Suara.com - KL (16) anak yang menjadi korban pencabulan oleh mantan pendeta RP (46) meninggal dunia di RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat pada Minggu, (28/6/2020) sekitar pukul 12.47 WIB.
Berdasarkan keterangan dokter, KL (16) meninggal akibat minum racun jenis roundup (Intoksikasi glisophate) yang biasa untuk membasmi rumput, pada Rabu, (10/6/2020). Korban melakukan tindakan tersebut diduga karena mengalami depresi atas perbuatan pelaku tindakan pencabulan yang dialaminya.
Dikutip dari Covesia.com (jaringan Suara.com), yang melansir laman Mentawaikita.com, saat kejadian korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan dari tim medis di RSUD Mentawai selama 18 hari. Keterangan pihak keluarga satu marga di Tuapeijat menyebut perkembangan kondisi korban sempat membaik atau stabil tetapi pada Minggu, (28/6/2020) korban meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan medis dari dr. Jimmy Yul Ambarita, Direktur RSUD Mentawai, korban meninggal akibat racun yang masih ada dalam tubuhnya. Di mana diduga, korban nekat melakukan tindakan tersebut karena depresi.
"Sakitnya masih terkait kejadian sebelumnya karena minum racun," ujarnya.
Jenazah korban disemayamkan pihak keluarga satu marga di Tuapeijat, Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Rencananya akan dimakamkan di tempat pemakaman yang berada di Satuan Pemukiman (SP) 3, Sipora Utara.
Korban adalah seorang anak yang diambil dari sebuah yayasan panti asuhan di Padang, kemudian dibawa pelaku RP ke Mentawai menjadi anak asuh sekaligus membantu merawat orang tua pelaku yang sudah lanjut usia.
Selama di Sioban korban justru menjadi tempat pelampiasan nafsu selama berbulan-bulan di tempat tinggalnya.
Pelaku adalah RP (46) yang diketahui adalah seorang mantan pendeta di Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai. Di mana perbuatan pencabulan anak tersebut telah berulang kali dilakukan pelaku kepada korban.
Baca Juga: Ditinggal Cerai Istri, Gowang Tega Renggut Kegadisan Putri Sendiri
Diketahui, kasus ini lama terkuak karena tidak ada yang mengetahui dan korban yang merasa tertekan juga memilih menutup diri.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Polres Mentawai. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 81ayat (1) jo pasal 82 ayat (1), jo pasal 76 jo pasal 76D,76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kemudian jo Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 ayat (1) KUHP (Kita Undang-undang Hukum Pidana).
Berita Terkait
-
Ditinggal Cerai Istri, Gowang Tega Renggut Kegadisan Putri Sendiri
-
Biadap! Alasan Tak Lagi Dilayani Istri, Nelayan Tuban Tega Cabuli Anak Tiri
-
Predator Anak di Klapanunggal Dikenal Sebagai Pemusik oleh Warga Sekitar
-
Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi karena Cabuli Puluhan Anak Laki-laki
-
Biadap! Pria di Bengkalis Tega Setubuhi Anak Tiri di Kamar Mandi
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
KPK Ungkap Korupsi JTTS Direncanakan Bintang Perbowo Jauh Sebelum Jadi Bos Hutama Karya
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Gegara Merokok, Ratusan Siswa Mogok Belajar
-
Mempelai Pria Ini Gagal Patahkan Batako Pakai Kepala, Endingnya di Luar Dugaan
-
'Mangkir Berjamaah?' 4 Saksi Korupsi Digitalisasi SPBU Kompak Absen dari Panggilan KPK
-
Kalah Praperadilan, Kubu Nadiem 'Sentil' Hakim Cuma Hitung Alat Bukti Tidak Uji Substansi
-
Tragis! Mahasiswa Unpad Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Mobil Hangus Terbakar