Suara.com - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia atau PERSI meminta Kementerian Kesehatan untuk memberikan waktu bagi rumah sakit untuk menyesuaikan harga rapid test senilai Rp 150 ribu seperti yang diatur dalam Surat Edaran Kemenkes.
Sekretaris Jenderal PERSI DR. Dr. Lia G. Partakusuma menyatakan rumah sakit sebenarnya mendukung SE Kemenkes yang menstandarisasi harga rapid test antibodi bagi pasien yang memeriksa secara mandiri senilai Rp 150 ribu.
"Kami dari rumah sakit seluruh Indonesia sebetulnya merespon baik atas adanya kebijakan yang menentukan harga tertinggi dari pelayanan pemeriksaan rapid test," kata Lia dalam diskusi dari Kantor BNPB, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Namun, karena alat rapid test yang sudah terlanjur dibeli rumah sakit sebelum SE Kemenkes terbit lebih mahal yakni kisaran Rp 100 ribu, maka rumah sakit merasa keberatan dan meminta waktu transisi untuk penyesuaian harga.
"Kaget kami tiba-tiba ada aturan yang dikeluarkan sementara rumah sakit belum siap, tapi apapun itu kami sangat menyambut baik memang harus ada patokan, kalau tidak akan menjadi sangat tidak terkendali, mudah-mudahan banyak rumah sakit yang meminta kepada PERSI apakah mungkin ada masa transisi karena pembelian yang dulu itu sedikit sekali yang harganya di bawah Rp 100 ribu," jelasnya.
Lia menyebut pihaknya juga tidak bisa memberikan sanksi terhadap rumah sakit yang belum mengikuti standar harga SE Kemenkes sebab kewenangan itu tidak dimiliki PERSI.
"Yang kami harapkan itu adalah kerja sama juga dari para penjual tadi, artinya rumah sakit tentu akan bersedia mengikuti aturan yang ada sepanjang harga perolehan kami itu betul-betul bisa di bawah 150 ribu," ucapnya.
Lia menambahkan, dalam paket pemeriksaan rapid test bukan hanya mengacu pada harga alat rapid tes nya saja melainkan ada perhitungan lain seperti Alat Pelindung Diri hingga biaya petugas medis dan dokter yang memeriksa.
"Jadi masyarakat juga jangan sampai wah rumah sakit mau cari untung atau bisnis, sekali lagi, untuk memang ada satu dua yang bandel itu mungkin dengan adanya informasi ini mohon bisa mengikuti apa yang sudah digariskan oleh kementerian kesehatan," imbuh Lia.
Baca Juga: Karyawan Terjangkit Virus Corona, Yogya Bogor Junction Ditutup Sementara
Untuk diketahui, dalam SE Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi diatur batasan tarif tertinggi adalah Rp 150.000 untuk satu kali pemeriksaan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di faskes.
SE ini dikeluarkan Kemenkes pada 6 Juli 2020 untuk mengatasi harga rapid test yang dikeluhkan banyak pihak terlalu mahal, bahkan lebih mahal dari tiket perjalanan yang dibeli mereka.
Berita Terkait
-
CERPEN: Tombol Lift ke Lantai Tiga
-
Standar Global Layanan Kesehatan Kian Ditentukan oleh Infrastruktur Rumah Sakit
-
Jaringan Layanan Kesehatan Ini Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Semangat "Care in Every Step"
-
Keberlanjutan Makin Krusial dalam Layanan Kesehatan Modern, Mengapa?
-
Indonesia Kini Punya Pusat Bedah Robotik Pertama, Tawarkan Bedah Presisi dan Pemulihan Cepat
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional