relaunch SG2 OPM dan Diamond Gratis
-
47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Juni 2026: Bocoran Pemain OVR 120 dan Klaim Koin Jutaan
-
Rekomendasi HP AI untuk Healing dan Traveling, Galaxy A57 5G Punya Kamera Pintar dan Baterai Awet
-
Mengenal Instagram Plus, Apa Saja Kelebihan dan Harga Berlangganannya?
-
4 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Inverter Terlaris 2026: Cepat Dingin, Hemat Listrik 47 Persen
-
175 Platform Digital Sudah Diperiksa Komdigi, Netflix, Shopee dan PUBG Termasuk
-
7 Kelebihan dan Kekurangan Lenovo Yoga Tab: Tablet AI Chip Kencang dengan Layar Ciamik
-
Samsung Siapkan Tablet Tahan Banting dengan Jaringan 5G, Dukung Sertifikasi Militer
-
5 Kritik Ferry Latuhihin: Rupiah Anjlok, Curigai Mati Listrik Massal Gegara 'Ekonomi'
-
4 HP Xiaomi RAM 12 GB dan Memori Internal 256 GB Termurah Juni 2026