Suara.com - Pengamat keamanan siber mengemukakan urgensi Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, salah satunya berfungsi untuk memperjelas standar keamanan siber di dalam negeri.
"UU PDP diharapkan bisa memberikan arahan standard keamanan dan sanksi bagi yang melanggar. Ini berlaku untuk semua lembaga, baik swasta dan negara," kata Ketua Lembaga Communication and Information System Security Research Center, Pratama Persadha, dalam pesan singkat, dikutip Minggu (21/6/2020).
Pendapat ini datang ketika data Covid-19 Indonesia diduga bocor dan diperjualbelikan di situs gelap. Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga saat ini masih menelusuri kebenaran kabar itu.
UU Perlindungan Data Pribadi, seperti General Data Protection Regulation di Eropa, akan membuat standar teknologi seperti apa yang bisa digunakan untuk memproteksi data.
Pratama Persadha mencontohkan jika undang-undang ini berlaku dan terjadi kasus data bocor, akan ada daftar aksi yang bisa digunakan untuk melihat apakah penyelenggara sistem elektronik sudah melakukan kewajiban yang diperlukan untuk mengamankan data.
Bila ada aksi yang belum dilakukan, penyelenggara sistem elektronik bisa dinyatakan lalai dan melakukan pelanggaran sehingga terbuka kemungkinan untuk digugat.
Pratama Persadha khawatir jika belum ada undang-undang seperti itu, Indonesia akan semakin menjadi target peretasan sehingga negara dinilai gagal melindungi warga negaranya.
"Tentu, kita berharap ini jangan sampai terjadi," kata Pratama Persadha.
Baca Juga: Potret Toyota Agya Milik Pak RT Jadi Sorotan Warga, Ini Dia Penyebabnya
Indonesia saat ini memiliki Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau dikenal sebagai UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), namun, dianggap belum kuat dan belum memberi kewajiban dan sanksi yang jelas untuk kasus pencurian data. [Antara].
Berita Terkait
-
Data Pribadi Terus Bocor, Seberapa Kuat Keamanan Siber Indonesia?
-
Keamanan Siber Indonesia Terjun Bebas, Peringkat Global Tersalip Filipina
-
Waspada! Penipuan Baru Manfaatkan Fitur Team Invitation OpenAI, Data Pribadi Terancam Dicuri
-
Ancaman Siber Naik Level, ITSEC dan ADIGSI Bentuk Gerakan Nasional
-
Banyak Peretas, OJK Perketat Aturan Keamanan Digital di BPR
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
5 HP Layar AMOLED Curved 120 Hz, Pesaing Infinix Note Edge Cuma Modal Rp3 Jutaan
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 23 Januari 2026, Ada Sukuna Bundle dan Voice Pack
-
Ekosistem REDMI Note 15 Series Kian Lengkap dengan Buds 8 Lite dan Mijia Smart Audio Glasses
-
7 HP Android Rp3 Jutaan Terbaik Paling Banyak Diburu, Spek Dewa Cocok Buat Multitasking
-
31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Januari 2026, Klaim Pemain TOTY 115-117 Gratis
-
Asus Perkenalkan Zenbook AI Terbaru: Desain Super Tipis, Performa Cerdas, Baterai Tahan Lama
-
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
-
5 HP Murah RAM Besar Harga Rp1 Jutaan Terbaik 2026, Performa Stabil untuk Multitasking
-
Baterai HP Cepat Habis dan Panas? Waspada Penyadapan, Ini Cara Mengecek HP Disadap atau Tidak
-
6 HP RAM 12 GB Baterai Badak Harga di Bawah Rp2 Juta, Gaming Lancar Anti Ngelag