Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch mengkritik penetapan batas tarif tertinggi untuk biaya rapid test antibodi yang dilakukan di fasilitas layanan kesehatan. Penetapan harga itu dikeluarkan melalui peraturan atau ketetapan agar tidak hanya menjadi imbauan.
Koordinator bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, kalau hanya sebatas disampaikan melalui surat edaran, maka pengaturan biaya rapid test itu bukan menjadi regulasi yang mengikat.
Justru menurutnya, aturan itu dituangkan ke dalam Peraturan Menkes (Permenkes) atau Keputusan Menkes (Kepmenkes) agar bisa mengatur sanksi bagi rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya kalau masih ada yang membandel.
"Sehingga pemerintah bisa melakukan penegakkan hukum berupa sanksi atas pelanggarannya, seperti RS atau instansi lainnya membebankan biaya di atas harga yang sudah ditentukan," kata Timboel kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Selain itu, Timboel juga menilai pemerintah harus memastikan bertanggung jawab kepada masyarakat miskin. Artinya, pemerintah sebaiknya bisa menanggung biaya rapid test atau PCR yang hendak dilakukan bagi masyarakat tidak mampu.
Di sisi lain, ia juga mempertanyakan soal mekanisme rapid test yang dilakukan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebab, Timboel masih kebingungan soal pembayaran rapid test yang belum jelas.
"Apakah harus bayar atau dibayar BPJS Kesehatan. Kalau mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018, pasien JKN tidak boleh diminta biaya lagi. Nah, harusnya soal ini disebut juga sehingga pasien JKN tidak membayar test Covid lagi," katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi telah menetapkan batas tarif tertinggi biaya rapid test antibodi yang dilakukan di fasilitas layanan kesehatan.
Direktur Jenderal Pelayanan masyarakat Kemenkes Bambang Wibowo menyatakan bahwa tarif tertinggi rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Gugus Tugas Sebut Pedagang Hewan Kurban di Depok Tak Wajib Test Corona
"Kepada pihak terkait agar menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemerikaaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal," kata Bambang melalui surat edaran Kemenkes No. HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang diterima Suara.com, Rabu (8/7/2020).
Ia menambahkan, tarif maksimal itu berlaku bagi masyarakat yang melakukan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.
Berita Terkait
-
Gugus Tugas Sebut Pedagang Hewan Kurban di Depok Tak Wajib Test Corona
-
Kemenkes Tetapkan Rapid Test Rp150 Ribu, Pemkot Mataram Malah Gratiskan
-
Kemenkes Buat Tarif Atas Rapid Test, 2 Ribu Anak Alami Kekerasan Seksual
-
Kemenkes Tetapkan Tarif Atas Rapid Test, Berapa Harganya?
-
Sah Kemenkes Tetapkan Tarif Atas Rapid Test, Tak Boleh Lebih Dari 150 Ribu!
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi