Suara.com - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi menuding politisi Partai Gerindra Fadli Zon tidak memahami permasalahan peretasan data pribadi Denny Siregar.
Fadli Zon menganggap bahwa respons cepat polisi dalam menangani laporan peretasan data Denny Siregar adalah bentuk ketidakadilan penegakan hukum.
Fadly menganggap bahwa polisi bersikap diskriminatif lantaran laporan Denny Siregar cepat diproses, sementara kasus lain yang melibatkan Denny sebagai terlapor belum juga diproses.
Namun Teddy Gusnaidi justru menganggap bahwa tuduhan Fadli tersebut adalah bentuk ketidakpahaman anggota DPR itu pada konteks kasus.
"Kalau ini Fadli Zon ngawur, karena menilai sesuai dengan seleranya. Wong jelas ada kejahatan, bukti dan lokasi kejahatannya juga jelas ya, ya mudah.. Kalau kasus lain karena buktinya belum kuat, sehingga butuh waktu. Mosok mau disamain," tulis Teddy lewat akun Twitter-nya (11/7/2020).
Teddy kemudian menjelaskan kasus Denny dengan memberi analogi dua pria bandel.
"Analoginya begini, ada dua pria bandel. Yang pertma kepergok istri lagi berduaan dengan perempuan lain dan yang kedua hanya kecurigaan istri melihat sikap suami berubah. Jika dilaporkan ke polisi, mana yang lebih cepat prosesnya? tentu yang pertama. Ngerti ya," jelas Teddy.
Data pribadi penulis dan pegiat media sosial Denny Siregar tersebar luas ke publik. Denny pun berencana menggugat Telkomsel dan Kominfo atas kejadian ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Senin (6/7/2020), meminta Telkomsel untuk menyelidiki indikasi kebocoran data pribadi yang dialami oleh pegiat media sosial, Denny Siregar.
Baca Juga: Pembobol Data Denny Siregar Bekerja di Telkomsel
Kekinian, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada Jumat menangkap FPH yang diduga telah membobol dan mencuri data pribadi pegiat media sosial Denny Siregar.
FPH yang berusia 26 tahun merupakan karyawan outsourcing di Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya, Jawa Timur. Ia bekerja sebagai customer service di Grapari Telkomsel Rungkut. FPH diduga telah mengambil data Denny Siregar tanpa izin dari database Telkomsel.
Polisi mengatakan FPH kini terancam hukuman penjara 10 tahun dan atau denda sebesar Rp 10 miliar karena melanggar beberapa pasal dalam UU ITE dan UU Administrasi Kependudukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle
-
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri
-
Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek