Suara.com - Persatuan Alumni atau PA 212 menyatakan mendukung rencana perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Namun jika proyek ini ternyata sama dengan reklamasi Teluk Jakarta di era mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, maka PA 212 akan menentangnya.
Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar menilai Anies memiliki tujuan positif dalam proyek ini. Namun ia tak mengetahui ternyata reklamasi era Ahok dan perluasan Ancol memiliki lokasi yang sama.
"Oh enggak tahu kalau itu sama ya," ujar Bernard saat dihubungi Suara.com, Jumat (3/7/2020).
Ia lantas menyatakan akan menolak jika memang perluasan Ancol sama dengan reklamasi Teluk Jakarta era Ahok. Menurutnya pembangunan pulau buatan itu tak boleh lagi dilanjutkan.
"Kita enggak mendukung kalau itu melanjutkan yang dikerjakan Ahok sebelumnya. Kita enggak mendukung," katanya.
Namun jika ternyata berbeda, maka ia akan mendukung rencana Anies menjalankan rencananya. Menurutnya perluasan Ancol bisa memberi dampak positif khususnya pada sektor pariwisata.
"Kita serahkan lagi kembali kepada pak Anies. kalau demi kebaikan dan kemaslahatan warga Jakarta ya silahkan saja," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020, perluasan wilayah Ancol dan Dufan seluas 155 hektar. Kepgub itu mengizinkan dua tempat yang ternyata merupakan lokasi pulau L dan K untuk direklamasi.
Diketahui, Anies mencabut 11 izin pulau reklamasi yang diberi izin oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2018 lalu dan dua diantaranya adalah pulau K dan L. Dengan penerbitan Kepgub ini, Anies diduga ingin kembali melanjutkan proyek reklamasi Ahok.
Baca Juga: Pulau Buatan Ahok Ditolak, PA 212 Pilih Dukung Anies Reklamasi Ancol
Izin Pulau K dicabut Anies pada 2018 lalu lewat Keputusan Gubernur No. 1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (Pulau K).
Lalu Anies juga mencabut izin pembangunan pulau L lewat Surat Gubernur No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2.
Tak hanya pulau L, Anies juga mencabut izin pembangun dua pulau lainnnya yakni pulau I dan J lewat keputusan itu.
Tindakan Anies ini lantas mendapatkan apresiasi dari pendukungnya di Pilkada karena dianggap melunasi janji kampanyenya. Namun dengan penerbitan izin reklamasi Ancol yang dikeluarkan Februari 2020, banyak orang mempertanyakan motif Anies dalam proyek reklamasi itu.
Berita Terkait
-
27 Tahun Dompet Dhuafa, Gelaran Dibuka Anies Baswedan
-
Pulau Buatan Ahok Ditolak, PA 212 Pilih Dukung Anies Reklamasi Ancol
-
Lanjutkan Proyek Ahok, PSI: Anies Hanya Ganti Nama Reklamasi
-
Terpuruknya APBD DKI Jakarta di Tengah Pandemi Corona
-
Putusan Reklamasi Bikin Kecewa, Pendukung: 5.000 Orang akan Demo Anies
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Perempuan dan Diskriminasi Berlapis dalam Catatan Pelanggaran HAM di Indonesia
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren