Suara.com - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia atau PERSI meminta Kementerian Kesehatan untuk memberikan waktu bagi rumah sakit untuk menyesuaikan harga rapid test senilai Rp 150 ribu seperti yang diatur dalam Surat Edaran Kemenkes.
Sekretaris Jenderal PERSI DR. Dr. Lia G. Partakusuma menyatakan rumah sakit sebenarnya mendukung SE Kemenkes yang menstandarisasi harga rapid test antibodi bagi pasien yang memeriksa secara mandiri senilai Rp 150 ribu.
"Kami dari rumah sakit seluruh Indonesia sebetulnya merespon baik atas adanya kebijakan yang menentukan harga tertinggi dari pelayanan pemeriksaan rapid test," kata Lia dalam diskusi dari Kantor BNPB, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Namun, karena alat rapid test yang sudah terlanjur dibeli rumah sakit sebelum SE Kemenkes terbit lebih mahal yakni kisaran Rp 100 ribu, maka rumah sakit merasa keberatan dan meminta waktu transisi untuk penyesuaian harga.
"Kaget kami tiba-tiba ada aturan yang dikeluarkan sementara rumah sakit belum siap, tapi apapun itu kami sangat menyambut baik memang harus ada patokan, kalau tidak akan menjadi sangat tidak terkendali, mudah-mudahan banyak rumah sakit yang meminta kepada PERSI apakah mungkin ada masa transisi karena pembelian yang dulu itu sedikit sekali yang harganya di bawah Rp 100 ribu," jelasnya.
Lia menyebut pihaknya juga tidak bisa memberikan sanksi terhadap rumah sakit yang belum mengikuti standar harga SE Kemenkes sebab kewenangan itu tidak dimiliki PERSI.
"Yang kami harapkan itu adalah kerja sama juga dari para penjual tadi, artinya rumah sakit tentu akan bersedia mengikuti aturan yang ada sepanjang harga perolehan kami itu betul-betul bisa di bawah 150 ribu," ucapnya.
Lia menambahkan, dalam paket pemeriksaan rapid test bukan hanya mengacu pada harga alat rapid tes nya saja melainkan ada perhitungan lain seperti Alat Pelindung Diri hingga biaya petugas medis dan dokter yang memeriksa.
"Jadi masyarakat juga jangan sampai wah rumah sakit mau cari untung atau bisnis, sekali lagi, untuk memang ada satu dua yang bandel itu mungkin dengan adanya informasi ini mohon bisa mengikuti apa yang sudah digariskan oleh kementerian kesehatan," imbuh Lia.
Baca Juga: Karyawan Terjangkit Virus Corona, Yogya Bogor Junction Ditutup Sementara
Untuk diketahui, dalam SE Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi diatur batasan tarif tertinggi adalah Rp 150.000 untuk satu kali pemeriksaan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di faskes.
SE ini dikeluarkan Kemenkes pada 6 Juli 2020 untuk mengatasi harga rapid test yang dikeluhkan banyak pihak terlalu mahal, bahkan lebih mahal dari tiket perjalanan yang dibeli mereka.
Berita Terkait
-
Terobosan Baru Penanganan Kanker Hati dan Pankreas Tanpa Bedah
-
Remake Gonjiam Versi Indonesia, Sehoror Apa 402 Rumah Sakit Angker Korea?
-
Saputra Kori Bawa Jimat dari Bali demi Syuting Film Horor di Korea
-
Demi Kelancaran Syuting Film 402: Rumah Sakit Angker Korea, Anggy Umbara Pakai Jasa Dukun Lokal
-
Film Gonjiam Digarap Ulang Anggy Umbara, Banyak Kejutan yang Tak Ada di Versi Asli
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi
-
Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus
-
Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang
-
Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas
-
Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme
-
Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus
-
Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli
-
Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi
-
Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu
-
Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut