Suara.com - KPK mengeksekusi bekas Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda, ke LP Sukamiskin di Bandung. Ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan jaksa eksekutor KPK, Rusdi Amin, telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 08/Pid.Sus/TPK/2020/ PN. Jkt. Pst tanggal 17 Juni 2020.
"Atas nama terdakwa Risyanto Suanda yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/7/2020).
Ia mengatakan, Suanda telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap senilai 30.000 dolar Amerika Serikat dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa, dimana dia menyetujui Mustofa memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Suanda untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.244.799.300 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK, yaitu Rp200 juta dan hasil pelelangan satu tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS, satu tas warna merah marun merk Louis Vuitton dalam dalam sarung warna krim bertuliskan Louis Vuitton," kata Fikri.
"Satu cincin warna perak dengan jumlah mata delapan dan satu jam tangan merk Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna coklat dalam kotak warna hijau bertuliskan Frederique Constant Geneve," lanjutnya.
Jika dalam waktu itu Suanda tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun," ucap Fikri.
Baca Juga: Dicokok KPK Bareng Suami, Encek Ungaria Dipecat dari Kursi Ketua DPC PPP
Berita Terkait
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Digiring Lewat Pintu Belakang KPK
-
Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar
-
Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time