Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menggelar sidang vonis perkara suap pengurusan pajak PT. Wahana Auto Ekamarga (PT WAE), pada Senin (6/7/2020).
Tiga terdakwa yang divonis merupakan pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta. Mereka yakni Hadi Sutrisno, M. Naim Fahmi, dan Jumari.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Suparman mengatakan memvonis ketiga terdakwa secara virtual. Untuk ketiga terdakwa berada di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Terdakwa Hadi Sutrisno dan Jumari divonis tiga tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.
Sedangkan, Mohammad Naim Fahmi divonis lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Hadi Sutrisno tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider satu bulan penjara," kata Hakim Suparman di Gedung PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020) malam.
Dalam putusannya, Hakim Suparman menerima Justice Collaborator atau (JC) yang telah diajukan terdakwa Hadi Sutrisno.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan ketiga terdakwa yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal meringankan terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan," ucap Hakim Suparman
Baca Juga: KPK Telisik Vila Milik Nurhadi di Ciawi Bogor
Ketiga terdakwa terbukti menerima suap terkait resstitusi pajak PT WAE, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencapai 96.375 dollar Amerika Serikat.
Mereka dijerat melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang 31 Tahun 1999 jo Undang-undang 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, majelis hakim juga sudah memvonis terpidana Kepala Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing (KKP PMA) Tiga Jakarta, Yul Dirga 6.5 tahun, dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.
Sedangkan, pemberi suap Komisaris PT WAE, Darwin Maspolim telah divonis 3 tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Berapa Kekayaan Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis? Anaknya Ditangkap Akibat Curi Sepatu di Masjid
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'