Suara.com - Tim kuasa hukum Panglima Serdadu eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis untuk membebaskan kliennya. Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar polisi tidak menahan Ruslan Buton.
"Ruslan Buton harus segera di lepas oleh Kapolri sebagai pimpinan tertinggi penyidik yang telah mentersangkakan, menangkap, menahan dan mempublikasikan laporan polisi oleh Aulia Fahmi," kata kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).
Tonin kembali menyinggung soal barang bukti yang digunakan untuk menjerat Ruslan, yakni pemberitaan di Indonesia Express. Menurutnya, polisi tidak berwenang untuk menerima laporan dari Aulia --bahkan memenjarakan sang pecatan TNI tersebut.
"Sehingga tidak ada kewenangan polisi mulai dari menerima laporan polisi sampai memenjarakan Ruslan yang tidak melakukan pelanggaran pasal 14 dan 15 UU 1/1946," sambungnya.
Jika yang dipermasalahkan oleh sang pelapor adalah pemberitaan di Indonesia Express, kata Tonin, seharusnya hal ini menjadi kewenangan Dewan Pers. Bagi Tonin, polisi telah masuk pada kewenangan Dewan Pers.
"Jangan masuk ke halaman kewenangan Dewan Pers dan jelas sama sekali tidak ada irisan antara Dewan Pers dengan polisi. Dalam hal surat terbuka Ruslan kepada Joko Widodo sepanjang barang bukti penyidik dittipidsiber adalah media siber," jelas dia.
Tonin mengatakan jika polisi telah menjatuhkan kredibilitas institusinya dengan cara mengambil porsi Dewan Pers dalam menangani sebuah pemberitaan. Bahkan, Tonin juga menyentil Korp Bhayangkara yang tidak bisa menangani kasus rumit
"Polisi tersebut telah menjatuhkan kredibilitasnya sendiri dengan mengambil porsi Dewan Pers. Bagaimana perkara rumit wong perkara kasat mata saja tidak profesioanal mulai dari SPKT Bareskrim, Perwira Piket sampai penyidik," sebut Tonin.
Untuk itu, Tonin meminta pada Jenderal Idham Azis untuk turun tangan dalam rangka penghentian kasus yang merundung Ruslan. Jika hal itu diindahkan, klaim Tonin, maka citra Polri akan semakin buruk di mata masyarakat.
Baca Juga: PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Jilid II Ruslan Buton dan PK Djoko Tjandra
"Dengan demikian dimohonkan kepada Bapak Kapolri untuk turun tangan untuk menghentikan perkara pidana ini kalau tidak kami sebagai warga masyrakat yang cinta kepada Polri menjadi rusak akibat persoalan mengambil porsi Dewan Pers," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini