Suara.com - KPK mengeksekusi bekas Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda, ke LP Sukamiskin di Bandung. Ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan jaksa eksekutor KPK, Rusdi Amin, telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 08/Pid.Sus/TPK/2020/ PN. Jkt. Pst tanggal 17 Juni 2020.
"Atas nama terdakwa Risyanto Suanda yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/7/2020).
Ia mengatakan, Suanda telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap senilai 30.000 dolar Amerika Serikat dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa, dimana dia menyetujui Mustofa memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Suanda untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.244.799.300 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK, yaitu Rp200 juta dan hasil pelelangan satu tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS, satu tas warna merah marun merk Louis Vuitton dalam dalam sarung warna krim bertuliskan Louis Vuitton," kata Fikri.
"Satu cincin warna perak dengan jumlah mata delapan dan satu jam tangan merk Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna coklat dalam kotak warna hijau bertuliskan Frederique Constant Geneve," lanjutnya.
Jika dalam waktu itu Suanda tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun," ucap Fikri.
Baca Juga: Dicokok KPK Bareng Suami, Encek Ungaria Dipecat dari Kursi Ketua DPC PPP
Berita Terkait
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia pada 72 Tahun
-
Mengenang Antasari Azhar: Dari Jaksa Tegas hingga Ketua KPK di Era SBY yang Kontroversial
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
-
Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun
-
OTT Bupati Ponorogo: Segini Total Kekayaan Sugiri Sancoko yang Terungkap!
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional