Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menggelar sidang vonis perkara suap pengurusan pajak PT. Wahana Auto Ekamarga (PT WAE), pada Senin (6/7/2020).
Tiga terdakwa yang divonis merupakan pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta. Mereka yakni Hadi Sutrisno, M. Naim Fahmi, dan Jumari.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Suparman mengatakan memvonis ketiga terdakwa secara virtual. Untuk ketiga terdakwa berada di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Terdakwa Hadi Sutrisno dan Jumari divonis tiga tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.
Sedangkan, Mohammad Naim Fahmi divonis lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Hadi Sutrisno tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider satu bulan penjara," kata Hakim Suparman di Gedung PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020) malam.
Dalam putusannya, Hakim Suparman menerima Justice Collaborator atau (JC) yang telah diajukan terdakwa Hadi Sutrisno.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan ketiga terdakwa yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal meringankan terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan," ucap Hakim Suparman
Baca Juga: KPK Telisik Vila Milik Nurhadi di Ciawi Bogor
Ketiga terdakwa terbukti menerima suap terkait resstitusi pajak PT WAE, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencapai 96.375 dollar Amerika Serikat.
Mereka dijerat melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang 31 Tahun 1999 jo Undang-undang 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, majelis hakim juga sudah memvonis terpidana Kepala Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing (KKP PMA) Tiga Jakarta, Yul Dirga 6.5 tahun, dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.
Sedangkan, pemberi suap Komisaris PT WAE, Darwin Maspolim telah divonis 3 tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi, Turun ke Bawah!
-
Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
-
Nadiem Makarim Akui Tak Paham Birokrasi Usai Terseret Kasus Korupsi
-
Profil Supriadi, Napi Kasus Korupsi Rp233 M Terekam Ngopi ke Kafe Bareng Petugas
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum
-
Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku
-
Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas
-
Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum
-
Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu
-
Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata
-
Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi
-
TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo
-
Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini
-
Serangan Udara Israel di Ghazieh Tewaskan 7 Warga Sipil Menjelang Kesepakatan Gencatan Senjata