News / Nasional
Selasa, 07 Juli 2020 | 14:21 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK berangsung di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Rapat tersebut seharunya berlangsung di gedung wakil rakyat, Senayan.

"Harusnya, DPR mengagendakan pertemuan RDP itu di Gedung DPR secara terbuka dengan mempertanyakan berbagai kejanggalan yang terjadi selama ini," ucap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Kurnia menyebut sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri diantaranya adalah pelanggaran kode etik atas kontroversi helikopter mewah.

Selain itu ia menilai Gedung KPK semestinya digunakan untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi, bukan dijadikan tempat melaksanakan RDP.

"Setelah merayakan HUT Bhayangkara di Gedung KPK, rasanya Komjen Firli Bahuri kembali lupa bahwa Gedung KPK semestinya dipergunakan untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi, bukan malah dijadikan tempat melaksanakan rapat dengar pendapat," tuturnya.

Kurnia menegaskan, ada dua hal yang penting untuk disorot terkait RDP di Gedung KPK itu.

"Pertama, tidak ada urgensinya mengadakan RDP di Gedung KPK. Kebijakan ini justru semakin memperlihatkan bahwa KPK sangat tunduk pada kekuasaan eksekutif dan juga legislatif," kata dia. (Antara)

Load More