Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan biaya sewa Rusunawa di tengah pandemi covid-19. Namun masih ada sejumlah biaya yang harus dipenuhi para penyewa.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61/2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.
Regulasi ini diteken Anies 26 Juni 2020 lalu diundangkan dan dengan demikian berlaku mulai 30 Juli 2020.
Anies melalui aturan itu menyebutkan biaya sewa Rusunawa digratiskan sejak pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional Covid-19 mulai 13 April 2020 lalu.
"Insentif yang diberikan berupa keringanan 100 persen (pemakaian sewa unit hunian rusun) dan penghapusan sanksi administrasi," ujar Anies dalam Pergub yang dikutip Suara.com, Rabu (8/7/2020).
Tak hanya tempat tinggal, Anies juga menggratiskan biaya sewa tempat usaha yang ada di Rusunawa. Aturan ini berlaku hingga status bencana nasional non-alam ini dicabut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukimam DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, meski biaya sewa dibebaskan, penghuni tetap harus membayar biaya tagihan listrik dan air yang dikonsumsi setiap hari.
"Intinya diberikan pembebasan biaya retribusi sewa, tidak termasuk biaya pemaian air dan listrik," kata Sarjoko.
Karena sudah banyak penghuni Rusunawa yang membayar sewa sebelum aturan ini dikeluarkan, uang yang sudah disetor akan menjadi piutang. Dengan demikian maka ketika aturan dicabut, penghuni akan memiliki saldo pembayaran terhitung biaya yang sudah disetor.
Baca Juga: Memorabilia Penghuni Rusunawa Rawa Bebek di Kampung Akuarium
Berita Terkait
-
Izin Reklamasi Ancol Disebut Cacat Hukum, Anies Bisa Dipenjara 5 Tahun
-
Tanpa Kajian, Gubernur Anies Tiba-tiba Minta 5 persen Lahan Reklamasi Ancol
-
Anak Buah Anies Mangkir, Rapat soal Reklamasi Ancol Terpaksa Ditunda
-
Pimpinan DPRD DKI Tolak Anies Reklamasi Ancol, Kecuali Bisa Masuk Gratis
-
Dirut KAI Minta Anies Longgarkan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik
-
Bukan Emas Biasa, KPK Ajak Ahli Antam dan Pegadaian Cek 55 Kg Platinum Bupati Langkat
-
Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!
-
Hindari Kesan Tebang Pilih, Kejagung Diminta Tak Beri Perlakuan Khusus pada Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, KBRI: Tidak Ada Korban WNI
-
Niat Selamatkan Surat Berharga, Detik-detik Nenek di Pulogadung Tewas Terbakar Bersama Anak dan Cucu
-
Cegah Konflik Kepentingan, Legislator Desak Perombakan Penyidik Jampidsus di Kasus Febrie Adriansyah
-
Jalan Kebon Sirih Menyempit Jadi Dua Lajur, Kemacetan Mengular Hampir 1 Kilometer
-
Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP