Suara.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menganggap izin perluasan Ancol yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya untuk menjadi siasat melanjutkan proyek mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Anies disebut hanya mengganti nama reklamasi menjadi perluasan daratan.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari mengatakan dalam Keputusan keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020 tentang perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol tak menyebutkan akan melakukan reklamasi. Hanya tertulis perluasan daratan seluas kurang lebih 155 hektare.
“Pemprov DKI berusaha mengganti nama reklamasi menjadi perluasan daratan,” ujar Eneng saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).
Proyek perluasan Ancol versi Anies ini ternyata berlokasi di Pulau K dan L yang sudah dicabut izinnya oleh Anies. Hak reklamasi kedua pulau ini memang dimiliki oleh PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Tbk saat itu.
Namun melalui Kepgubnya, pulau K akan dibuat seperti rencana Ahok, yakni perluasan kawasan Dunia Fantasi seluas 35 hektare. Sementara itu pulau L akan memiliki luas lebih kecil, yakni 120 hektare dibandingkan rancangan reklamasi Teluk Jakarta, sekitar 480 hektare.
“Anies mengeluarkan izin reklamasi Pulau K dan L melalui Kepgub 237/2020. Merupakan kelanjutan proyek pulau reklamasi,” katanya.
Namun Mili mengaku juga menyoroti hal lain, yakni kontribusi lahan 6 hektare kepada Pemprov DKI. Karena belum jelas akan dibangun apa, ia meminta kawasan ini diperjelas peruntukannya dan dipakai untuk kepentingan warga.
“Hingga saat ini, belum ada kejelasan lahan 6 hektar ini akan dibangun apa dan siapa yang akan membiayai pembangunannya,” pungkasnya.
Diketahui, Anies mencabut 11 izin pulau reklamasi pada tahun 2018 lalu. Dua diantaranya adalah pulau K dan L
Baca Juga: Putusan Reklamasi Bikin Kecewa, Pendukung: 5.000 Orang akan Demo Anies
Izin pulau K dicabut Anies pada 2018 lalu lewat Keputusan Gubernur No. 1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (Pulau K).
Lalu Anies juga mencabut izin pembangunan pulau L lewat Surat Gubernur No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2.
Tak hanya pulau L, Anies juga mencabut izin pembangun dua pulau lainnnya yakni pulau I dan J lewat keputusan itu.
Tindakan Anies ini lantas mendapatkan apresiasi dari pendukungnya di Pilkada karena dianggap melunasi janji kampanyenya. Namun dengan penerbitan izin reklamasi Ancol yang dikeluarkan Februari 2020, banyak orang mempertanyakan motif Anies dalam proyek reklamasi itu.
Berita Terkait
-
Putusan Reklamasi Bikin Kecewa, Pendukung: 5.000 Orang akan Demo Anies
-
Keputusan Anies Soal Reklamasi Ancol Bikin Relawan Saat Pilgub DKI Kecewa
-
Anies Lanjutkan Proyek Dua Pulau Reklamasi Ahok, Tanggul Sudah Dibangun
-
Soal Reklamasi Ancol, DPRD DKI Akan Panggil PJAA
-
Anies Disebut Kembali Bangun Pulau Reklamasi L dan K untuk Ancol
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian