Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta menentang keputusan Gubernur Anies Baswedan yang mengizinkan perluasan kawasan Ancol. Pasalnya, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dianggap cacat hukum.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan Kepgub milik Anies itu tidak memiliki dasar hukum yang lebih tinggi sebagai turunan. Dalam hal ini, harusnya Anies mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi.
"SK Gubernur 237/2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasari oleh Perda Tentang RDTR dan Zonasi," ujar Gilbert saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2020).
Namun, kata Gilbert, SK Anies ini malah mengacu ke tiga aturan yang dianggap tak sesuai. Yakni UU 29 2007 tentang Keistimewaan DKI, UU no 23 2014 tentang Pemda dan UU no 30 2014 tentang administrasi pemerintahan.
"Padahal SK ini mengenai zonasi," jelasnya.
Dalam Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR dan PZ juga disebutnya tidak memuat Ancol, hanya ada perluasan Dufan. Revisi zonasi dalam Perda yang sempat diajukan itu sekarang juga telah ditarik oleh Anies.
"Perluasan reklamasi Ancol 120 hektare dan Dufan 35 hektare yang hanya didasarkan SK Gubernur dan ini jelas salah," katanya.
Karena itu, ia menyebut seharusnya mantan Mendikbud itu membatalkan Kepgub tersebut karena cacat hukum. Bahkan Anies diminta untuk membuat SK yang benar agar tak menjadi contoh bagi Kepala Daerah yang lain.
"Sebaiknya SK tersebut batal karena cacat hukum, dan perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain. Dirasa perlu belajar membuat SK yang benar," pungkasnya.
Baca Juga: Reklamasi Ancol 155 Hektar, Pemprov DKI Klaim Bisa Cegah Banjir
Berita Terkait
-
Anies Dapat Kiriman Karangan Bunga Protes PPDB, Publik: Salah Alamat
-
Novel PA 212: Program RS Tanpa Kelas Hasil Jerih Payah Gerombolan KGB
-
Anies Dikirimi Karangan Bunga Ortu Murid Penolak PPDB: Kebijakan Anda Bodoh
-
Reklamasi Ancol Disebut Hanya Untungkan Pengelola, Warga Malah Buntung!
-
Anies Diancam Digeruduk Demo Besar Tolak Reklamasi Ancol
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak