Suara.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menganggap izin perluasan Ancol yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya untuk menjadi siasat melanjutkan proyek mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Anies disebut hanya mengganti nama reklamasi menjadi perluasan daratan.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari mengatakan dalam Keputusan keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020 tentang perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol tak menyebutkan akan melakukan reklamasi. Hanya tertulis perluasan daratan seluas kurang lebih 155 hektare.
“Pemprov DKI berusaha mengganti nama reklamasi menjadi perluasan daratan,” ujar Eneng saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).
Proyek perluasan Ancol versi Anies ini ternyata berlokasi di Pulau K dan L yang sudah dicabut izinnya oleh Anies. Hak reklamasi kedua pulau ini memang dimiliki oleh PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Tbk saat itu.
Namun melalui Kepgubnya, pulau K akan dibuat seperti rencana Ahok, yakni perluasan kawasan Dunia Fantasi seluas 35 hektare. Sementara itu pulau L akan memiliki luas lebih kecil, yakni 120 hektare dibandingkan rancangan reklamasi Teluk Jakarta, sekitar 480 hektare.
“Anies mengeluarkan izin reklamasi Pulau K dan L melalui Kepgub 237/2020. Merupakan kelanjutan proyek pulau reklamasi,” katanya.
Namun Mili mengaku juga menyoroti hal lain, yakni kontribusi lahan 6 hektare kepada Pemprov DKI. Karena belum jelas akan dibangun apa, ia meminta kawasan ini diperjelas peruntukannya dan dipakai untuk kepentingan warga.
“Hingga saat ini, belum ada kejelasan lahan 6 hektar ini akan dibangun apa dan siapa yang akan membiayai pembangunannya,” pungkasnya.
Diketahui, Anies mencabut 11 izin pulau reklamasi pada tahun 2018 lalu. Dua diantaranya adalah pulau K dan L
Baca Juga: Putusan Reklamasi Bikin Kecewa, Pendukung: 5.000 Orang akan Demo Anies
Izin pulau K dicabut Anies pada 2018 lalu lewat Keputusan Gubernur No. 1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (Pulau K).
Lalu Anies juga mencabut izin pembangunan pulau L lewat Surat Gubernur No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2.
Tak hanya pulau L, Anies juga mencabut izin pembangun dua pulau lainnnya yakni pulau I dan J lewat keputusan itu.
Tindakan Anies ini lantas mendapatkan apresiasi dari pendukungnya di Pilkada karena dianggap melunasi janji kampanyenya. Namun dengan penerbitan izin reklamasi Ancol yang dikeluarkan Februari 2020, banyak orang mempertanyakan motif Anies dalam proyek reklamasi itu.
Berita Terkait
-
Putusan Reklamasi Bikin Kecewa, Pendukung: 5.000 Orang akan Demo Anies
-
Keputusan Anies Soal Reklamasi Ancol Bikin Relawan Saat Pilgub DKI Kecewa
-
Anies Lanjutkan Proyek Dua Pulau Reklamasi Ahok, Tanggul Sudah Dibangun
-
Soal Reklamasi Ancol, DPRD DKI Akan Panggil PJAA
-
Anies Disebut Kembali Bangun Pulau Reklamasi L dan K untuk Ancol
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
Siapa Pria Misterius di Samping Ratu Narkoba Dewi Astutik Saat Digerebek di Kamboja?
-
Update Korban Jiwa di Aceh: 249 Orang Meninggal, 660 Ribu Warga Mengungsi
-
Tata Ruang Amburadul Biang Banjir Sumatra, KLH Siap 'Obrak-abrik' Aturan
-
Pemerintah Ungkap Arah Kebijakan 2026, Sektor MICE dan Hilirisasi Jadi Fokus Baru
-
Kang Dedi Siapkan Kereta Kilat Pajajaran, Whoosh Bakal Ditinggalkan?
-
Banjir Sumatra Bawa Kayu Gelondongan, Ketua MPR Muzani: Sepertinya Hasil Tebangan Itu
-
4.000 Siswa Sekolah Rakyat Mau Kuliah, Kemensos Gandeng Diktisaintek Minta Bimbingan
-
Terungkap, Sosok 'Penjahat' di Balik Tema Besar Reuni 212
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
-
Jurus Baru Bahlil, Golkar Siap 'Perang Digital' Rebut Hati 73 Persen Pemilih Muda 2029