Suara.com - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi menuding politisi Partai Gerindra Fadli Zon tidak memahami permasalahan peretasan data pribadi Denny Siregar.
Fadli Zon menganggap bahwa respons cepat polisi dalam menangani laporan peretasan data Denny Siregar adalah bentuk ketidakadilan penegakan hukum.
Fadly menganggap bahwa polisi bersikap diskriminatif lantaran laporan Denny Siregar cepat diproses, sementara kasus lain yang melibatkan Denny sebagai terlapor belum juga diproses.
Namun Teddy Gusnaidi justru menganggap bahwa tuduhan Fadli tersebut adalah bentuk ketidakpahaman anggota DPR itu pada konteks kasus.
"Kalau ini Fadli Zon ngawur, karena menilai sesuai dengan seleranya. Wong jelas ada kejahatan, bukti dan lokasi kejahatannya juga jelas ya, ya mudah.. Kalau kasus lain karena buktinya belum kuat, sehingga butuh waktu. Mosok mau disamain," tulis Teddy lewat akun Twitter-nya (11/7/2020).
Teddy kemudian menjelaskan kasus Denny dengan memberi analogi dua pria bandel.
"Analoginya begini, ada dua pria bandel. Yang pertma kepergok istri lagi berduaan dengan perempuan lain dan yang kedua hanya kecurigaan istri melihat sikap suami berubah. Jika dilaporkan ke polisi, mana yang lebih cepat prosesnya? tentu yang pertama. Ngerti ya," jelas Teddy.
Data pribadi penulis dan pegiat media sosial Denny Siregar tersebar luas ke publik. Denny pun berencana menggugat Telkomsel dan Kominfo atas kejadian ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Senin (6/7/2020), meminta Telkomsel untuk menyelidiki indikasi kebocoran data pribadi yang dialami oleh pegiat media sosial, Denny Siregar.
Baca Juga: Pembobol Data Denny Siregar Bekerja di Telkomsel
Kekinian, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada Jumat menangkap FPH yang diduga telah membobol dan mencuri data pribadi pegiat media sosial Denny Siregar.
FPH yang berusia 26 tahun merupakan karyawan outsourcing di Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya, Jawa Timur. Ia bekerja sebagai customer service di Grapari Telkomsel Rungkut. FPH diduga telah mengambil data Denny Siregar tanpa izin dari database Telkomsel.
Polisi mengatakan FPH kini terancam hukuman penjara 10 tahun dan atau denda sebesar Rp 10 miliar karena melanggar beberapa pasal dalam UU ITE dan UU Administrasi Kependudukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh