Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah masih mengkaji perkembangan yang ada, sebelum merespon DPR terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Yasonna menyatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk menyampaikan jawabannya kepada DPR.
"Tentunya respon apa yang terjadi di sana, pemerintah mempunyai beberapa opsi-opsi yang sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan-perkembangan yang ada," kata Yasonna dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (2/7/2020).
Yasonna menambahkan, nantinya RUU HIP bisa saja tetap dibahas dengan mempertimbangkan menghapus pasal-pasal tertentu. Namun, semua itu masih dalam kajian pemerintah sebelum merespon DPR.
"Bisa melalui mekanisme DIM (daftar inventaris masalah) tentang penghapusan pasal-pasal, bisa menyurati DPR dalam membentuk rapat bersama. Nanti kita lihat perkembangannya. Pemerintah masih mempunyai jangka waktu yang panjang, masih ada waktu sejak diserahkan oleh DPR," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu sikap pemerintah secara resmi atas RUU HIP. Ia mengatakan nantinya RUU bisa saja dibatalkan dengan mengikuti mekanisme yang ada, hanya saja masih perlu menunggu sikap pemerintah.
"Posisinya sekarang kan lagi di pemerintah. Tentu nanti saat pemerintah mengambil sikap yang telah disampaikan oleh Pak Mahfud MD itu akan disetop. Nanti surat itu akan menjadi mekanisme pembahasan di DPR sesuai tatib. Tentu kita akan melalui rapim kemudian ke bamus dan bawa paripurna untuk menyampaikan komitmen melakukan penyetopan ini," ujar Azis usai melakukan audensi di Gedung Nusantara III DPR usai audensi, Rabu (24/6/2020).
Ia mengungkapkan, RUU HIP otomatis juga akan batal sendirinya apabila pemerintah tak juga kunjung mengirimkan surat presiden kepada DPR.
"Tadi saya sudah sampaikan. Kalau pemerintah ga ngirim (surpres) otomatis stop ini," ujar Azis.
Baca Juga: Tengku Zul Minta TNI Bicara RUU HIP, Uki: Anda Tak Paham Amanat Reformasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi