News / Metropolitan
Selasa, 07 Juli 2020 | 14:01 WIB
Aktiviras proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta menentang keputusan Gubernur Anies Baswedan yang mengizinkan perluasan kawasan Ancol. Pasalnya, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dianggap cacat hukum.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan Kepgub milik Anies itu tidak memiliki dasar hukum yang lebih tinggi sebagai turunan. Dalam hal ini, harusnya Anies mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi.

"SK Gubernur 237/2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasari oleh Perda Tentang RDTR dan Zonasi," ujar Gilbert saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2020).

Namun, kata Gilbert, SK Anies ini malah mengacu ke tiga aturan yang dianggap tak sesuai. Yakni UU 29 2007 tentang Keistimewaan DKI, UU no 23 2014 tentang Pemda dan UU no 30 2014 tentang administrasi pemerintahan.

"Padahal SK ini mengenai zonasi," jelasnya.

Dalam Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR dan PZ juga disebutnya tidak memuat Ancol, hanya ada perluasan Dufan. Revisi zonasi dalam Perda yang sempat diajukan itu sekarang juga telah ditarik oleh Anies.

"Perluasan reklamasi Ancol 120 hektare dan Dufan 35 hektare yang hanya didasarkan SK Gubernur dan ini jelas salah," katanya.

Karena itu, ia menyebut seharusnya mantan Mendikbud itu membatalkan Kepgub tersebut karena cacat hukum. Bahkan Anies diminta untuk membuat SK yang benar agar tak menjadi contoh bagi Kepala Daerah yang lain.

"Sebaiknya SK tersebut batal karena cacat hukum, dan perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain. Dirasa perlu belajar membuat SK yang benar," pungkasnya.

Baca Juga: Reklamasi Ancol 155 Hektar, Pemprov DKI Klaim Bisa Cegah Banjir

Load More