Suara.com - Pengamat keamanan siber mengemukakan urgensi Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, salah satunya berfungsi untuk memperjelas standar keamanan siber di dalam negeri.
"UU PDP diharapkan bisa memberikan arahan standard keamanan dan sanksi bagi yang melanggar. Ini berlaku untuk semua lembaga, baik swasta dan negara," kata Ketua Lembaga Communication and Information System Security Research Center, Pratama Persadha, dalam pesan singkat, dikutip Minggu (21/6/2020).
Pendapat ini datang ketika data Covid-19 Indonesia diduga bocor dan diperjualbelikan di situs gelap. Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga saat ini masih menelusuri kebenaran kabar itu.
UU Perlindungan Data Pribadi, seperti General Data Protection Regulation di Eropa, akan membuat standar teknologi seperti apa yang bisa digunakan untuk memproteksi data.
Pratama Persadha mencontohkan jika undang-undang ini berlaku dan terjadi kasus data bocor, akan ada daftar aksi yang bisa digunakan untuk melihat apakah penyelenggara sistem elektronik sudah melakukan kewajiban yang diperlukan untuk mengamankan data.
Bila ada aksi yang belum dilakukan, penyelenggara sistem elektronik bisa dinyatakan lalai dan melakukan pelanggaran sehingga terbuka kemungkinan untuk digugat.
Pratama Persadha khawatir jika belum ada undang-undang seperti itu, Indonesia akan semakin menjadi target peretasan sehingga negara dinilai gagal melindungi warga negaranya.
"Tentu, kita berharap ini jangan sampai terjadi," kata Pratama Persadha.
Baca Juga: Potret Toyota Agya Milik Pak RT Jadi Sorotan Warga, Ini Dia Penyebabnya
Indonesia saat ini memiliki Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau dikenal sebagai UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), namun, dianggap belum kuat dan belum memberi kewajiban dan sanksi yang jelas untuk kasus pencurian data. [Antara].
Berita Terkait
-
Synology Catatkan Pertumbuhan Data Melonjak 400 Persen, Hadirkan Solusi AI dan Keamanan Data Tangguh
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
-
Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
-
Teguh Ungkap Lemahnya Keamanan Siber: dari Ketergantungan pada Vendor dan Nasib Miris Peretas Etis
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober: Klaim Pemain 111-113 dan 15 Juta Koin
-
5 Rekomendasi Smartwatch yang Baterainya Tahan 10 Hari, Cocok Dipakai Traveling
-
20 Kode Redeem FC Mobile 22 Oktober: Berhadiah Jersey Langka, XP Booster, dan Elite Player Drop
-
Raisa Trending di X, Begini Komentar Netizen Tanggapi Isu Perceraiannya
-
Komdigi Ungkap Depo Judi Online Tembus Rp 17 Triliun di Semester 1 2025
-
Game Sword of Justice Dirilis 7 November 2025 ke iOS, Android, hingga PC
-
25 Kode Redeem Free Fire 22 Oktober: Berhadiah Bundle Atlet, Skin Timnas dan Pet Eksklusif!
-
Uji Ketahanan Xiaomi 17 Pro: Lapisan Pelindung Setangguh iPhone 17 Pro
-
Axioo Hype R X8 OLED Resmi Meluncur: Laptop OLED dengan Ryzen 7, Super Ringan Seharga Rp 8 Jutaan
-
Menguak Potensi Krisis Air Bersih di Balik Kecanggihan AI