Suara.com - Pengurus LBH APIK Indonesia Asnifriyanti Damanik menyebut pihaknya dan koalisi masyarakat sipil mengusulkan ada tujuh agenda prioritas di dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Pertama di dalamnya harus ada sembilan bentuk kekerasan seksual. Kedua ada pengakuan tentang hak korban, keluarga dan saksi.
"Belum ada di dalam peraturan undang-undang yang untuk kekerasan seksual," ujar Asnifriyanti dalam diskusi," ujar Asnifriyanti dalam diskusi virtual dengan tema "Bagaimana kabar RUU P-KS kini dan nanti, Jumat (10/7/2020).
Priorotas ketiga yakni tentang prinsip kewajiban negara perlindungan kepada korban, keempat prosedur hukum yang mempertimbangkan pengalaman perempuan korban termasuk korban dengan disabilitas.
"Jadi nanti pembentukan undang-undang ini, itu harus mendengarkan pengalaman-pengalaman perempuan korban yang sudah kita rangkum," ucap dia.
Kelima, Pelayanan terpadu dan terintengrasi bagi korban.
"Pelayanan terpadu dan terintegrasi bagi korban selama ini kan kerja sendiri-sendiri. Misalnya proses pemeriksaan dari kepolisian atau pengadilan itu kan prosesnya panjang," kata Asnifriyanti.
Keenam yakni pemidanaan dengan ancaman pidana minimal, pidana tambahan, dengan tindakan termasuk rehabilitasi pelaku.
"Ketujuh RUU harus mengatur pencegahan perubahan mindset masyarakat yang selama ini sering kali negatif pada korban serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penghapusan kekerasan seksual," ucapnya.
Baca Juga: LBH APIK: RUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas dengan Alasan Tak Jelas
Adapun 9 bentuk kekerasan seksual yang harus dimasukkan ke dalam RUU PKS kata Asnifriyanti yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual.
"Jadi ada kekerasan unsur sembilan bentuk dari kekerasan seksual itu semuanya harus mengandung kekerasan. Maka itu masuk kategori kekerasan seksual. Jadi misalnya pemaksaan pelacuran, jadi orang dipaksa untuk menjadi pelacur, jadi ada kekerasan di dalamnya. Begitu juga dengan pelecehan seksual berbeda dengan penganiayaan kategori dalam undang-undang KUHP ini adalah orang itu disiksa secara seksual," katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, sepakat menarik 16 rancangan undang-undang yang sudah masuk daftar prolegnas prioritas 2020. Salah satu yang ditarik ialah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Kesepakatan itu diambil kedua belah pihak, usai melangsungkan rapat evaluasi bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Baleg DPR, Kamis (2/7/2020).
“Mengurangi 16 rancangan undang-undang dari Program Legislasi Nasional tahun 2020,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan.
Sebelumnya, penarikan soal RUU PKS disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang dalam rapat Baleg DPR. Ia mengusulkan agar RUU PKS dicabut sementara dari daftar Prolegnas Prioritas 2020. Alasannya karena pembahasannya sulit dilakukan untuk saat ini.
"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," kata Marwan.
Ia kemudian mengatakan agar RUU PKS digantikan dengan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Selain itu, saat ini yang menjadi fokus Komisi VIII adalah pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana.
Berita Terkait
-
Ayah di Jakarta Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Terkuak Usai Korban Lapor Guru BK
-
Kekerasan Seksual Siswi di Bali, Sekolah Harus Pasang CCTV hingga Larang Guru Berduaan dengan Murid
-
Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?
-
WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya
-
Kemen PPPA Kawal Hak Pendidikan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Tanjungbalai
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bukan Cuma Soal Kuota Hangus, Putusan MK Dorong Operator Lebih Aktif "Mendidik" Konsumen
-
Apakah Extrait de Parfum Tahan Lama? Ini 5 Pilihan yang Bisa Dibeli di Minimarket
-
7 Cara Mengetahui Motor Bekas Pernah Turun Mesin, Cek Baut dan Lem Paking Termasuk
-
Jangan Hanya Kejar Cuan, Investor Perlu Miliki Strategi dan Manajemen Risiko
-
Kenali Fitur Pusat Bantuan BRImo untuk Akses Kontak Resmi
-
5 Sepatu jalan Terbaik untuk 10 Ribu Langkah per Hari, Nyaman dan Anti Pegal-pegal
-
Gus Yaqut Diduga Terima Uang USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji
-
Erick Thohir Tantang John Herdman Bangkit: Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
-
Fresh Graduate vs AI: Kena Mental Sebelum Sempat Punya Pengalaman Kerja?
-
Kecelakaan Maut di Tulungagung, Truk Tabrak Motor, Dua Pemuda Tewas