Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta menentang keputusan Gubernur Anies Baswedan yang mengizinkan perluasan kawasan Ancol. Pasalnya, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dianggap cacat hukum.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan Kepgub milik Anies itu tidak memiliki dasar hukum yang lebih tinggi sebagai turunan. Dalam hal ini, harusnya Anies mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi.
"SK Gubernur 237/2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasari oleh Perda Tentang RDTR dan Zonasi," ujar Gilbert saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2020).
Namun, kata Gilbert, SK Anies ini malah mengacu ke tiga aturan yang dianggap tak sesuai. Yakni UU 29 2007 tentang Keistimewaan DKI, UU no 23 2014 tentang Pemda dan UU no 30 2014 tentang administrasi pemerintahan.
"Padahal SK ini mengenai zonasi," jelasnya.
Dalam Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR dan PZ juga disebutnya tidak memuat Ancol, hanya ada perluasan Dufan. Revisi zonasi dalam Perda yang sempat diajukan itu sekarang juga telah ditarik oleh Anies.
"Perluasan reklamasi Ancol 120 hektare dan Dufan 35 hektare yang hanya didasarkan SK Gubernur dan ini jelas salah," katanya.
Karena itu, ia menyebut seharusnya mantan Mendikbud itu membatalkan Kepgub tersebut karena cacat hukum. Bahkan Anies diminta untuk membuat SK yang benar agar tak menjadi contoh bagi Kepala Daerah yang lain.
"Sebaiknya SK tersebut batal karena cacat hukum, dan perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain. Dirasa perlu belajar membuat SK yang benar," pungkasnya.
Baca Juga: Reklamasi Ancol 155 Hektar, Pemprov DKI Klaim Bisa Cegah Banjir
Berita Terkait
-
Anies Dapat Kiriman Karangan Bunga Protes PPDB, Publik: Salah Alamat
-
Novel PA 212: Program RS Tanpa Kelas Hasil Jerih Payah Gerombolan KGB
-
Anies Dikirimi Karangan Bunga Ortu Murid Penolak PPDB: Kebijakan Anda Bodoh
-
Reklamasi Ancol Disebut Hanya Untungkan Pengelola, Warga Malah Buntung!
-
Anies Diancam Digeruduk Demo Besar Tolak Reklamasi Ancol
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Targetkan 500 Ribu Lulusan SMK Kerja di LN, Cak Imin Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin
-
23 Selamat, 14 Hilang! Drama Mencekam Pekerja Migran Indonesia di Laut Malaysia
-
Blokade Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Gas Jerman, Ancaman Krisis Energi Menghantui Warga Eropa
-
Melanggar Perda, Satpol PP DKI Siap Sikat Lapak Hewan Kurban di Trotoar
-
NHM Kerahkan Tim Darurat, Seluruh Korban Erupsi Gunung Dukono Berhasil Dievakuasi
-
Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?
-
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena
-
Kisruh LCC Empat Pilar, DPR Usul Juri Pakai Headset dan Rekaman Audio agar Penilaian Tak Bermasalah
-
Studi Ungkap Banyak Eksperimen Laut Salah Prediksi Dampak Pemanasan Global, Apa Dampaknya?
-
Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya