Suara.com - Tim hukum pegiat demokrasi Ravio Patra menghadirkan tiga orang saksi dan satu ahli dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2020). menghadirkan tiga orang saksi dan satu orang ahli.
Mereka dihadirkan guna menjelaskan kronologi terkait penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti oleh polisi di indekos Ravio, 22 April 2020 lalu.
Ketiga saksi adalah Ketua RW 06 Kelurahan Menteng, Rudi Meiyatno; Ketua RT, 05 Titi Diyati; dan Ketua RT, 03 Adik Aprilianto. Sementara itu, ahli yang dihadirkan adalah Dosen Universitas Pancasila, Rocky Marbun.
Pengacara Ravio, Alghiffari Aqsa menilai, apa yang disampaikan oleh tiga saksi dan satu ahli tersebut membuktikan jika penangkapan hingga penyitaan barang bukti terhadap Ravio tidal sah. Dalam hal ini, dia menilai jika polisi tidak menggunakan prosedur yang sesuai dengan ketentuan KUHP.
"Itu sudah sangat cukup membuktikan bahwa ada penangkapan yang tidak sah dan penyitaan yang tidak sah. Jadi sudah cukup membuktikan bahwa polisi tidak menggunakan prosedur yang sesuai dengan KUHP, perkap tentang penyidikan tindak pidana," ujar Alghiffari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu hal yang dicontohkan oleh Alghiffari ialah keterangan Ketua RT 05 RW 06, Kelurahan Menteng, Titi Diyati. Diketahui, indekos Ravio terletak di RT 05.
Dalam kesaksiannya, Titi mengakui jika polisi baru meminta tanda tangan soal penggeledahan pada 2 Juli 2020. Artinya, terjadi upaya paksa terlebih dahulu baru polisi menyiapkan bukti berupa surat penggeledahan.
"Ada juga saksi yang menyatakan berita acara penyitaan ataupun penggeledahan baru kemudian dimintakan tanda tangan pada tanggal 2 juli dua-tiga bulan setelah penangkapan. Jadi baru kemudian baru ada upaya paksa, setelah ada upaya paksa baru polisi menyediakan bukti-bukti suratnya," jelasnya.
Dengan demikian, Alghiffari berkeyakinan jika ada kesewenang-wenangan oleh aparat kepolisian terhadap Ravio.
Baca Juga: Pak RW Ngaku Polisi Tak Beberkan Surat Penggeledahan di Indekos Ravio Patra
Menurutnya, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang ditujukan pada Ravio adalah wujud pelanggaran terhadap warga negara.
"Itu semakin meyakinkan kami bahwa ada kesewenang-wenangan ataupun pelanggaran terhadap Ravio sebagai warga negara. Ada ketidakadilan ataupun ditangkap sewenang-wenang," pungkas dia.
Untuk diketahui, Ravio Patra mengajukan gugatan praperadilan atas kasus penangkapan termasuk penggeledahan dan penyitaan barang-barangnya oleh Polda Metro Jaya pada 22 April 2020.
Gugatan itu teregister dengan nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel oleh tim kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (3/6/2020).
Gugatan ini dilayangkan untuk menuntut keadilan terhadap Ravio yang menjadi korban kriminalisasi Kepolisian. Sebab, banyak kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan penyidik kepolisian saat proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan.
Tag
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu