Suara.com - Perizinan perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan menuai kontroversi. Bahkan karena cacat hukum, Anies disebut bisa dipenjara lima tahun karena mengeluarkan keputusan itu.
Hal ini dikatakan oleh Anggota DPRD Fraksi PDIP Jakarta Gilbert Simanjuntak. Menurutnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol tidak memiliki dasar hukum yang lebih tinggi sebagai turunan.
Dalam hal ini, harusnya Anies mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi. Selain itu tak ada juga berbagai kajian seperti analisis mengenai dampak lingkungan dan diskusi dengan kementerian.
Menurut Gilbert, SK Anies ini malah mengacu ke tiga aturan yang dianggap tak sesuai. Yakni UU 29 2007 tentang Keistimewaan DKI, UU no 23 2014 tentang Pemda dan UU no 30 2014 tentang administrasi pemerintahan.
"Kepgub 237 tahun 2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasari oleh Perda Tentang RDTR dan Zonasi. Demikian juga sebelum Kepgub keluar, haruslah ada konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan, ada analisis dampak lingkungan dan sebagainya," ujar Gilbert saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).
Selain itu Gilbert mengaku heran proyek besar seperti ini dijalankan diam-diam begitu saja. Bahkan tak ada konsultasi dengan DPRD terkait hal ini.
"Kok bisa hal sebesar ini berjalan senyap," katanya.
Ia lantas khawatir adanya kepentingan lain dalam proyek ini. Gilbert mencontohkan kasus pembuatan regulasi yang cacat hukum berujung penjara juga pernah terjadi pada anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi yang sudah dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dipenjara 7 tahun.
"Dulu kita ingat kasusnya Sanusi karena perdanya enggak jelas. Sekarang enggak ada perdanya dan saya ingat ada satu pasal di situ kesalahan dalam hal ini bisa berujung hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: PDIP Anggap SK Anies Soal Reklamasi Ancol Cacat Hukum
Berita Terkait
-
Tanpa Kajian, Gubernur Anies Tiba-tiba Minta 5 persen Lahan Reklamasi Ancol
-
PDIP Tak Percaya Reklamasi Ancol Hanya Gunakan Tanah Kerukan Sungai
-
Anak Buah Anies Mangkir, Rapat soal Reklamasi Ancol Terpaksa Ditunda
-
Pimpinan DPRD DKI Tolak Anies Reklamasi Ancol, Kecuali Bisa Masuk Gratis
-
PDIP Anggap SK Anies Soal Reklamasi Ancol Cacat Hukum
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Toprak Razgatlioglu Masih Terpuruk sampai Paruh Musim MotoGP, Salah Jalan?
-
PMII Kritik Kejagung: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Jadi Tersangka Tanpa Rompi Pink dan Diborgol
-
Kemarau Bongkar Jejak Permukiman yang Tenggelam di Bendungan Karian
-
Ferris Wheel at Night: Misteri Pembunuhan dan Wajah Kelam Kehidupan Elite
-
Inovasi Kesehatan RI Dobrak Pasar Taiwan, Raup Transaksi Rp34 Miliar!
-
Link Resmi Login Sulingjar 2026, Cara Lengkap Mengisi dan Mengirim Jawaban
-
Heboh Sebutan Londo Ireng untuk Jurnalis, Prabowo Subianto Kini Dituntut Minta Maaf!
-
Gaya Necis Tanpa Rompi Pink Febrie Adriansyah saat Masuk Rutan KPK Cederai Keadilan
-
4 Ide OOTD Summer Dress ala Aktris Korea yang Mudah Ditiru, Stylish Abis!
-
Mr Presiden Harus Tahu! Siapa Londo Ireng, Benarkah Orang Indonesia yang Berkhianat?