Suara.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membuat protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan pasar. Aturan tersebut berupa pemakaian masker dan sarung tangan bagi penjual saat sedang berdagang.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan, jika ada penjual yang kedapatan melanggar aturan tersebut, maka akan dilarang berdagang. Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk pencegahan penularan virus corona di daerah tersebut.
“Saya beri sanksi semuanya yang berjualan tidak pakai masker tutup saja. Kemudian kalau tidak pakai sarung tangan, pedagang tidak boleh jualan,” kata Sutarmidji dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube BNPB, Jumat (3/7/2020).
Menurut Sutarmidji, pihaknya telah bekerjasama dengan jajaran Satpol PP guna menertibkan penjual yang masih melanggar aturan tersebut. Aturan itu juga berlaku bagi para pembeli yang datang ke pasar tersebut.
“Kalau tidak pakai masker di pasar, sekarang tidak boleh belanja,” katanya.
Berdasarkan catatan Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, saat ini sebanyak 99 daerah masuk dalam kategori zona hijau. Dari 99 daerah itu, ada 66 Kabupaten/Kota yang sama sekali tidak terpapar Covid-19.
"Jadi pada saat ini per tanggal 28 Juni, kondisi di Indonesia ada total 99 daerah dengan zona hijau dimana 66 adalah Kabupaten Kota yang tidak terdampak. Artinya belum pernah atau belum terlaporkan kasus sama sekali," kata Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Meski demikian, Wiku tidak merinci seluruh daerah yang masuk dalam kategori zona hijau. Dia hanya mencontohkan salah satu daerah, yakni Kalimantan Barat dengan catatan sebanyak 33 Kabupaten/Kota yang tidak memiliki kasus baru.
"Ini termasuk di Kalimantan Barat. Kebetulan di Kalimantan Barat yang terdampak tidak ada. Tapi ada 33 Kabupaten/kota yang tidak ada kasus baru," lanjut dia.
Baca Juga: Menag Keluarkan Panduan Salat Idul Adha di Tengah Covid, Ini Rinciannya
Kategori zona dengan warna hijau artinya suatu wilayah yang tidak terdampak atau tidak ada kasus Covid-19 baru. Sementara, zona warna kuning merujuk pada wilayah dengan risiko rendah, warna orange untuk risiko sedang dan warna merah untuk risiko tinggi.
Berita Terkait
-
Jelang Akhir Pekan, IHSG Betah Bergerak di Zona Hijau
-
Menag Keluarkan Panduan Salat Idul Adha di Tengah Covid, Ini Rinciannya
-
Mendag Ancam Tutup Pasar Jika Pedagang Tak Patuhi Protokol Kesehatan
-
Murid Thailand Kembali ke Sekolah, Masker Wajib Dikenakan Saat Belajar
-
IHSG Diprediksi Kembali Betah Bergerak di Zona Hijau
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line