Suara.com - KL (16) anak yang menjadi korban pencabulan oleh mantan pendeta RP (46) meninggal dunia di RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat pada Minggu, (28/6/2020) sekitar pukul 12.47 WIB.
Berdasarkan keterangan dokter, KL (16) meninggal akibat minum racun jenis roundup (Intoksikasi glisophate) yang biasa untuk membasmi rumput, pada Rabu, (10/6/2020). Korban melakukan tindakan tersebut diduga karena mengalami depresi atas perbuatan pelaku tindakan pencabulan yang dialaminya.
Dikutip dari Covesia.com (jaringan Suara.com), yang melansir laman Mentawaikita.com, saat kejadian korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan dari tim medis di RSUD Mentawai selama 18 hari. Keterangan pihak keluarga satu marga di Tuapeijat menyebut perkembangan kondisi korban sempat membaik atau stabil tetapi pada Minggu, (28/6/2020) korban meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan medis dari dr. Jimmy Yul Ambarita, Direktur RSUD Mentawai, korban meninggal akibat racun yang masih ada dalam tubuhnya. Di mana diduga, korban nekat melakukan tindakan tersebut karena depresi.
"Sakitnya masih terkait kejadian sebelumnya karena minum racun," ujarnya.
Jenazah korban disemayamkan pihak keluarga satu marga di Tuapeijat, Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Rencananya akan dimakamkan di tempat pemakaman yang berada di Satuan Pemukiman (SP) 3, Sipora Utara.
Korban adalah seorang anak yang diambil dari sebuah yayasan panti asuhan di Padang, kemudian dibawa pelaku RP ke Mentawai menjadi anak asuh sekaligus membantu merawat orang tua pelaku yang sudah lanjut usia.
Selama di Sioban korban justru menjadi tempat pelampiasan nafsu selama berbulan-bulan di tempat tinggalnya.
Pelaku adalah RP (46) yang diketahui adalah seorang mantan pendeta di Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai. Di mana perbuatan pencabulan anak tersebut telah berulang kali dilakukan pelaku kepada korban.
Baca Juga: Ditinggal Cerai Istri, Gowang Tega Renggut Kegadisan Putri Sendiri
Diketahui, kasus ini lama terkuak karena tidak ada yang mengetahui dan korban yang merasa tertekan juga memilih menutup diri.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Polres Mentawai. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 81ayat (1) jo pasal 82 ayat (1), jo pasal 76 jo pasal 76D,76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kemudian jo Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 ayat (1) KUHP (Kita Undang-undang Hukum Pidana).
Berita Terkait
-
Ditinggal Cerai Istri, Gowang Tega Renggut Kegadisan Putri Sendiri
-
Biadap! Alasan Tak Lagi Dilayani Istri, Nelayan Tuban Tega Cabuli Anak Tiri
-
Predator Anak di Klapanunggal Dikenal Sebagai Pemusik oleh Warga Sekitar
-
Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi karena Cabuli Puluhan Anak Laki-laki
-
Biadap! Pria di Bengkalis Tega Setubuhi Anak Tiri di Kamar Mandi
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Percepat Pemulihan Ekosistem Pesisir
-
Jangan Main Hakim Sendiri, Yusril Ingatkan Bahaya di Balik Sayembara Begal Dedi Mulyadi
-
Popok Sekali Pakai Jadi Sumber Sampah Besar, Peneliti Tawarkan Tiga Cara Menguranginya
-
BRI Peduli Ajak Kelompok Tani di Jawa Barat Tanam 24.000 Mangrove
-
Tanam 24.000 Mangrove, BRI Peduli Perkuat Pemulihan Ekosistem Pesisir
-
Pecah Kericuhan di Menteng, Polisi Bantah Ada Rumah Ibadah Dirusak
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
MAKI Desak Kejagung Segera Geledah Rumah Pribadi Febrie Adriansyah di Kebayoran, Ada Apa?
-
BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove untuk Pulihkan Pesisir di Jawa Barat