Suara.com - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia atau PERSI meminta Kementerian Kesehatan untuk memberikan waktu bagi rumah sakit untuk menyesuaikan harga rapid test senilai Rp 150 ribu seperti yang diatur dalam Surat Edaran Kemenkes.
Sekretaris Jenderal PERSI DR. Dr. Lia G. Partakusuma menyatakan rumah sakit sebenarnya mendukung SE Kemenkes yang menstandarisasi harga rapid test antibodi bagi pasien yang memeriksa secara mandiri senilai Rp 150 ribu.
"Kami dari rumah sakit seluruh Indonesia sebetulnya merespon baik atas adanya kebijakan yang menentukan harga tertinggi dari pelayanan pemeriksaan rapid test," kata Lia dalam diskusi dari Kantor BNPB, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Namun, karena alat rapid test yang sudah terlanjur dibeli rumah sakit sebelum SE Kemenkes terbit lebih mahal yakni kisaran Rp 100 ribu, maka rumah sakit merasa keberatan dan meminta waktu transisi untuk penyesuaian harga.
"Kaget kami tiba-tiba ada aturan yang dikeluarkan sementara rumah sakit belum siap, tapi apapun itu kami sangat menyambut baik memang harus ada patokan, kalau tidak akan menjadi sangat tidak terkendali, mudah-mudahan banyak rumah sakit yang meminta kepada PERSI apakah mungkin ada masa transisi karena pembelian yang dulu itu sedikit sekali yang harganya di bawah Rp 100 ribu," jelasnya.
Lia menyebut pihaknya juga tidak bisa memberikan sanksi terhadap rumah sakit yang belum mengikuti standar harga SE Kemenkes sebab kewenangan itu tidak dimiliki PERSI.
"Yang kami harapkan itu adalah kerja sama juga dari para penjual tadi, artinya rumah sakit tentu akan bersedia mengikuti aturan yang ada sepanjang harga perolehan kami itu betul-betul bisa di bawah 150 ribu," ucapnya.
Lia menambahkan, dalam paket pemeriksaan rapid test bukan hanya mengacu pada harga alat rapid tes nya saja melainkan ada perhitungan lain seperti Alat Pelindung Diri hingga biaya petugas medis dan dokter yang memeriksa.
"Jadi masyarakat juga jangan sampai wah rumah sakit mau cari untung atau bisnis, sekali lagi, untuk memang ada satu dua yang bandel itu mungkin dengan adanya informasi ini mohon bisa mengikuti apa yang sudah digariskan oleh kementerian kesehatan," imbuh Lia.
Baca Juga: Karyawan Terjangkit Virus Corona, Yogya Bogor Junction Ditutup Sementara
Untuk diketahui, dalam SE Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi diatur batasan tarif tertinggi adalah Rp 150.000 untuk satu kali pemeriksaan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di faskes.
SE ini dikeluarkan Kemenkes pada 6 Juli 2020 untuk mengatasi harga rapid test yang dikeluhkan banyak pihak terlalu mahal, bahkan lebih mahal dari tiket perjalanan yang dibeli mereka.
Berita Terkait
-
CERPEN: Tombol Lift ke Lantai Tiga
-
Standar Global Layanan Kesehatan Kian Ditentukan oleh Infrastruktur Rumah Sakit
-
Jaringan Layanan Kesehatan Ini Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Semangat "Care in Every Step"
-
Keberlanjutan Makin Krusial dalam Layanan Kesehatan Modern, Mengapa?
-
Indonesia Kini Punya Pusat Bedah Robotik Pertama, Tawarkan Bedah Presisi dan Pemulihan Cepat
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar