Suara.com - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi menuding politisi Partai Gerindra Fadli Zon tidak memahami permasalahan peretasan data pribadi Denny Siregar.
Fadli Zon menganggap bahwa respons cepat polisi dalam menangani laporan peretasan data Denny Siregar adalah bentuk ketidakadilan penegakan hukum.
Fadly menganggap bahwa polisi bersikap diskriminatif lantaran laporan Denny Siregar cepat diproses, sementara kasus lain yang melibatkan Denny sebagai terlapor belum juga diproses.
Namun Teddy Gusnaidi justru menganggap bahwa tuduhan Fadli tersebut adalah bentuk ketidakpahaman anggota DPR itu pada konteks kasus.
"Kalau ini Fadli Zon ngawur, karena menilai sesuai dengan seleranya. Wong jelas ada kejahatan, bukti dan lokasi kejahatannya juga jelas ya, ya mudah.. Kalau kasus lain karena buktinya belum kuat, sehingga butuh waktu. Mosok mau disamain," tulis Teddy lewat akun Twitter-nya (11/7/2020).
Teddy kemudian menjelaskan kasus Denny dengan memberi analogi dua pria bandel.
"Analoginya begini, ada dua pria bandel. Yang pertma kepergok istri lagi berduaan dengan perempuan lain dan yang kedua hanya kecurigaan istri melihat sikap suami berubah. Jika dilaporkan ke polisi, mana yang lebih cepat prosesnya? tentu yang pertama. Ngerti ya," jelas Teddy.
Data pribadi penulis dan pegiat media sosial Denny Siregar tersebar luas ke publik. Denny pun berencana menggugat Telkomsel dan Kominfo atas kejadian ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Senin (6/7/2020), meminta Telkomsel untuk menyelidiki indikasi kebocoran data pribadi yang dialami oleh pegiat media sosial, Denny Siregar.
Baca Juga: Pembobol Data Denny Siregar Bekerja di Telkomsel
Kekinian, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada Jumat menangkap FPH yang diduga telah membobol dan mencuri data pribadi pegiat media sosial Denny Siregar.
FPH yang berusia 26 tahun merupakan karyawan outsourcing di Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya, Jawa Timur. Ia bekerja sebagai customer service di Grapari Telkomsel Rungkut. FPH diduga telah mengambil data Denny Siregar tanpa izin dari database Telkomsel.
Polisi mengatakan FPH kini terancam hukuman penjara 10 tahun dan atau denda sebesar Rp 10 miliar karena melanggar beberapa pasal dalam UU ITE dan UU Administrasi Kependudukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi