Suara.com - Italia memberlakukan larangan masuk bagi orang yang berasal dari 13 negara dengan jumlah infeksi virus corona yang dirasa terlampau tinggi.
Menyadur Channel News Asia, kebijakan yang digunakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini berlaku secara efektif mulai Kamis (10/7).
Kementerian Kesehatan Italia dalam pernyataannya merinci ke-13 negara tersebut terdiri dari Armenia, Bahrain, Bangladesh, Brasil, Bosnia dan Herzegovia, Chili, Kuwait, Makedonia Utara, Moldova, Oman, Panama, Peru, dan Republik Dominika.
Menteri Kesehatan Roberto Speranza mengatakan larangan berlaku bagi siapa pun yang telah tinggal atau bepergian melalui ke-13 negara tersebut dalam 14 hari terakhir.
Sementara, wisatawan dari semua negara lain di luar Uni Eropa dan area pergerakan bebas Schengen, diperbolehkan menyambangi Italia dengan syarat menjalani 14 hari karantina usai kedatangan.
"Pandemi di seluruh dunia berada dalam fase yang paling akut. Kita tidak bisa menyia-nyiakan pengorbanan yang dilakukan orang Italia dalam beberapa bulan terakhir," ujar Speranza.
Italia merupakan negara Eropa pertama yang dihinggapi virus corona dengan infeksi pertama pada 21 Februari lalu.
Badan Perlindungan Sipil Italia pada Kamis (10/7), mencatatkan 12 kematian dalam 24 jam terakhir, turun dari 15 di hari sebelumnya. Sementara kasus baru meningkat dari 193 menjadi 229.
Negara ini mencarar hampir 35.000 kematian, namun jumlah kematian harian dan infeksi baru berkurnaf dibandingan dengan saat puncak epidemi yang terjadi pada akhir Maret.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Melawan Kriminalisasi PT Position: JATAM Minta Komnas HAM Bela 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji
-
Dipuji Brand Baru, Aksi Jokowi Tiru Gaya Prabowo Gebrak Podium PBB Malah Banjir Cibiran: Penjilat!
-
Jelang Munas X PPP, Kubu Agus Suparmanto Klaim Sudah Kantongi Dukungan dari 27 DPW
-
Panik Saat Alarm Motor Curian Berbunyi, Dua Sekawan Diciduk Polisi saat Beraksi di Bekasi
-
Konflik dengan Masyarakat Adat, Jatam Sebut PT Position Menambang di Kawasan Hutan!
-
Tutup 40 Dapur Imbas Siswa Keracunan Massal, BGN jika Ada Zat Beracun di Menu MBG: Kami Pidanakan!
-
Penyelenggaraan Haji Jadi Bancakan? KPK Sikat Biro Travel Nakal di Jawa Timur, Ini Modusnya!
-
Ahmad Ali dan Bestari Barus Tinggalkan Nasdem, Begini Susunan Lengkap Pengurus DPP PSI
-
Akting Sujud hingga Pingsan, Dinsos Jakbar soal Viral Pengemis Nyamar Pemulung: Jangan Diberi Uang!
-
Besuk Korban Keracunan MBG di Cipongkor, Rajiv: Negara Tak Tutup Mata Atas Penderitaan Rakyat!