Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch mengkritik penetapan batas tarif tertinggi untuk biaya rapid test antibodi yang dilakukan di fasilitas layanan kesehatan. Penetapan harga itu dikeluarkan melalui peraturan atau ketetapan agar tidak hanya menjadi imbauan.
Koordinator bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, kalau hanya sebatas disampaikan melalui surat edaran, maka pengaturan biaya rapid test itu bukan menjadi regulasi yang mengikat.
Justru menurutnya, aturan itu dituangkan ke dalam Peraturan Menkes (Permenkes) atau Keputusan Menkes (Kepmenkes) agar bisa mengatur sanksi bagi rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya kalau masih ada yang membandel.
"Sehingga pemerintah bisa melakukan penegakkan hukum berupa sanksi atas pelanggarannya, seperti RS atau instansi lainnya membebankan biaya di atas harga yang sudah ditentukan," kata Timboel kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Selain itu, Timboel juga menilai pemerintah harus memastikan bertanggung jawab kepada masyarakat miskin. Artinya, pemerintah sebaiknya bisa menanggung biaya rapid test atau PCR yang hendak dilakukan bagi masyarakat tidak mampu.
Di sisi lain, ia juga mempertanyakan soal mekanisme rapid test yang dilakukan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebab, Timboel masih kebingungan soal pembayaran rapid test yang belum jelas.
"Apakah harus bayar atau dibayar BPJS Kesehatan. Kalau mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018, pasien JKN tidak boleh diminta biaya lagi. Nah, harusnya soal ini disebut juga sehingga pasien JKN tidak membayar test Covid lagi," katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi telah menetapkan batas tarif tertinggi biaya rapid test antibodi yang dilakukan di fasilitas layanan kesehatan.
Direktur Jenderal Pelayanan masyarakat Kemenkes Bambang Wibowo menyatakan bahwa tarif tertinggi rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Gugus Tugas Sebut Pedagang Hewan Kurban di Depok Tak Wajib Test Corona
"Kepada pihak terkait agar menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemerikaaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal," kata Bambang melalui surat edaran Kemenkes No. HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang diterima Suara.com, Rabu (8/7/2020).
Ia menambahkan, tarif maksimal itu berlaku bagi masyarakat yang melakukan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.
Berita Terkait
-
Gugus Tugas Sebut Pedagang Hewan Kurban di Depok Tak Wajib Test Corona
-
Kemenkes Tetapkan Rapid Test Rp150 Ribu, Pemkot Mataram Malah Gratiskan
-
Kemenkes Buat Tarif Atas Rapid Test, 2 Ribu Anak Alami Kekerasan Seksual
-
Kemenkes Tetapkan Tarif Atas Rapid Test, Berapa Harganya?
-
Sah Kemenkes Tetapkan Tarif Atas Rapid Test, Tak Boleh Lebih Dari 150 Ribu!
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme
-
Buku The Broken String Angkat Isu Child Grooming, Kemen PPPA: Ancaman Nyata bagi Anak
-
Prabowo Kumpulkan 1.200 Akademisi Bidang Sosial dan Humaniora di Istana, Apa Tujuannya?
-
Hari Ini Hujan Sedang Diperkirakan Mengepung Jakarta
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar