Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch mengkritik penetapan batas tarif tertinggi untuk biaya rapid test antibodi yang dilakukan di fasilitas layanan kesehatan. Penetapan harga itu dikeluarkan melalui peraturan atau ketetapan agar tidak hanya menjadi imbauan.
Koordinator bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, kalau hanya sebatas disampaikan melalui surat edaran, maka pengaturan biaya rapid test itu bukan menjadi regulasi yang mengikat.
Justru menurutnya, aturan itu dituangkan ke dalam Peraturan Menkes (Permenkes) atau Keputusan Menkes (Kepmenkes) agar bisa mengatur sanksi bagi rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya kalau masih ada yang membandel.
"Sehingga pemerintah bisa melakukan penegakkan hukum berupa sanksi atas pelanggarannya, seperti RS atau instansi lainnya membebankan biaya di atas harga yang sudah ditentukan," kata Timboel kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Selain itu, Timboel juga menilai pemerintah harus memastikan bertanggung jawab kepada masyarakat miskin. Artinya, pemerintah sebaiknya bisa menanggung biaya rapid test atau PCR yang hendak dilakukan bagi masyarakat tidak mampu.
Di sisi lain, ia juga mempertanyakan soal mekanisme rapid test yang dilakukan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebab, Timboel masih kebingungan soal pembayaran rapid test yang belum jelas.
"Apakah harus bayar atau dibayar BPJS Kesehatan. Kalau mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018, pasien JKN tidak boleh diminta biaya lagi. Nah, harusnya soal ini disebut juga sehingga pasien JKN tidak membayar test Covid lagi," katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi telah menetapkan batas tarif tertinggi biaya rapid test antibodi yang dilakukan di fasilitas layanan kesehatan.
Direktur Jenderal Pelayanan masyarakat Kemenkes Bambang Wibowo menyatakan bahwa tarif tertinggi rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Gugus Tugas Sebut Pedagang Hewan Kurban di Depok Tak Wajib Test Corona
"Kepada pihak terkait agar menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemerikaaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal," kata Bambang melalui surat edaran Kemenkes No. HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang diterima Suara.com, Rabu (8/7/2020).
Ia menambahkan, tarif maksimal itu berlaku bagi masyarakat yang melakukan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.
Berita Terkait
-
Gugus Tugas Sebut Pedagang Hewan Kurban di Depok Tak Wajib Test Corona
-
Kemenkes Tetapkan Rapid Test Rp150 Ribu, Pemkot Mataram Malah Gratiskan
-
Kemenkes Buat Tarif Atas Rapid Test, 2 Ribu Anak Alami Kekerasan Seksual
-
Kemenkes Tetapkan Tarif Atas Rapid Test, Berapa Harganya?
-
Sah Kemenkes Tetapkan Tarif Atas Rapid Test, Tak Boleh Lebih Dari 150 Ribu!
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina
-
Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media
-
Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas
-
Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun
-
2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz
-
Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi
-
Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita
-
Emas Sempat Melemah di Tengah Gejolak Global, Masih Cocok Jadi Investasi?
-
Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu karena Biaya Politik, KPK Ungkap Motif Pribadi hingga THR