Suara.com - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia atau PERSI meminta Kementerian Kesehatan untuk memberikan waktu bagi rumah sakit untuk menyesuaikan harga rapid test senilai Rp 150 ribu seperti yang diatur dalam Surat Edaran Kemenkes.
Sekretaris Jenderal PERSI DR. Dr. Lia G. Partakusuma menyatakan rumah sakit sebenarnya mendukung SE Kemenkes yang menstandarisasi harga rapid test antibodi bagi pasien yang memeriksa secara mandiri senilai Rp 150 ribu.
"Kami dari rumah sakit seluruh Indonesia sebetulnya merespon baik atas adanya kebijakan yang menentukan harga tertinggi dari pelayanan pemeriksaan rapid test," kata Lia dalam diskusi dari Kantor BNPB, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Namun, karena alat rapid test yang sudah terlanjur dibeli rumah sakit sebelum SE Kemenkes terbit lebih mahal yakni kisaran Rp 100 ribu, maka rumah sakit merasa keberatan dan meminta waktu transisi untuk penyesuaian harga.
"Kaget kami tiba-tiba ada aturan yang dikeluarkan sementara rumah sakit belum siap, tapi apapun itu kami sangat menyambut baik memang harus ada patokan, kalau tidak akan menjadi sangat tidak terkendali, mudah-mudahan banyak rumah sakit yang meminta kepada PERSI apakah mungkin ada masa transisi karena pembelian yang dulu itu sedikit sekali yang harganya di bawah Rp 100 ribu," jelasnya.
Lia menyebut pihaknya juga tidak bisa memberikan sanksi terhadap rumah sakit yang belum mengikuti standar harga SE Kemenkes sebab kewenangan itu tidak dimiliki PERSI.
"Yang kami harapkan itu adalah kerja sama juga dari para penjual tadi, artinya rumah sakit tentu akan bersedia mengikuti aturan yang ada sepanjang harga perolehan kami itu betul-betul bisa di bawah 150 ribu," ucapnya.
Lia menambahkan, dalam paket pemeriksaan rapid test bukan hanya mengacu pada harga alat rapid tes nya saja melainkan ada perhitungan lain seperti Alat Pelindung Diri hingga biaya petugas medis dan dokter yang memeriksa.
"Jadi masyarakat juga jangan sampai wah rumah sakit mau cari untung atau bisnis, sekali lagi, untuk memang ada satu dua yang bandel itu mungkin dengan adanya informasi ini mohon bisa mengikuti apa yang sudah digariskan oleh kementerian kesehatan," imbuh Lia.
Baca Juga: Karyawan Terjangkit Virus Corona, Yogya Bogor Junction Ditutup Sementara
Untuk diketahui, dalam SE Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi diatur batasan tarif tertinggi adalah Rp 150.000 untuk satu kali pemeriksaan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di faskes.
SE ini dikeluarkan Kemenkes pada 6 Juli 2020 untuk mengatasi harga rapid test yang dikeluhkan banyak pihak terlalu mahal, bahkan lebih mahal dari tiket perjalanan yang dibeli mereka.
Berita Terkait
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Inisiatif Jokowi, Diresmikan Prabowo: RS KEI Surakarta Siap Kurangi Pasien Berobat ke Luar Negeri!
-
Suasana IGD RS Islam Cempaka Putih, Korban Ledakan SMA 72 Jalani Perawatan
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Raffi Ahmad Gercep! Bawa Fahmi Bo dari Kosan Sederhana ke Rumah Sakit dengan Kamar Perawatan VIP
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta