Suara.com - Apa saja syarat berkurban yang sah saat Idul Adha?
Hari raya Idul Adha juga menjadi waktu bagi umat muslim berkurban, kurban merupakan salah satu ibadah yang disunnahkan sebagai wasilah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kurban juga dianggap sebagai wujud ketaatan umat muslim kepada perintah sang Allah SWT yang telah memberikan beragam nikmat baik lahir atau batin.
Hukum berkurban adalah Sunnah Kifayah (kolektif) yang berarti bila dalam satu keluarga sudah ada salah satu anggota keluarganya yang berkurban makan sudah cukup menggugurkan tuntutan bagi anggota keluarga yang lainnya.
Berkurban saat Idul Adha bisa juga dianggap wajib jika seseorang membuat nazar. Dalam kondisi demikian maka berkurban menjadi hukum yang wajib bagi mereka.
Melansir dari laman NU Online, kurban sunnah dan wajib memiliki kesamaan dalam waktu pelaksanannya yaitu pada hari Nahar dan har-hari tasyriq (10,11,12 dan 13 Dzulhijjah). Jika dilakukan di luar waktu tersebut maka hukumnya tidak sah menjadi hewan kurban. Terdapat beberapa persyaratan untuk hewan kurban mulai dari niat berkurban hingga pihak yang menerima hewan kurban.
Berikut syarat berkurban yang sah saat Idul Adha:
1. Niat Kurban
Kurban diperbolehkan jika ingin disebeli sendiri oleh mudlahhi (Pelaksana kurban), boleh juga jika diwakilkan oleh orang lain. Niat bisa dilakukan saat menyembelih atau saat memisahkan hewan yang ingin dikurbankan dengan hewan lainnya.
2. Hak mengonsumsi daging bagi mudlahhi
Baca Juga: Gombloh, Sapi Rp 87 Juta Kurban Idul Adha 2020 Presiden Jokowi
Mudlahhi diperbolehkan untuk mengonsumsi daging dari hewan kurbannya.
3. Orang yang menerima daging kurban
Dalam kurban sunnah, boleh diberikan kepada orang kaya dan fakir/miskin. Hak yang diterima oleh fakir/miskin bersifat tamlik yaitu memberi hak kepemilikan secara penuh, sehingga kuurban yang mereka terima boleh dihibahkan, disedekahkan, dimakan ataupun dijual.
Bagi orang kaya penerima kurban memiliki hak tasaruf yang bersiat konsumtif. Orang kaya hanya boleh memakan dan memberikannya kepada orang lain hanya untuk dimakan, tidak diperbolehkan untuk menjualnya.
Itulah hukum dan syarat berkurban yang sah saat Idul Adha!
Berita Terkait
-
Tata Kelola Hewan Kurban Memprihatinkan! Cak Imin Dorong Jakarta Jadi Role Model
-
Dampak PHK: Jumlah Orang Berkurban Idul Adha 2025 Anjlok!
-
Sebar Qurban 2025: Menjangkau 202 Ribu Penerima di 130 Kota dan 9 Negara
-
Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H, Pegadaian Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat
-
Pegadaian Kanwil XI Semarang Salurkan 70 Hewan Kurban di Momen Idul Adha 2025
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu