Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan perluasan kawasan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare. Ternyata, rencana ini merupakan proyeksi yang sama dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Diketahui sejak tahun 2015, Pemprov DKI saat berencana melakukan perluasan Dufan dengan konsep rekreasi permainan bertemakan laut di Pulau K hasil reklamasi. Bahkan, proyek ini rencananya akan menghabiskan anggaran senilai Rp 1 triliun.
Namun proyek ini terhenti karena begitu kepemimpinan Ahok beralih ke Anies Baswedan, izin reklamasi Pulau K dicabut.
Belakangan, Anies memberikan izin untuk mereklamasi sisi Barat Ancol atau lokasi Pulau K dulu. Konsepnya ternyata sama, yakni membangun Dufan baru dengan tema wahana laut.
Hal ini dikatakan Direktur Utama Ancol Teuku Shahrir saat rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta. Shahrir mengakui rekreasi laut akan bernama Dufan Ocean Fantasy ini akan dibangun tahun 2021.
"Ini adalah ocean fantasy yang nanti mau kita kaji. Yang di tanah, yang diperluaskan daratan. Itu masih 2021 sampai 2023," ujar Shahrir di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Ketika ditanya lagi soal apakah pengembangan Dufan sekarang sama dengan proyek tahun 2014? Shahrir tidak membantah. Ia hanya menyebut, pihaknya melakukan berbagai pengembangan terhadap kawasan Dufan.
"Jadi pengembangan kita variasinya banyak. Kita selama ini kembangkan perluasan Dufan lebih besar, kurang lebih 3 hektare. Sebelumnya 16, sekarang jadi 20 hektare," katanya.
Setelah ditanya sebentar oleh jurnalis, Shahrir pergi dan menyerahkan sesi tanya jawab kepada Head Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol, Rika Lestari. Ketika ditanyakan hal yang sama, Rika menyebut konsep pengembangan Dufan sekarang sama dengan era Ahok atau tidak, Rika menyebut melakukan berbagai perubahan dari rencana itu.
Baca Juga: Perluasan Ancol Versi Anies Ternyata Bagian Dari Reklamasi Ahok di Pulau L
"Kita ada perubahan perencanaan dan kita susun ulang lagi dan kita akan tunduk dan patuh kepada aturan yang ada dan juga kita akan mempertajam kajian lagi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman