Suara.com - Polisi menetapkan satu dari dua eks pegawai Starbucks Indonesia yang mengintip payudara pengujung perempuan melalui kamera pengintai atau CCTV sebagai tersangka. Pria berinisial D itu dipersangkakan dengan Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa D ditetapkan sebagai tersangka lantaran berperan sebagai pelaku yang merekam video saat rekannya yang berisinial K tengah mengintip payudara pengujung lewat layar pemantau rekaman CCTV.
"D yang posting di Instagram-nya di stroies Instagram-nya sehingga viral. Kemudiian laporan polisi sudah ada, sudah periksa saksi-saksi dan naik penyidikan menetapkan D sebagai tersangka," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020).
Sementara itu, Yusri mengemukakan bahwa rekan D berinisial K yang juga merupakan eks pegawai Starbucks Indonesia kekinian masih berstatus sebagai saksi. Menurut Yusri, penyidik hingga kekinian juga masih menggali keterangan dari yang bersangkutan.
"K itu temannya saja pada saat itu ada di situ," ujar Yusri.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara mengamankan D dan K pada Kamis, (2/7) malam. Keduanya diamankan lantaran diduga telah melakukan pelecehan seksual atas perbuatannya mengintip payudara pengujung melalui CCTV.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan kedua eks pegawai Starbucks Indonesia yang diamankan merupakan pelaku yang diduga merekam dan menyorot layar pemantau CCTV ke arah dada pelanggan.
"Iya ini kita sudah amankan dua orang yang diduga ya merekam dan kemudian meng-zoom-nya ya," kata Wirdhanto saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).
Seperti diketahui, Starbucks Indonesia dikecam oleh para pengguna Twitter karena dinilai lalai membiarkan karyawannya menggunakan CCTV untuk mengintip payudara pelanggan perempuan. Warganet menilai bahwa pegawai Starbucks itu telah melakukan pelecehan seksual.
Baca Juga: Oknum Barista Starbucks Intip Payudara Pelanggan, Idap Voyeur?
Berita Terkait
-
Psikolog : Kasus Intip CCTV Bukti Pelecehan Seksual Ada di mana-mana
-
Perempuan yang Diintip Karyawan Starbucks via CCTV Didorong Lapor Polisi
-
Dalih Suka, Eks Barista Starbuck Pelototi Payudara Pelanggannya dari CCTV
-
Intip Payudara Pengunjung via CCTV, Karyawan Starbuck Resmi Dipecat
-
Eks Pegawai Starbucks Intip Pengunjung, Ernest: Otak Pelakunya yang Salah
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka