Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan pasar sebagai salah satu tempat yang paling rawan penularan virus corona Covid-19. Untuk mencegah kemungkinan buruk di pasar, ribuan Pegawai Negeri Sipil dikerahkan untuk menjaga pusat perbelanjaan tradisional itu.
Penugasan ini tertuang dalam Surat Tugas Nomor 554/81 Tahun 2020 tentang Pemantauan Kegiatan Pengawasan dan Penindakan Aktivitas Masyarakat Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang diteken Sekretaris Daerah Saefullah.
Dalam surat itu, tertulis PNS yang ditugaskan adalah pegawai yang memiliki usia dibawah 50 tahun. Selain itu mereka juga harus memiliki riwayat tidak dalam keadaan sakit penyakit berat seperti jantung, diabetes, asma, dan tidak dalam kondisi hamil.
"Pegawai ASN yang dikerahkan berusia 50 tahun dalam kondisi sehat untuk melaksanakan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan aktivitas masyarakat selama PSBB transisi," ujar Saefullah dalam suratnya yang dikutip Suara.com, Minggu (5/7/2020).
Terlampir juga dalam surat daftar PNS lengkap dari asal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan ditugaskan. Jumlahnya adalah 5.000 pegawai.
Nantinya 5.000 PNS itu akan bekerja mengawasi hingga menindak pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terhitung ada 14 pasar yang akan menjadi target pengawasan.
"Pembagian area pemantauan dilaksanakan di 14 area pasar sebagaimana terlampir," kata Saefullah.
Kebijakan ini mulai berlaku Minggu (5/7/2020) hingga berakhirnya masa PSBB transisi. Ketika menjaga pasar, para PNS dianggap tengah melakukan dinas luar penuh.
"Presensi pegawai yang melaksanakan kegiatan pemantauan aktivitas masyarakat diinput dengan keterangan Dinas Luar Penuh dalam sistem e-absensi," kata Saefullah.
Baca Juga: Tambah 147 Pasien, Positif Corona di Jakarta Capai 11.824 Orang
Menindaklanjuti Surat Tugas dari Sekda, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI mengeluarkan Surat Edaran Kepala BKD Pemprov DKI Jakarta nomor 4608/-082.74 tentang Tim Pemantau Aktivitas Masyarakat Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Dalam surat tugas itu dijelaskan daftar tugas PNS ketika menjaga pasar, berikut daftarnya:
Mengawasi pelaksanaan atau memberi imbauan kewajiban penggunaan masker dan pelindung wajah penyewa (pedagang) dan masker bagi pengunjung
Memantau suhu tubuh maksimal 38 derajat Celcius
Memantau penyediaan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri
Mengimbau lansia dan anak-anak tidak di lingkungan pasar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
Terkini
-
Akhir Karir Ipda Aris, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat Tidak Hormat
-
Kemenhut Buru Mafia Kayu di Balik Banjir Sumatera, Modus Canggih Terungkap
-
PSI Riau Gerak Cepat Kirim Bantuan Korban Banjir Sumbar
-
Banjir Tapanuli Bawa Gelondongan Kayu, Pemerintah Didesak Investigasi Dugaan Pembalakan Liar
-
Tak Main-main! PSI Riau Targetkan 60 Kursi di 2029, Sebut Jokowi akan Ikut Mengurus Partai
-
Tak Ada Fun Walk, PSI Riau Gelar Aksi Donasi Korban Banjir Sumatera
-
Prabowo Tak Kenal Tanggal Merah, Menteri Harus Siaga Penuh Meski Akhir Pekan
-
Berapa Sisa Populasi Gajah Sumatera? Viral Ikut Terseret Banjir
-
TelkomGroup Perkuat Pemulihan Layanan dengan Tambahan Backup Satelit di Wilayah Bencana Sumatra
-
Berapa Korban Banjir Sumatera Per 30 November 2025? Ini Data BNPB