Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch mengkritik penetapan batas tarif tertinggi untuk biaya rapid test antibodi yang dilakukan di fasilitas layanan kesehatan. Penetapan harga itu dikeluarkan melalui peraturan atau ketetapan agar tidak hanya menjadi imbauan.
Koordinator bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, kalau hanya sebatas disampaikan melalui surat edaran, maka pengaturan biaya rapid test itu bukan menjadi regulasi yang mengikat.
Justru menurutnya, aturan itu dituangkan ke dalam Peraturan Menkes (Permenkes) atau Keputusan Menkes (Kepmenkes) agar bisa mengatur sanksi bagi rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya kalau masih ada yang membandel.
"Sehingga pemerintah bisa melakukan penegakkan hukum berupa sanksi atas pelanggarannya, seperti RS atau instansi lainnya membebankan biaya di atas harga yang sudah ditentukan," kata Timboel kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Selain itu, Timboel juga menilai pemerintah harus memastikan bertanggung jawab kepada masyarakat miskin. Artinya, pemerintah sebaiknya bisa menanggung biaya rapid test atau PCR yang hendak dilakukan bagi masyarakat tidak mampu.
Di sisi lain, ia juga mempertanyakan soal mekanisme rapid test yang dilakukan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebab, Timboel masih kebingungan soal pembayaran rapid test yang belum jelas.
"Apakah harus bayar atau dibayar BPJS Kesehatan. Kalau mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018, pasien JKN tidak boleh diminta biaya lagi. Nah, harusnya soal ini disebut juga sehingga pasien JKN tidak membayar test Covid lagi," katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi telah menetapkan batas tarif tertinggi biaya rapid test antibodi yang dilakukan di fasilitas layanan kesehatan.
Direktur Jenderal Pelayanan masyarakat Kemenkes Bambang Wibowo menyatakan bahwa tarif tertinggi rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Gugus Tugas Sebut Pedagang Hewan Kurban di Depok Tak Wajib Test Corona
"Kepada pihak terkait agar menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemerikaaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal," kata Bambang melalui surat edaran Kemenkes No. HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang diterima Suara.com, Rabu (8/7/2020).
Ia menambahkan, tarif maksimal itu berlaku bagi masyarakat yang melakukan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.
Berita Terkait
-
Gugus Tugas Sebut Pedagang Hewan Kurban di Depok Tak Wajib Test Corona
-
Kemenkes Tetapkan Rapid Test Rp150 Ribu, Pemkot Mataram Malah Gratiskan
-
Kemenkes Buat Tarif Atas Rapid Test, 2 Ribu Anak Alami Kekerasan Seksual
-
Kemenkes Tetapkan Tarif Atas Rapid Test, Berapa Harganya?
-
Sah Kemenkes Tetapkan Tarif Atas Rapid Test, Tak Boleh Lebih Dari 150 Ribu!
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- 5 Shio Beruntung Hari Ini 4 September 2026, Urusan Mulai Lancar
Pilihan
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan Peremajaan Sawit Berkelanjutan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Sedang Dideteksi Apakah Sudah Sampai Bandara Soetta
-
Minala Gelar Turnamen Padel Berhadiah Rp103 Juta, Bawa Inovasi Baru di Industri Umrah
-
Sinopsis Againts the Current, Drama Terbaru Tan Song Yun dan Liu Xue Yi
-
Jepang Pantau Potensi Tsunami Usai Erupsi Gunung Anak Krakatau
-
Minala Kenalkan Diri Lewat Turnamen Padel, Bawa Konsep Pengalaman dalam Perjalanan
-
13 Bank Bangkrut di 2026! Bos LPS Janji Duit Nasabah Balik 5 Hari, Yang Cair Hanya Rp2 M
-
Gubernur Koster Tegas: Jangan Biarkan AI Hapus Kecerdasan Budaya Bali
-
Jalan Pintas atau Strategi Kerja Cerdas? Realita Menulis Artikel Dibantu AI
-
Cerita Unik Petani Lebak Alih Profesi Saat Kemarau: Dari Ojek hingga Kuli Panggul