Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengungkapkan kejanggalan yang ia lihat dalam putusan Mahkamah Agung (MA) soal gugatan Pilpres 2019 oleh Rachmawati Soekarnoputri dan enam orang tokoh lainnya.
Refly menjabarkan kejanggalan-kejanggalan putusan MA soal sengketa Pilpres 2019 itu melalui kanal Youtube-nya yang dilansir Suara.com pada Kamis (9/7/2020) sebagai berikut:
1. Putusan dibacakan terlambat
Refly menilai bahwa MA sangat terlambat dalam membacakan putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 lantaran Rachmawati mengajukan gugatan pada 13 Mei lalu, sementara putusan baru diputuskan pada lima bulan kemudian yakni pada 28 Oktober 2019.
"Putusan itu tidak lagi bisa dipakai untuk proses Pilpres 2019 karena kita tahu bahwa penetapan pemenang dilakukan pada bulan Mei, sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) di bulan Juni, pelantikan presiden 20 Oktober, jadi putusan ini tidak memberikan efek dalam mengatur Pilpres 2019," kata Refly.
Padahal menurut Refly, perkara sengketa Pilpres 2019 ini tidak sulit untuk dibahas MA. Refly menyebut bahwa MA hanya perlu menginterpretasikan satu pasal saja dalam PKPU tersebut.
Refly berpendapat bahwa seharusnya putusan ini mendapat prioritas utama, karena berkaitan dengan kepentingan Pemilu.
2. Tidak Ada Kemanfaatan
Refly harun mengungkapkan bahwa sebuah putusan hukum sedapat mungkin memenuhi tiga aspek yaitu aspek kebermanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.
Baca Juga: Putusan MA Bisa Batalkan Kemenangan Jokowi - Maruf? Ini Jawaban Refly Harun
"Bagaimana mungkin bisa adil, kalau putusannya tidak bermanfaat?" tanya Refly skeptis.
Refly kemudian mencontohkan kasus pemecatan mantan Gubernur Lampung, Alzier Dianis Thabranie, oleh DPRD Lampung.
Alzier yang mengajukan gugatan dan menang hingga MA. Namun, kemenangannya tidak bisa dieksekusi karena sudah ada pejabat gubernur yang baru yang sudah terpilih melalui proses pemilihan yang sah.
Hal ini dinilai Refly bahwa putusan tersebut tidak ada kemanfaatan, hampir serupa dengan putusan atas gugatan sengketa Pilpres 2019 ini.
3. Putusan MA bertentangan dengan Putusan MK Tahun 2014
Refly juga menyoroti perihal MA yang mengatakan bahwa aturan KPU tidak ada dasar hukumnya di dalam konstitusi, padahal aturan itu sudah ada dan pernah ditafsirkan oleh MK.
"Memang putusan MK tersebut dalam konteks pengujian UU 42 tahun 2008 yang menjadi dasar bagi Pilpres 2009 dan Pilpres 2014. Kalau ada dua pasangan calon, maka tidak diperlukan lagi syarat persebaran, cukup suara terbanyak," kata Refly menjelaskan.
Refly kemudian membacakan tentang tafsir pasal MK yang menyebut bahwa dukungan partai politik kepada pasangan calon yang bertanding sudah cukup menggambarkan bahwa mereka mewakili ketersebaran penduduk di Indonesia.
Menurut Refly, perbedaan tafsir antara MA dan MK tentang PKPU ini seharusnya ketentuan tersebut harus dimasukkan dalam UU Pemilu ke depan,agar tidak kembali masuk dalam Peraturan KPU yang akan memunculkan ketidakpastian hukum.
4. Penangguhan publikasi sampai berbulan-bulan
Refly mencatat kejanggalan lain dalam putusan MA adalah soal keterlambatan untuk mempublikasikan keputusan yang 'mahapenting' ini.
"Sehingga seolah-olah memang sengaja atau bagaimana, kita tidak tahu,"
Diketahui bahwa putusan tersebut diputuskan pada 28 Oktober, dan baru dipublikasikan delapan bulan kemudian yakni pada bulan Juli 2019.
Padahal jarak antara pengajuan gugatan dan pemberian putusan dinilai Refly sudah sangat terlambat, sehingga dua kali keterlambatan ini juga disebutnya sebagai titik kelemahan dalam putusan MA.
"Padahal kalau kita bicara soal good governance dan clean governance, asas umum pemerintahan yang baik dan MA harusnya as soon as possible. Apalagi putusan ini adalah putusan yang sangat sangat penting untuk diketahui," Refly mengungkapkan.
5. Batas waktu pengajuan permohonan yang tidak digubris MA
Dalam pasal 76 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa permohonan pengujian diajukan pada MA paling lambat 30 hari kerja sejak PKPU diundangkan.
"PKPU 5 2019 diundangkan pada tanggal 4 Februari, harusnya kira-kira bulan Maret. Sementara ini saja baru diajukan pada 13 Mei. Mengapa perlu ada time frame seperti itu?" tanya Refly.
Mantan staf khusus Mensesneg ini berpendapat bahwa aturan dalam Pemilu ini harus dilakukan dalam waktu yang ketat sehingga harus ada kepastian termasuk kerangka hukum pemilu.
"Maka kemudian kalau ada orang yang mau mengajukan judicial review maka harus dibatasi 30 hari kerja, jangan sampai di tengah jalan ada perubahan peratuan yang memunculkan kekacauan hukum," kata Refly menyarankan.
6. Batas waktu penyelesaian pengujian
Termaktub dalam Pasal 74 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemilu, MA memutus pengujian PKPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima.
Sedangkan dalam perkara ini, permohonan gugatan diterima MA pada 14 Mei 2019 dan dibuat putusan pada 28 Oktober 2019, lebih dari 30 hari kerja seperti yang seharusnya dilakukan sesuai peraturan UU.
Refly mengungkapkan bahwa eksepsi KPU ternyata tidak diterima. Hal ini lantaran MA mewajarkan kondisi keterlambatan pemohon dengan alasan ketika PKPU dibuat mereka belum memiliki kepastian hukum
"Inilah yang fatal bagi MA, karena kalau konteks Pemilu semua aturan harus on the table, clear, ketika hasil Pemilu belum diketahui. Karena prinsip berpemilu adalah semua aturan harus settled di depan, kompetisi harus fair, dan apapun hasilnya harus dieterima sepanjang dilakukan dengan jujur dan adil," ungkap Refly.
Ia lantas menyimpulkan putusan MA tentang sengketa Pilpres 2019 dengan nasib pemenang Pilplres yaitu Jokowi dan Maruf Amin.
"Bagaimana nasib Jokowi-Maruf? Nasibnya baik-baik saja, kalau kita kaitkan dengan putusan MA tidak ada pengaruhnya sma sekali, legitimasi hukumnya tidak berkurang. Jadi kalau ada orang bilang ada proses delegitimasi hukumnya, tidak ada kaitannya dengan putusan MA," kata Refly memungkasi.
Tag
Berita Terkait
-
Putusan MA Bisa Batalkan Kemenangan Jokowi - Maruf? Ini Jawaban Refly Harun
-
Telisik Kasus Pencucian Uang Nurhadi, KPK Periksa 3 Saksi
-
Bikin Penasaran! Prabowo Sukses Bikin Jokowi Terkekeh, Ngomong Apa Ya?
-
Refly Harun: Ahok Selamanya Tidak Bisa Jadi Menteri
-
Refly Harun: Hebat Kalau Jokowi Berani Mengganti Luhut
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
DPR Desak BRIN Ubah Pendekatan Penanganan Bencana: Fokus Riset, Mitigasi, dan Pendidikan
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman