Suara.com - Tim hukum pegiat demokrasi Ravio Patra menghadirkan tiga orang saksi dan satu ahli dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2020). menghadirkan tiga orang saksi dan satu orang ahli.
Mereka dihadirkan guna menjelaskan kronologi terkait penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti oleh polisi di indekos Ravio, 22 April 2020 lalu.
Ketiga saksi adalah Ketua RW 06 Kelurahan Menteng, Rudi Meiyatno; Ketua RT, 05 Titi Diyati; dan Ketua RT, 03 Adik Aprilianto. Sementara itu, ahli yang dihadirkan adalah Dosen Universitas Pancasila, Rocky Marbun.
Pengacara Ravio, Alghiffari Aqsa menilai, apa yang disampaikan oleh tiga saksi dan satu ahli tersebut membuktikan jika penangkapan hingga penyitaan barang bukti terhadap Ravio tidal sah. Dalam hal ini, dia menilai jika polisi tidak menggunakan prosedur yang sesuai dengan ketentuan KUHP.
"Itu sudah sangat cukup membuktikan bahwa ada penangkapan yang tidak sah dan penyitaan yang tidak sah. Jadi sudah cukup membuktikan bahwa polisi tidak menggunakan prosedur yang sesuai dengan KUHP, perkap tentang penyidikan tindak pidana," ujar Alghiffari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu hal yang dicontohkan oleh Alghiffari ialah keterangan Ketua RT 05 RW 06, Kelurahan Menteng, Titi Diyati. Diketahui, indekos Ravio terletak di RT 05.
Dalam kesaksiannya, Titi mengakui jika polisi baru meminta tanda tangan soal penggeledahan pada 2 Juli 2020. Artinya, terjadi upaya paksa terlebih dahulu baru polisi menyiapkan bukti berupa surat penggeledahan.
"Ada juga saksi yang menyatakan berita acara penyitaan ataupun penggeledahan baru kemudian dimintakan tanda tangan pada tanggal 2 juli dua-tiga bulan setelah penangkapan. Jadi baru kemudian baru ada upaya paksa, setelah ada upaya paksa baru polisi menyediakan bukti-bukti suratnya," jelasnya.
Dengan demikian, Alghiffari berkeyakinan jika ada kesewenang-wenangan oleh aparat kepolisian terhadap Ravio.
Baca Juga: Pak RW Ngaku Polisi Tak Beberkan Surat Penggeledahan di Indekos Ravio Patra
Menurutnya, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang ditujukan pada Ravio adalah wujud pelanggaran terhadap warga negara.
"Itu semakin meyakinkan kami bahwa ada kesewenang-wenangan ataupun pelanggaran terhadap Ravio sebagai warga negara. Ada ketidakadilan ataupun ditangkap sewenang-wenang," pungkas dia.
Untuk diketahui, Ravio Patra mengajukan gugatan praperadilan atas kasus penangkapan termasuk penggeledahan dan penyitaan barang-barangnya oleh Polda Metro Jaya pada 22 April 2020.
Gugatan itu teregister dengan nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel oleh tim kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (3/6/2020).
Gugatan ini dilayangkan untuk menuntut keadilan terhadap Ravio yang menjadi korban kriminalisasi Kepolisian. Sebab, banyak kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan penyidik kepolisian saat proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan.
Tag
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Skandal Tiada Akhir: Abdul Wahid Tambah Daftar Panjang Gubernur Riau Tersandung Korupsi
 - 
            
              Benarkah Klaim Budi Arie Diajak Prabowo Gabung Gerindra? Ini Fakta Sebenarnya
 - 
            
              Pidato Puan Buka Masa Sidang: DPR Kawal Uang Rakyat Kembali untuk Rakyat
 - 
            
              Bungkam Kena OTT, Begini Gaya Santuy Gubernur Riau saat Digelandang ke Gedung KPK
 - 
            
              Armada Langit RI Makin Gahar! Pesawat Raksasa Canggih Kedua Pesanan Prabowo Tiba Februari 2026
 - 
            
              Penumpang Dibuang Ojol Depan DPR Usai Tabrak Truk, Tewas Setelah Seminggu Koma
 - 
            
              Gubernur Riau Kader PKB Diciduk KPK, Petinggi Partai: Hormati Proses Hukum
 - 
            
              Human Error! Imbas Masak Nasi Ditinggal Pemiliknya, 3 Rumah di Cakung Jaktim Ludes Terbakar
 - 
            
              Jonan Buka-bukaan! Ini Isi Diskusi 2 Jam Bareng Prabowo, Singgung Keadilan Sosial
 - 
            
              Kecelakaan Depan DPR: Pengemudi Ojol Kabur Tinggalkan Penumpang Bersimbah Darah, Kini Masuk DPO!