Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah masih mengkaji perkembangan yang ada, sebelum merespon DPR terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Yasonna menyatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk menyampaikan jawabannya kepada DPR.
"Tentunya respon apa yang terjadi di sana, pemerintah mempunyai beberapa opsi-opsi yang sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan-perkembangan yang ada," kata Yasonna dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (2/7/2020).
Yasonna menambahkan, nantinya RUU HIP bisa saja tetap dibahas dengan mempertimbangkan menghapus pasal-pasal tertentu. Namun, semua itu masih dalam kajian pemerintah sebelum merespon DPR.
"Bisa melalui mekanisme DIM (daftar inventaris masalah) tentang penghapusan pasal-pasal, bisa menyurati DPR dalam membentuk rapat bersama. Nanti kita lihat perkembangannya. Pemerintah masih mempunyai jangka waktu yang panjang, masih ada waktu sejak diserahkan oleh DPR," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu sikap pemerintah secara resmi atas RUU HIP. Ia mengatakan nantinya RUU bisa saja dibatalkan dengan mengikuti mekanisme yang ada, hanya saja masih perlu menunggu sikap pemerintah.
"Posisinya sekarang kan lagi di pemerintah. Tentu nanti saat pemerintah mengambil sikap yang telah disampaikan oleh Pak Mahfud MD itu akan disetop. Nanti surat itu akan menjadi mekanisme pembahasan di DPR sesuai tatib. Tentu kita akan melalui rapim kemudian ke bamus dan bawa paripurna untuk menyampaikan komitmen melakukan penyetopan ini," ujar Azis usai melakukan audensi di Gedung Nusantara III DPR usai audensi, Rabu (24/6/2020).
Ia mengungkapkan, RUU HIP otomatis juga akan batal sendirinya apabila pemerintah tak juga kunjung mengirimkan surat presiden kepada DPR.
"Tadi saya sudah sampaikan. Kalau pemerintah ga ngirim (surpres) otomatis stop ini," ujar Azis.
Baca Juga: Tengku Zul Minta TNI Bicara RUU HIP, Uki: Anda Tak Paham Amanat Reformasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar