Suara.com - Beberapa hari terakhir Ombudsman RI menyampaikan bahwa ada ratusan komisaris BUMN yang merangkap jabatan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti juga terkait dengan jumlah direksi dan komisaris di BUMN.
"Salah satu problem yang ada tidak hanya mereka merangkap jabatan tetapi pertanyaan mendasar yang selalu ada adalah apakah jabatan manajemen di BUMN seperti direksi dan komisaris secara jumlah sudah proposional atau tidak," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dalam diskusi daring, Kamis (2/7/2020).
Donal memaparkan, bahwa pihaknya mengklaim menemukan beberapa BUMN dengan jumlah komisaris 6 sampai 9 orang.
"Pertanyaannya apakah benar sebuah BUMN membutuhkan komisaris sebanyak itu, apalagi di anak perusahaan BUMN. Dicontoh lain direksinya jumlahnya 6 komisarisnya, jumlahnya 6. Pertanyaan sederhananya adalah apakah jumlah komisaris harus sama dengan jumlah direksi di BUMN," ungkapnya.
Menurut Donal, dalam Undang-Undang BUMN memang tidak ada aturan yang mengikat tentang adanya komposisi direksi dan komisaris mengenai ambang batas yang boleh diangkat dalam RUPS.
Namun menurutnya, gemuknya komisaris dalam BUMN menjadi masalah juga selain adanya rangkap jabatan.
"Saya termasuk yang berpikir semestinya jabatan komisaris apalagi di anak-anak perusahaan BUMN cukup 2 sampai 3 orang saja tergantung nanti dilihat lagi eksposure atau berapa luas cakupan kerja income," kata dia.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia, mengungkapkan masih menemukan komisaris badan usaha milik negara atau BUMN yang rangkap jabatan. Temuan ini berdasarkan penyelidikan berdasarkan data tahun 2019.
Baca Juga: Erick Thohir Minta Bos-bos BUMN Punya Akhlak
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengungkapkan, sebanyak 397 komisaris BUMN memunyai rangkap jabatan. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2017.
"Pada tahun 2019 komisaris yang terindikasi rangkap jabatan mencapai 397. Itu jumlahnya relatif besar. Kalau dulu kami melihat 222 di tahun 2017, sekarang telah mencapai 397," ujar Alamsyah dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (28/6/2020).
Selain itu, Alamsyah menemukan, terdapat 167 anak usaha yang komisarisnya rangkap jabatan.
Namun begitu, Alamsyah akan mengonfirmasi kembali kepada Kementerian BUMN terkait komisaris yang rangkap jabatan pada tahun 2020.
Berita Terkait
-
Richard Lee ke Hasan Nasbi: Enak Nggak Pak Jadi Komisaris BUMN?
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
Revisi UU BUMN, KPK Tegaskan: Direksi dan Dewan Pengawas Wajib Lapor LHKPN
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
BP BUMN Tak Punya Wewenang Awasi Kinerja Perusahaan Pelat Merah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan