Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus pungutan liar uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga melibatkan rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghargai kinerja polisi yang telah melakukan pemeriksaan saksi mencapai 44 orang dan dua saksi ahli dalam penanganan kasus pungutan liar itu.
"KPK menghargai upaya yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya yang telah memeriksa 44 orang saksi dan 2 ahli pidana," ucap Ali dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).
Diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani oleh KPK. Lembaga antirasuah itu sempat melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
KPK pun menjalankan amanat Pasal 11 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dengan melimpahkan kasus itu kepada Polri. Lantaran tak ada dugaan korupsi melibatkan penyelenggara negara.
Menurut Ali, hal ini menjadi kewenangan Polisi bila dalam pemeriksaan keseluruhan saksi ternyata tidak ditemukan unsur pidana korupsi. Dan kasus itu dihentikan.
"Tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya," ucap Ali.
Ali mengungkapkan pelimpahan kasus dengan melakukan supervisi ke penegak hukum lain seperti ke Kejaksaan Agung maupun Kepolisian, bukan hal yang baru.
Ali mencontohkan KPK pernah melakukan tindakan yang sama ketika melakukan tangkap tangan bersama Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terhadap oknum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Polda Setop Kasus Pungli THR Pejabat UNJ Hasil OTT KPK, Ini Alasannya
"Dan kemudian diserahkan kepada Badan Pengawas MA untuk ditindaklanjuti," tutup Ali.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyelidikan tersebut dihentikan lantaran tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dipersangkakan.
"Dengan tidak ditemukannya suatu peristiwa tindak pidana korupsi terhadap perkara a quo, maka penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara ini," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Berita Terkait
-
Polisi Hentikan Penyelidikan Perkara Dugaan Kasus Korupsi THR Pejabat UNJ
-
Polisi Berikan Berkas Korupsi THR Pejabat UNJ ke Kemendikbud
-
Polda Setop Kasus Pungli THR Pejabat UNJ Hasil OTT KPK, Ini Alasannya
-
Polisi Gelar Perkara Kasus Rektor UNJ Bagi-bagi THR ke Pejabat Kemendikbud
-
OTT THR Ke Kemendikbud, Polisi Bakal Jerat Pejabat UNJ Pakai Pasal Pungli
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor