Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan biaya sewa Rusunawa di tengah pandemi covid-19. Namun masih ada sejumlah biaya yang harus dipenuhi para penyewa.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61/2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.
Regulasi ini diteken Anies 26 Juni 2020 lalu diundangkan dan dengan demikian berlaku mulai 30 Juli 2020.
Anies melalui aturan itu menyebutkan biaya sewa Rusunawa digratiskan sejak pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional Covid-19 mulai 13 April 2020 lalu.
"Insentif yang diberikan berupa keringanan 100 persen (pemakaian sewa unit hunian rusun) dan penghapusan sanksi administrasi," ujar Anies dalam Pergub yang dikutip Suara.com, Rabu (8/7/2020).
Tak hanya tempat tinggal, Anies juga menggratiskan biaya sewa tempat usaha yang ada di Rusunawa. Aturan ini berlaku hingga status bencana nasional non-alam ini dicabut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukimam DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, meski biaya sewa dibebaskan, penghuni tetap harus membayar biaya tagihan listrik dan air yang dikonsumsi setiap hari.
"Intinya diberikan pembebasan biaya retribusi sewa, tidak termasuk biaya pemaian air dan listrik," kata Sarjoko.
Karena sudah banyak penghuni Rusunawa yang membayar sewa sebelum aturan ini dikeluarkan, uang yang sudah disetor akan menjadi piutang. Dengan demikian maka ketika aturan dicabut, penghuni akan memiliki saldo pembayaran terhitung biaya yang sudah disetor.
Baca Juga: Memorabilia Penghuni Rusunawa Rawa Bebek di Kampung Akuarium
Berita Terkait
-
Izin Reklamasi Ancol Disebut Cacat Hukum, Anies Bisa Dipenjara 5 Tahun
-
Tanpa Kajian, Gubernur Anies Tiba-tiba Minta 5 persen Lahan Reklamasi Ancol
-
Anak Buah Anies Mangkir, Rapat soal Reklamasi Ancol Terpaksa Ditunda
-
Pimpinan DPRD DKI Tolak Anies Reklamasi Ancol, Kecuali Bisa Masuk Gratis
-
Dirut KAI Minta Anies Longgarkan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra