Suara.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menganggap izin perluasan Ancol yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya untuk menjadi siasat melanjutkan proyek mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Anies disebut hanya mengganti nama reklamasi menjadi perluasan daratan.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari mengatakan dalam Keputusan keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020 tentang perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol tak menyebutkan akan melakukan reklamasi. Hanya tertulis perluasan daratan seluas kurang lebih 155 hektare.
“Pemprov DKI berusaha mengganti nama reklamasi menjadi perluasan daratan,” ujar Eneng saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).
Proyek perluasan Ancol versi Anies ini ternyata berlokasi di Pulau K dan L yang sudah dicabut izinnya oleh Anies. Hak reklamasi kedua pulau ini memang dimiliki oleh PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Tbk saat itu.
Namun melalui Kepgubnya, pulau K akan dibuat seperti rencana Ahok, yakni perluasan kawasan Dunia Fantasi seluas 35 hektare. Sementara itu pulau L akan memiliki luas lebih kecil, yakni 120 hektare dibandingkan rancangan reklamasi Teluk Jakarta, sekitar 480 hektare.
“Anies mengeluarkan izin reklamasi Pulau K dan L melalui Kepgub 237/2020. Merupakan kelanjutan proyek pulau reklamasi,” katanya.
Namun Mili mengaku juga menyoroti hal lain, yakni kontribusi lahan 6 hektare kepada Pemprov DKI. Karena belum jelas akan dibangun apa, ia meminta kawasan ini diperjelas peruntukannya dan dipakai untuk kepentingan warga.
“Hingga saat ini, belum ada kejelasan lahan 6 hektar ini akan dibangun apa dan siapa yang akan membiayai pembangunannya,” pungkasnya.
Diketahui, Anies mencabut 11 izin pulau reklamasi pada tahun 2018 lalu. Dua diantaranya adalah pulau K dan L
Baca Juga: Putusan Reklamasi Bikin Kecewa, Pendukung: 5.000 Orang akan Demo Anies
Izin pulau K dicabut Anies pada 2018 lalu lewat Keputusan Gubernur No. 1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (Pulau K).
Lalu Anies juga mencabut izin pembangunan pulau L lewat Surat Gubernur No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2.
Tak hanya pulau L, Anies juga mencabut izin pembangun dua pulau lainnnya yakni pulau I dan J lewat keputusan itu.
Tindakan Anies ini lantas mendapatkan apresiasi dari pendukungnya di Pilkada karena dianggap melunasi janji kampanyenya. Namun dengan penerbitan izin reklamasi Ancol yang dikeluarkan Februari 2020, banyak orang mempertanyakan motif Anies dalam proyek reklamasi itu.
Berita Terkait
-
Putusan Reklamasi Bikin Kecewa, Pendukung: 5.000 Orang akan Demo Anies
-
Keputusan Anies Soal Reklamasi Ancol Bikin Relawan Saat Pilgub DKI Kecewa
-
Anies Lanjutkan Proyek Dua Pulau Reklamasi Ahok, Tanggul Sudah Dibangun
-
Soal Reklamasi Ancol, DPRD DKI Akan Panggil PJAA
-
Anies Disebut Kembali Bangun Pulau Reklamasi L dan K untuk Ancol
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial