News / Nasional
Selasa, 07 Juli 2020 | 11:21 WIB
Penampakan rumah mewah milik buronan Djoko Tjandra di kawasan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jaksel. (Suara.com/Arga).

Berkenaan dengan hal tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta mengatakan, pihaknya akan menelusuri keberadaan Djoko di Negeri Jiran. Dalam sidang kemarin, tim kuasa hukum turut melampirkan surat keterangan sakit pada majelis hakim.

"Kami perlu mengecek kebenaran (surat sakit Djoko di Malaysia)," kata Ridwan.

Ridwan menambahkan, pihaknya baru pertama kali menerima salinan surat keterangan sakit Djoko dalam persidangan penijaun kembali (PK) hari ini. Dalam sidang PK perdana yang berlangsung pada Senin (29/6/2020) --yang juga tidak dihadiri Djoko-- salinan surat keterangan sakit hanya diperlihatkan oleh majelis hakim.

"Karena hari ini kami baru terima surat itu, kemarin belum mendapat surat pasti. Mungkin jadi titiak awal pencarian DPO ini," sambungnya.

Diketahui, Djoko Tjandra menjadi buronan usai dirinya melarikan diri ke Papua Nugini. Hal itu terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejaksaan Agung terkait kasus yang melibatkan Djoko pada 2009.

Pengajuan PK oleh Kejaksaan Agung tersebut lantaran pada putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra divonis bebas dalam perkara korupsi cassie Bank Bali.

Berdasarkan putusannya, MA menghukum Djoko Tjandra 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Selain itu, MA memerintahkan uang Djoko di Bank Bali senilai Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Load More