Suara.com - Polisi menetapkan satu dari dua eks pegawai Starbucks Indonesia yang mengintip payudara pengujung perempuan melalui kamera pengintai atau CCTV sebagai tersangka. Pria berinisial D itu dipersangkakan dengan Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa D ditetapkan sebagai tersangka lantaran berperan sebagai pelaku yang merekam video saat rekannya yang berisinial K tengah mengintip payudara pengujung lewat layar pemantau rekaman CCTV.
"D yang posting di Instagram-nya di stroies Instagram-nya sehingga viral. Kemudiian laporan polisi sudah ada, sudah periksa saksi-saksi dan naik penyidikan menetapkan D sebagai tersangka," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020).
Sementara itu, Yusri mengemukakan bahwa rekan D berinisial K yang juga merupakan eks pegawai Starbucks Indonesia kekinian masih berstatus sebagai saksi. Menurut Yusri, penyidik hingga kekinian juga masih menggali keterangan dari yang bersangkutan.
"K itu temannya saja pada saat itu ada di situ," ujar Yusri.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara mengamankan D dan K pada Kamis, (2/7) malam. Keduanya diamankan lantaran diduga telah melakukan pelecehan seksual atas perbuatannya mengintip payudara pengujung melalui CCTV.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan kedua eks pegawai Starbucks Indonesia yang diamankan merupakan pelaku yang diduga merekam dan menyorot layar pemantau CCTV ke arah dada pelanggan.
"Iya ini kita sudah amankan dua orang yang diduga ya merekam dan kemudian meng-zoom-nya ya," kata Wirdhanto saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).
Seperti diketahui, Starbucks Indonesia dikecam oleh para pengguna Twitter karena dinilai lalai membiarkan karyawannya menggunakan CCTV untuk mengintip payudara pelanggan perempuan. Warganet menilai bahwa pegawai Starbucks itu telah melakukan pelecehan seksual.
Baca Juga: Oknum Barista Starbucks Intip Payudara Pelanggan, Idap Voyeur?
Berita Terkait
-
Psikolog : Kasus Intip CCTV Bukti Pelecehan Seksual Ada di mana-mana
-
Perempuan yang Diintip Karyawan Starbucks via CCTV Didorong Lapor Polisi
-
Dalih Suka, Eks Barista Starbuck Pelototi Payudara Pelanggannya dari CCTV
-
Intip Payudara Pengunjung via CCTV, Karyawan Starbuck Resmi Dipecat
-
Eks Pegawai Starbucks Intip Pengunjung, Ernest: Otak Pelakunya yang Salah
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Dibully Mahasiswa Unud usai Tewas, Polisi Telusuri Isi HP dan Laptop Timothy Anugerah, Mengapa?
-
Dituding Sebar Fitnah soal NCD, Dirut CMNP Dilaporkan MNC Asia Holding ke Polda Metro Jaya
-
Ledek Kubu Roy Suryo Cs? Pentolan ProJo usai Jokowi Pamer Ijazah: Tanya Mas Roy Sajalah
-
Viral Karyawan SPPG MBG Jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Keluarga Anggota TNI?
-
Siswa Sekolah Rakyat Diam-diam Surati Prabowo, Seskab Teddy Bongkar Isi Suratnya!
-
Ketua DPD RI Ajak Pemuda Parlemen Berpolitik Secara Berkebudayaan dan Jaga Reputasi
-
Diawasi DPR, UI Jamin Seleksi Calon Dekan Transparan dan Bebas Intervensi Politik
-
Kala Legislator Surabaya Bela Adies Kadir dari Polemik 'Slip Of Tonge', Begini Katanya
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945