Suara.com - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi menuding politisi Partai Gerindra Fadli Zon tidak memahami permasalahan peretasan data pribadi Denny Siregar.
Fadli Zon menganggap bahwa respons cepat polisi dalam menangani laporan peretasan data Denny Siregar adalah bentuk ketidakadilan penegakan hukum.
Fadly menganggap bahwa polisi bersikap diskriminatif lantaran laporan Denny Siregar cepat diproses, sementara kasus lain yang melibatkan Denny sebagai terlapor belum juga diproses.
Namun Teddy Gusnaidi justru menganggap bahwa tuduhan Fadli tersebut adalah bentuk ketidakpahaman anggota DPR itu pada konteks kasus.
"Kalau ini Fadli Zon ngawur, karena menilai sesuai dengan seleranya. Wong jelas ada kejahatan, bukti dan lokasi kejahatannya juga jelas ya, ya mudah.. Kalau kasus lain karena buktinya belum kuat, sehingga butuh waktu. Mosok mau disamain," tulis Teddy lewat akun Twitter-nya (11/7/2020).
Teddy kemudian menjelaskan kasus Denny dengan memberi analogi dua pria bandel.
"Analoginya begini, ada dua pria bandel. Yang pertma kepergok istri lagi berduaan dengan perempuan lain dan yang kedua hanya kecurigaan istri melihat sikap suami berubah. Jika dilaporkan ke polisi, mana yang lebih cepat prosesnya? tentu yang pertama. Ngerti ya," jelas Teddy.
Data pribadi penulis dan pegiat media sosial Denny Siregar tersebar luas ke publik. Denny pun berencana menggugat Telkomsel dan Kominfo atas kejadian ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Senin (6/7/2020), meminta Telkomsel untuk menyelidiki indikasi kebocoran data pribadi yang dialami oleh pegiat media sosial, Denny Siregar.
Baca Juga: Pembobol Data Denny Siregar Bekerja di Telkomsel
Kekinian, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada Jumat menangkap FPH yang diduga telah membobol dan mencuri data pribadi pegiat media sosial Denny Siregar.
FPH yang berusia 26 tahun merupakan karyawan outsourcing di Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya, Jawa Timur. Ia bekerja sebagai customer service di Grapari Telkomsel Rungkut. FPH diduga telah mengambil data Denny Siregar tanpa izin dari database Telkomsel.
Polisi mengatakan FPH kini terancam hukuman penjara 10 tahun dan atau denda sebesar Rp 10 miliar karena melanggar beberapa pasal dalam UU ITE dan UU Administrasi Kependudukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam
-
Fakta atau Hoaks? Beredar Video Tuding Dedi Mulyadi Korupsi Bareng Menteri PKP
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Masih Rahasiakan Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah
-
Gantikan Posisi Noel, Afriansyah Noor Lebih Kaya, Punya Harta Rp 23,9 Miliar
-
Gedung DPR Masih Dijaga TNI, Legislator PDIP: Kita Bekerja Perlu Situasi Aman
-
Update Evakuasi 7 Pekerja Freeport: Tim Penyelamat Hadapi Risiko Tinggi di Tambang Bawah Tanah
-
Tim Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Siap Guncang Institusi, Ini Respons Kapolri!
-
Profil Linda Apriana, Istri Pertama Wali Kota Prabumulih yang Dapat Jabatan di Antara 3 Istri Lain
-
Menteri Mukhtarudin Komitmen Selesaikan Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan
-
Usai Temui Anggota DPR, Perwakilan Ojol Sebut Prabowo Mau Buat Perpres soal Ojek Online