Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait gugatan yang dilayangkan oleh pegiat demokrasi, Ravio Patra, Rabu (8/7/2020). Kali ini, agenda sidang ini adalah pembuktian dari pihak pemohon.
Dalam sidang dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon, tim hukum ravio turut menghadirkan tiga orang saksi dan satu orang ahli.
Mereka dihadirkan guna menjelaskan kronologi terkait penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti di indekos Ravio, 22 April 2020 lalu.
Ketiga saksi adalah Ketua RW 06 Kelurahan Menteng, Rudi Meiyatno; Ketua RT 05, Titi Diyati; dan Ketua RT 03 Adik Aprilianto.
Sementara itu, ahli yang dihadirkan adalah Dosen Universitas Pancasila, Rocky Marbun.
Kepada hakim ketua, saksi Rudi mengaku mendapatkan kabar dari Titi selaku Ketua RT di tempat tinggal Ravio, tentang kedatangan polisi pada tanggal 22 April 2020. Sekitar pukul 20.00 WIB, dia langsung menuju indekos Ravio Patra.
Setibanya di lokasi, Rudi mendapati ada tiga orang anggota polisi. Kepada Rudi, anggota polisi tersebut menunjukan surat penangkapan terhadap Ravio Patra.
"Memang dikasih unjuk, 'ini surat tugas kami'. Saya lupa, tapi intinya surat tugas penangkapan saudara Ravio," ujar Rudi di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Rudi mengatakan, sekitar pukul 21.00 WIB, kembali datang tiga anggota polisi ke indekos Ravio Patra. Pada pukul 00.00 WIB, polisi melakukan penggeledahan di kamar Ravio, hanya saja Rudi tidak ditunjukan surat penggeledahan oleh polisi.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Ravio Patra Gugat Polda Metro Jaya
"Surat penangkapan saja. Surat penggeledahan tidak ada. Pada jam 21.00 penangkapan. Pada jam berikutnya saya tidak diberi surat penggeledahan, yakni jam 00.00 WIB," sambungnya.
Rudi membeberkan, penggeledahan di kamar Ravio berlangsung sekitar satu jam. Meski demikian, dia hanya menyaksikan jalannya penggeledahan sekitar 10 sampai 15 menit.
Rudi menyebut, barang yang diambil oleh polisi adalah buku yang berada di rak. Selain itu, dia juga melihat koper yang dibawa oleh polisi.
"Kurang lebih ada 1 jam lah. Saya masuk sudah ada penggeledahan. Saya dipanggil jam 00.00 WIB. Yang diambil itu buku yang di rak dan koper," beber dia.
Meski demikian, sejak pukul 20.00 WIB, Rudi tidak melihat keberadaan Ravio Patra di indekos.
Dia hanya menyaksikan keberadaan Ravio Patra melalui rekaman kamera CCTV. Dengan demikian, dia tidak mengetahui atau melihat apakah Ravio dibawa oleh polisi atau tidak.
Berita Terkait
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
-
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
-
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita
-
Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara
-
Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo
-
DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis
-
'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
-
Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional
-
Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta
-
Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total