Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan biaya sewa Rusunawa di tengah pandemi covid-19. Namun masih ada sejumlah biaya yang harus dipenuhi para penyewa.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61/2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.
Regulasi ini diteken Anies 26 Juni 2020 lalu diundangkan dan dengan demikian berlaku mulai 30 Juli 2020.
Anies melalui aturan itu menyebutkan biaya sewa Rusunawa digratiskan sejak pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional Covid-19 mulai 13 April 2020 lalu.
"Insentif yang diberikan berupa keringanan 100 persen (pemakaian sewa unit hunian rusun) dan penghapusan sanksi administrasi," ujar Anies dalam Pergub yang dikutip Suara.com, Rabu (8/7/2020).
Tak hanya tempat tinggal, Anies juga menggratiskan biaya sewa tempat usaha yang ada di Rusunawa. Aturan ini berlaku hingga status bencana nasional non-alam ini dicabut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukimam DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, meski biaya sewa dibebaskan, penghuni tetap harus membayar biaya tagihan listrik dan air yang dikonsumsi setiap hari.
"Intinya diberikan pembebasan biaya retribusi sewa, tidak termasuk biaya pemaian air dan listrik," kata Sarjoko.
Karena sudah banyak penghuni Rusunawa yang membayar sewa sebelum aturan ini dikeluarkan, uang yang sudah disetor akan menjadi piutang. Dengan demikian maka ketika aturan dicabut, penghuni akan memiliki saldo pembayaran terhitung biaya yang sudah disetor.
Baca Juga: Memorabilia Penghuni Rusunawa Rawa Bebek di Kampung Akuarium
Berita Terkait
-
Izin Reklamasi Ancol Disebut Cacat Hukum, Anies Bisa Dipenjara 5 Tahun
-
Tanpa Kajian, Gubernur Anies Tiba-tiba Minta 5 persen Lahan Reklamasi Ancol
-
Anak Buah Anies Mangkir, Rapat soal Reklamasi Ancol Terpaksa Ditunda
-
Pimpinan DPRD DKI Tolak Anies Reklamasi Ancol, Kecuali Bisa Masuk Gratis
-
Dirut KAI Minta Anies Longgarkan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Tamparan Keras di KTT Iklim: Bos Besar Lingkungan Dunia Sindir Para Pemimpin Dunia!
-
Komdigi Kaji Rencana Verifikasi Usia via Kamera di Roblox, Soroti Risiko Privasi Data Anak
-
Detik-detik Pohon Raksasa Tumbang di Sisingamangaraja: Jalan Macet, Pengendara Panik Menghindar!
-
KPK Panggil 3 Kepala Distrik Terkait Kasus Korupsi Dana Operasional Papua
-
Pramono Ungkap Ada Orang Tidak Senang Ragunan Bersolek, Siapa?
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
Legislator PKB Beri Peringatan Keras ke Prabowo: Awas Jebakan Israel di Misi Pasukan Perdamaian Gaza
-
Pramono Ungkap Asal Usul Harimau Titipannya di Ragunan: Namanya Raja, Pakan Bayar Sendiri
-
Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis
-
Meski Anggap Sah-sah Saja TNI Bantu Ketahanan Pangan, Legislator PDIP Beri Catatan Kritis