Suara.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menganggap izin perluasan Ancol yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya untuk menjadi siasat melanjutkan proyek mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Anies disebut hanya mengganti nama reklamasi menjadi perluasan daratan.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari mengatakan dalam Keputusan keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020 tentang perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol tak menyebutkan akan melakukan reklamasi. Hanya tertulis perluasan daratan seluas kurang lebih 155 hektare.
“Pemprov DKI berusaha mengganti nama reklamasi menjadi perluasan daratan,” ujar Eneng saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).
Proyek perluasan Ancol versi Anies ini ternyata berlokasi di Pulau K dan L yang sudah dicabut izinnya oleh Anies. Hak reklamasi kedua pulau ini memang dimiliki oleh PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Tbk saat itu.
Namun melalui Kepgubnya, pulau K akan dibuat seperti rencana Ahok, yakni perluasan kawasan Dunia Fantasi seluas 35 hektare. Sementara itu pulau L akan memiliki luas lebih kecil, yakni 120 hektare dibandingkan rancangan reklamasi Teluk Jakarta, sekitar 480 hektare.
“Anies mengeluarkan izin reklamasi Pulau K dan L melalui Kepgub 237/2020. Merupakan kelanjutan proyek pulau reklamasi,” katanya.
Namun Mili mengaku juga menyoroti hal lain, yakni kontribusi lahan 6 hektare kepada Pemprov DKI. Karena belum jelas akan dibangun apa, ia meminta kawasan ini diperjelas peruntukannya dan dipakai untuk kepentingan warga.
“Hingga saat ini, belum ada kejelasan lahan 6 hektar ini akan dibangun apa dan siapa yang akan membiayai pembangunannya,” pungkasnya.
Diketahui, Anies mencabut 11 izin pulau reklamasi pada tahun 2018 lalu. Dua diantaranya adalah pulau K dan L
Baca Juga: Putusan Reklamasi Bikin Kecewa, Pendukung: 5.000 Orang akan Demo Anies
Izin pulau K dicabut Anies pada 2018 lalu lewat Keputusan Gubernur No. 1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (Pulau K).
Lalu Anies juga mencabut izin pembangunan pulau L lewat Surat Gubernur No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2.
Tak hanya pulau L, Anies juga mencabut izin pembangun dua pulau lainnnya yakni pulau I dan J lewat keputusan itu.
Tindakan Anies ini lantas mendapatkan apresiasi dari pendukungnya di Pilkada karena dianggap melunasi janji kampanyenya. Namun dengan penerbitan izin reklamasi Ancol yang dikeluarkan Februari 2020, banyak orang mempertanyakan motif Anies dalam proyek reklamasi itu.
Berita Terkait
-
Putusan Reklamasi Bikin Kecewa, Pendukung: 5.000 Orang akan Demo Anies
-
Keputusan Anies Soal Reklamasi Ancol Bikin Relawan Saat Pilgub DKI Kecewa
-
Anies Lanjutkan Proyek Dua Pulau Reklamasi Ahok, Tanggul Sudah Dibangun
-
Soal Reklamasi Ancol, DPRD DKI Akan Panggil PJAA
-
Anies Disebut Kembali Bangun Pulau Reklamasi L dan K untuk Ancol
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan