Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta menentang keputusan Gubernur Anies Baswedan yang mengizinkan perluasan kawasan Ancol. Pasalnya, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dianggap cacat hukum.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan Kepgub milik Anies itu tidak memiliki dasar hukum yang lebih tinggi sebagai turunan. Dalam hal ini, harusnya Anies mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi.
"SK Gubernur 237/2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasari oleh Perda Tentang RDTR dan Zonasi," ujar Gilbert saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2020).
Namun, kata Gilbert, SK Anies ini malah mengacu ke tiga aturan yang dianggap tak sesuai. Yakni UU 29 2007 tentang Keistimewaan DKI, UU no 23 2014 tentang Pemda dan UU no 30 2014 tentang administrasi pemerintahan.
"Padahal SK ini mengenai zonasi," jelasnya.
Dalam Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR dan PZ juga disebutnya tidak memuat Ancol, hanya ada perluasan Dufan. Revisi zonasi dalam Perda yang sempat diajukan itu sekarang juga telah ditarik oleh Anies.
"Perluasan reklamasi Ancol 120 hektare dan Dufan 35 hektare yang hanya didasarkan SK Gubernur dan ini jelas salah," katanya.
Karena itu, ia menyebut seharusnya mantan Mendikbud itu membatalkan Kepgub tersebut karena cacat hukum. Bahkan Anies diminta untuk membuat SK yang benar agar tak menjadi contoh bagi Kepala Daerah yang lain.
"Sebaiknya SK tersebut batal karena cacat hukum, dan perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain. Dirasa perlu belajar membuat SK yang benar," pungkasnya.
Baca Juga: Reklamasi Ancol 155 Hektar, Pemprov DKI Klaim Bisa Cegah Banjir
Berita Terkait
-
Anies Dapat Kiriman Karangan Bunga Protes PPDB, Publik: Salah Alamat
-
Novel PA 212: Program RS Tanpa Kelas Hasil Jerih Payah Gerombolan KGB
-
Anies Dikirimi Karangan Bunga Ortu Murid Penolak PPDB: Kebijakan Anda Bodoh
-
Reklamasi Ancol Disebut Hanya Untungkan Pengelola, Warga Malah Buntung!
-
Anies Diancam Digeruduk Demo Besar Tolak Reklamasi Ancol
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar